Relaas Panggilan / Pemberitahuan Umum Kepada : Nama Pihak : DWI AGUS RIYANTO Nomor: 1219/Pdt.G/2025/PN Sby

PEMBERITAHUAN UMUM 1219PDTG DWI
======================================================================================================

Pemberitahuan Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya Tanggal 4 Maret 2025 Nomor: 1219/Pdt.G/2025/PN Sby melalui surat tercatat dengan keterangan sebagai berikut:
– Status Pengiriman: Retur
– Alasan Retur: Pihak Penerima tidak tinggal di alamat yang dituju sesuai keterangan lurah/ kepala desa termasuk aparat kelurahan/ desa.

Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Panggilan Dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat angka 9 dan 10, selanjutnya Pemberitahuan ini diberitahukan dengan mekanisme Panggilan Umum.

Relaas Panggilan / Pemberitahuan Umum Kepada : Nama Pihak : SUDAR Nomor: 1219/Pdt.G/2025/PN Sby

PEMBERITAHUAN UMUM 1219PDTG SUDAR
======================================================================================================

Pemberitahuan Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya Tanggal 4 Maret 2025 Nomor: 1219/Pdt.G/2025/PN Sby melalui surat tercatat dengan keterangan sebagai berikut:
– Status Pengiriman: Retur
– Alasan Retur: Pihak Penerima tidak tinggal di alamat yang dituju sesuai keterangan lurah/ kepala desa termasuk aparat kelurahan/ desa.

Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Panggilan Dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat angka 9 dan 10, selanjutnya Pemberitahuan ini diberitahukan dengan mekanisme Panggilan Umum.

Relaas Panggilan / Pemberitahuan Umum Kepada : Nama Pihak : HERMANTO (KOH APIN) Nomor: 1219/Pdt.G/2025/PN Sby

PEMBERITAHUAN UMUM 1219PDTG HERMANTO
======================================================================================================

Pemberitahuan Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya Tanggal 4 Maret 2025 Nomor: 1219/Pdt.G/2025/PN Sby melalui surat tercatat dengan keterangan sebagai berikut:
– Status Pengiriman: Retur
– Alasan Retur: Pihak Penerima tidak tinggal di alamat yang dituju sesuai keterangan lurah/ kepala desa termasuk aparat kelurahan/ desa.

Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Panggilan Dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat angka 9 dan 10, selanjutnya Pemberitahuan ini diberitahukan dengan mekanisme Panggilan Umum.