Wilayah Yurisdiksi

Pengadilan Negeri Surabaya merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan umum yang mempunyai tugas pokok sebagai berikut:

  1. Menerima, memeriksa dan menyelesaikan perkara yang diajukan kepadanya sesuai Undang-Undang No. 8 Tahun 2004 tentang Peradilan Umum dan Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman.
  2. Menyelenggarakan Administrasi Perkara dan Administrasi Umum lainnya

Pengadilan Negeri Surabaya masuk dalam wilayah Pengadilan Tinggi Surabaya dengan luas wilayah kurang lebih 274,06 kilometeryang terdiri dari 5 (lima) wilayah yaitu:

peta-surabaya

  1. Surabaya Utara
  2. Surabaya Timur
  3. Surabaya Selatan
  4. Surabaya Pusat
  5. Surabaya Barat

Wilayah Surabaya Utara meliputi 4 (lima) kecamatan, yaitu:

  1. Kecamatan Pabean Cantikan
  2. Kecamatan Semampir
  3. Kecamatan Krembangan
  4. Kecamatan Kenjeran
  5. Kecamatan Bulak
  6. Wilayah Surabaya Timur meliputi 7 (tujuh) kecamatan, yaitu:
  7. Kecamatan Tambaksari
  8. Kecamatan Gubeng
  9. Kecamatan Rungkut
  10. Kecamatan Tenggilis Menjoyo
  11. Kecamatan Gunung Anyar
  12. Kecamatan Sukolilo
  13. Kecamatan Mulyorejo

Wilayah Surabaya Selatan meliputi 8 (delapan) kecamatan, yaitu:

  1. Kecamatan Sawahan
  2. Kecamatan Wonokromo
  3. Kecamatan Dukuh Pakis
  4. Kecamatan Karangpilang
  5. Kecamatan Wiyung
  6. Kecamatan Wonocolo Jambangan
  7. Kecamatan Gayungan
  8. Kecamatan Jambangan

Wilayah Surabaya Pusat meliputi 4 (empat) kecamatan, yaitu:

  1. Kecamatan Genteng
  2. Kecamatan Tegalsari
  3. Kecamatan Bubutan
  4. Kecamatan Simokerto

Wilayah Surabaya Barat meliputi 7 (tujuh) wilayah kecamatan, yaitu:

  1. Kecamatan Tandes
  2. Kecamatan Asemworo
  3. Kecamatan Sukomanggal
  4. Kecamatan Benowo
  5. Kecamatan Pakel
  6. Kecamatan Lakarsantri
  7. Kecamatan Sambikerep