Rapat Kejurusitaan Pengadilan Negeri Surabaya

rapat-kejurusitaan-2Bertempat di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Jum’at (24/2) dilakukan rapat Kejurusitaan yang dipimpin oleh Panitera (Ramli Djalil) dan Wakil Panitera (Suharis) PN Surabaya dan dihadiri oleh Seluruh Jurusita Pusat dan Jurusita Pengganti. Agenda rapat yaitu membahas tentang usulan perbaikan dan pencegahan terhadap masalah – masalah yang timbul didalam praktek Kejurusitaan. Mengingat tugas pokok kejurusitaan yang begitu kompleks dengan permasalahan, jika diuraikan tugas pokok jurusita adalah sebagai berikut :

  1. Melaksanakan semua perintah yang diberikan oleh Ketua Sidang.
  2. Menyampaikan pengumuman-pengumuman, teguran-teguran dan pemberitahuan penetap-an atau putusan Pengadilan menurut cara-cara berdasarkan ketentuan undang-undang.
  3. Melakukan penyitaan atas perintah Ketua Pengadilan.
  4. Membuat berita acara penyitaan, yang salinan resminya diserahkan kepada pihak-pihak yang berkepentingan

Selain tugas-tugas di atas, menurut Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : KMA/055/BK/X/1996 tentang Tugas dan Tanggung Jawab serta Tata Kerja Juru Sita pada Pengadilan Negeri pasal 5, Juru Sita juga mempunyai tugas untuk :

Melakukan pemanggilan, melakukan tugas pelaksanaan putusan pengadilan yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan, membuat berita acara pelaksanaan putusan yang salinan resminya disampaikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan, melakukan penawaran pembayaran uang, serta membuat berita acara penawaran pembayaran uang dengan menyebutkan jumlah dan uraian jenis mata uang yang ditawarkan.

Juru Sita berwenang melakukan tugasnya di daerah hukum Pengadilan yang bersangkutan. Tentang wewenang Juru Sita sebagaimana ditentukan dalam Pasal 65 (2) UU No. 2 Tahun 1986 dan Pasal 103 (2) UU No. 7 Tahun 1989. Sebagai aparat hukum pendukung pengadilan, tanggung jawab Juru Sita/Juru Sita Pengganti dalam konteks kelembagaan adalah kepada Ketua Pengadilan dimana secara administratif bertanggung jawab kepada Panitera. Hal ini diatur dalam Pasal 8 Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor : KMA/055/SK/X/1996.

(1) Dalam hal ditunjuk melakukan eksekusi, Juru Sita atau Juru Sita Pengganti bertanggung jawab kepada Ketua Pengadilan.

(2) Dalam hal melaksanakan perintah pemanggilan/penyampaian pengumuman, tegoran, protes-protes dan pemberitahuan, Juru Sita atau Juru Sita Pengganti bertanggung jawab kepada Ketua Pengadilan/Ketua Sidang.

(3) Dalam hal melakukan sita, Juru Sita atau Juru Sita Pengganti bertanggung jawab pada Ketua Pengadilan/Ketua Sidang

Perlu diketahui bahwa apa yang dilakukan oleh Juru Sita harus sesuai dengan apa yang ditugaskan kepadanya, karena tugas-tugas tersebut termasuk dalam pengawasan dari Mahkamah Agung ( pasal 32 (1) (2) (3) (4) (5) ) dari UU No. 14 Tahun 1970.

Mengingat begitu banyaknya tugas pokok Jurusita maka timbul juga berbagai macam permasalahan – permasalahan. Oleh sebab itu dilaksanakanlah rapat kejurusitaan dengan tujuan terciptanya kebijakan – kebijakan pimpinan yang memberikan solusi / perbaikan – perbaikan dari permasalahan yang ada pada Jurusita.

Hasil rapat Kejurusitaan ini dituangkan dalam bentuk notulen sesuai dengan prosedur mutu tentang Tinjauan Manajemen dan diberikan kepada masing – masing peserta rapat untuk ditindak lanjuti. (pen-pid/it)

KPN Surabaya gelar syukuran gedung baru

syukuran-2Sujatmiko, SH., MH. Selaku Ketua Pengadilan Negeri Surabaya melangsungkan kegiatan syukuran gedung baru Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam sambutannya Bpk. Sujatmiko, SH., MH., menyampaikan rasa syukur yang dalam karena telah diselesaikannya pembangunan gedung 6 lantai pada Pengadilan Negeri Surabaya. Diharapkan rasa syukur ini juga selalu ditanamkan terhadap semua Hakim, Pejabat Struktural dan seluruh pegawai Pengadilan Negeri Surabaya dalam bekerja. “Seperti firman Allah SWT jika kamu sekalian mensyukuri nikmatku, maka aku akan menambah nikmat untuk kalian, dan jika kalian mengkufuri nikmatku, sesungguhkan siksaku sangat pedih” tutur Bpk.  Sujatmiko, SH., MH. dalam sambutanya.

Lebih lanjut KPN Surabaya menyampaikan bahwa dengan digunakannnya gedung baru diharapkan seluruh pegawai Pengadilan Negeri Surabaya dapat meningkatkan kualitas dan mutu pelayanan publik, melalui kerja sama, masukan, ide, atau gagasan dari semua pihak guna mendukung program Indonesia Court Performance Exellent (ICPE). Dengan demikain kualitas dan mutu pelayanan publik Pengadilan Negeri Surabaya menjadi unggul dan prima.

Pada puncak syukuran pindahan gedung baru Pengadilan Negeri Surabaya diisi dengan acara pemotongan tumpeng oleh Ketua Pengadilan Negeri Surabaya (Sujatmiko, SH., MH) dan diserahkan kepada Sekretaris Pengadilan (M. Noor Efendi, SH., MH).

Dalam acara syukuran ini dihadiri oleh segenap keluarga besar Pengadilan Negeri Surabaya yang terdiri dari Para Hakim, Pejabat Struktural dan seluruh karyawan/karyawati Pengadilan Negeri Surabaya. (pen-pid/it)

Rapat kepaniteraan menindaklanjuti hasil temuan audit

rapat-kepaniteraam-2Panitera Pengadilan Negeri Surabaya (Ramli Djalil) merespon cepat terhadap temuan audit pada Kepaniteraan dengan mengadakan rapat menindaklanjuti hasil temuan pada hari Senin (06/02). Rapat tersebut dipimpin oleh Panitera PN Surabaya (Ramli Djalil) dan Wakil Panitera (Suharis) dengan dihadiri oleh Para Panmud (Perdata, Pidana, Hukum, Tipikor, Niaga dan PHI). Agenda rapat tersebut adalah membahas tentang tindak lanjut terhadap temuan tim audit internal.

Rapat yang dilakukan setelah adanya internal audit ini mengacu terhadap Prosedur mutu Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : W14.U1/QMR/SOP/08/2016 tentang Prosedur Tinjauan Manajemen, dan Prosedur Mutu Nomor : W14.U1/QMR/SOP/04/2016 tentang Perbaikan dan Pencegahan. Dengan menggunakan prosedur tersebut, rapat yang dilakukan di Pengadilan Negeri Surabaya lebih terukur dan tersistem. Usulan perbaikan dan pencegahan secara jelas dan terekam didalam formulir notulen tinjauan manajemen, dengan demikian setelah dilakukan rapat diharapkan akan muncu kebijakan – kebijakan yang menjadi solusi dalam perbaikan terhadap permasalahan yang ada.

Selain berdasarkan prosedur mutu yang telah disusun oleh Tim Dokumen Kontrol Pengadilan Negeri Surabaya, rapat – rapat yang diadakan pada Pengadilan Negeri Surabaya juga berdasarkan SK Ketua Pengadilan Negeri Surabaya tentang Rapat Tinjauan Manajemen Bulanan yang dilakukan secara berjenjang. (pen-pid/it)