Relaas Panggilan / Pemberitahuan Umum Kepada : Nama Pihak : TUTIK KARTINI Nomor: 120/Pdt.G.S/2024/PN Sby

PEMBERITAHUAN UMUM 120GS TUTIK KARTINI

=========================================================================================================================

Pemberitahuan Isi Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Tanggal 09 September 2024 Nomor: 120/Pdt.G.S/2024/PN Sby melalui surat tercatat dengan keterangan sebagai berikut:
– Status Pengiriman: Retur
– Alasan Retur: Pihak Penerima tidak tinggal di alamat yang dituju sesuai keterangan lurah/ kepala desa termasuk aparat kelurahan/ desa.

Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Panggilan Dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat angka 9 dan 10, selanjutnya Pemberitahuan ini diberitahukan dengan mekanisme Panggilan Umum.

Relaas Panggilan / Pemberitahuan Umum Kepada : Nama Pihak : CHUSNI AGUSPRIYANTO Nomor: 120/Pdt.G.S/2024/PN Sby

PEMBERITAHUAN UMUM 120GS CHUSNI

=========================================================================================================================

Pemberitahuan Isi Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Tanggal 09 September 2024 Nomor: 120/Pdt.G.S/2024/PN Sby melalui surat tercatat dengan keterangan sebagai berikut:
– Status Pengiriman: Retur
– Alasan Retur: Pihak Penerima tidak tinggal di alamat yang dituju sesuai keterangan lurah/ kepala desa termasuk aparat kelurahan/ desa.

Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Panggilan Dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat angka 9 dan 10, selanjutnya Pemberitahuan ini diberitahukan dengan mekanisme Panggilan Umum.

Relaas Panggilan / Pemberitahuan Umum Kepada : Nama Pihak : SUDARMI Nomor: 102/Pdt.G.S/2024/PN Sby

Recently updated on October 24th, 2024 at 04:10 pm

PEMBERITAHUAN UMUM 102GS SUDARMI
=========================================================================================================================

Pemberitahuan Isi Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Tanggal 19 September 2024 Nomor: 102/Pdt.G.S/2024/PN Sby melalui surat tercatat dengan keterangan sebagai berikut:
– Status Pengiriman: Retur
– Alasan Retur: Pihak Penerima tidak tinggal di alamat yang dituju sesuai keterangan lurah/ kepala desa termasuk aparat kelurahan/ desa.

Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Panggilan Dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat angka 9 dan 10, selanjutnya Pemberitahuan ini diberitahukan dengan mekanisme Panggilan Umum.