Berita

PN Surabaya berlakukan sidang tilang cara baru mulai besok

persidangan-lalu-lintas

Surabaya – Pengadilan Negeri Surabaya mulai besok, Jum’at (03/02/2017) , memberlakukan tilang cara baru sesuai dengan PERMA No. 12 tahun 2016 tentang tata cara Penyelesaian Pelanggaran Lalu Lintas. Para pelanggar nantinya akan menerapkan sistem MBA (Melihat, Bayar, Ambil).

 

Para pelanggar yang datang pada Pengadilan Negeri Surabaya tidak lagi mengikuti persidangan, akan tetapi cukup dengan melihat denda yang telah diputus oleh Hakim pada laman resmi (website) dan/atau papan pengumunan Pengadilan Negeri Surabaya (www.pn-surabayakota.go.id) / Kejaksaan Negeri Surabaya (www.kejari-surabaya.go.id) / Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya (www.kejari-tanjungperak.go.id). Para pelanggar yang telah mengetahui besaran denda, melakukan pembayaran secara tunai atau elektronik melalui rekening BRI dari :

  1. Kejaksaan Negeri Surabaya No. Rekening BRI : 2030.01.000109.30.8 An. Tilang Kejari Surabaya
  2. Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya No. Rekening BRI : 0172.01.001870.30.4 An. BPN 301 Kejaksaan Negeri Tanjung Perak

Tempat pengambilan barang bukti yang sudah dibayar oleh Pelanggar secara tunai atau elektronik mengambil barang bukti tilang di Kantor Kejaksaan Negeri :

  1. Kejaksaan Negeri Surabaya, Jl. Sukomanunggal Jaya No. 1 Surabaya
  2. Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, Jl. Kemayoran Baru No. 1 Surabaya

dengan persidangan cara baru ini diharapkan dapat meningkatkan pelayanan terhadap publik dan menghilangkan praktik percaloan yang kerap marak terjadi. (pen-pid/it)