Surabaya, 25 Maret 2022. Pengadilan Negeri Surabaya kembali mengadakan agenda rutin yang dilaksanakan setiap bulan yaitu Rapat Bulanan. Rapat yang melibatkan seluruh warga Pengadilan Negeri Surabaya ini dilaksanakan sebagai kegiatan Monev terhadap kinerja keseluruhan unsur baik sumber daya manusia ataupun sumber daya lainnya.
Mengawali kegiatan rapat, Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Rudi Suparmono, S.H., M.H. memberikan pengarahan kepada perserta rapat, untuk taat dan patuh terhadap aturan-aturan dan kebijakan Pimpinan Mahkamah Agung terutama Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim Pada Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan Dan Pembinaan Atasan Langsung Di Linngkungan Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Di Bawahnya, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 9 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) Di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya serta Maklumat Ketua Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengawasan dan Pembinaan Hakim, Aparatur Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Di Bawahnya.
Pokok bahasan pada Rapat Bulanan kali ini adalah tercapainya prestasi Bintang 5 pada aplikasi Evaluasi Implementasi SIPP yang menjadi kebanggaan tersendiri bagi pimpinan dan seluruh jajarannya. Dengan tercapainya Bintang 5 tersebut membuktikan bahwa Pegadilan Negeri Surabaya tetap mampu mempertahankan performa dan kualitas layanannya, terutama dalam penyelesaian perkara.
Pimpinan juga memberikan perhatian khusus terhadap pengelolaan arsip perkara sebagai dokumen negara. Keamanan ruang server juga menjadi salah satu pokok bahasan, dimana ruang server sebagai ruangan khusus yang menyimpan perangkat server register elektronik dan juga merupakan pusat koneksi internet harus terjaga dan aman dari segala bentuk gangguan terutama gangguang cuaca (hujan deras dan petir) yang beberapa bulan ini melanda Kota Surabaya.
Dalam rapat juga disampaikan bahwa capaian serapan DIPA 01 dan 03 sudah sesuai dengan rencana dan wajib untuk ditingkatkan lagi. Terakhir, sebagai cerminan dari kedisiplinan pegawai PN Surabaya, pimpinan berpesan agar tertib dalam pengisian LLK dan mempertahankan ketertiban dalam absensi.