Berita

Hari pertama sidang tilang cara baru di PN Surabaya

tilang-1Sesuai dengan PERMA NO. 12 TAHUN 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas, Ketua Pengadilan Negeri Surabaya (Sujatmiko, SH., MH.) memerintahkan untuk menerapkan pada hari Jum’at tanggal 03 Pebruari 2017. Dengan adanya sistem baru ini pelanggar dimudahkan dalam hal proses persidangan, pelanggar tidak lagi melakukan sidang yang antri dan berdesak – desakan.

Dengan memanfaatkan tenologi informasi, pelanggar cukup membuka website Pengadilan Negeri Surabaya, Kejaksaan Negeri Surabaya dan Kejaksaan Negeri Tg. Perak untuk mengetahui besaran denda tilang dan atau melihat pada papan pengumuman pengadilan negeri surabaya.

Setelah mengetaui besaran denda, pelanggar dapat membayar secara tunai atau non tunai ke rekening Kejaksaan Negeri Surabaya atau Kejaksaan Negeri Tg. Perak Surabaya. Dengan bukti pembayaran yang tercetak dalam mesing atm atau EDC, pelanggar mengambil barang bukti di Kejaksaan Negeri Surabaya atau Kejaksaan Negeri Tg. Perak Surabaya.

Persidangan hari pertama cukup tertib, persiapan yang dilakukan adalah dengan menempel semua putusan denda pada papan pengumunan, website pengadilan didalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara dan search engine PDF, serta pada layar monitor Pengadilan Negeri Surabaya. Selain itu guna memudahkan pelanggar dalam memahami sistem baru sesuai Perma No. 12 Tahun 2016, Pengadilan Negeri Surabaya juga memberikan petuntuk didalam baner – baner yang terpasang pada setiap sudut kantor serta menggunakan google voice yang menerangkan tentang tata cara penyelesaian tilang cara baru.

Meja informasi juga dimanfaatkan dalam hal pelayanan bagi pelanggar yang tidak menemukan besaran denda. Pada meja informasi juga telah diterapkan sistem pencarian data dengan cepat, sehingga besaran denda juga dapat dilihat dari meja informasi. (pen-pid/it)