Relaas Panggilan / Pemberitahuan Umum Kepada : Nama Pihak : SUHARTIN WULAN (dulu bernama GO SHIU SHIA) Nomor: 839/Pdt.G/2023/PN Sby

PEMBERITAHUAN UMUM 839PDTG SUHARTIN
======================================================================================================

Pemberitahuan Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya Tanggal 5 Februari 2025 Nomor: 839/Pdt.G/2023/PN Sby melalui surat tercatat dengan keterangan sebagai berikut:
– Status Pengiriman: Retur
– Alasan Retur: Pihak Penerima tidak tinggal di alamat yang dituju sesuai keterangan lurah/ kepala desa termasuk aparat kelurahan/ desa.

Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Panggilan Dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat angka 9 dan 10, selanjutnya Pemberitahuan ini diberitahukan dengan mekanisme Panggilan Umum.

Relaas Panggilan / Pemberitahuan Umum Kepada : Nama Pihak : SOEBIJANTO alias SOETJIPTO SEGER (dahulu bernama TJIO KAI TAT) / dalam kartu tanda penduduk tertulis SOEBIJANTO alias SOETJIPTO S.Nomor: 839/Pdt.G/2023/PN Sby

PEMBERITAHUAN UMUM 839PDTG SOEBIJANTO

======================================================================================================

Pemberitahuan Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya Tanggal 5 Februari 2025 Nomor: 839/Pdt.G/2023/PN Sby melalui surat tercatat dengan keterangan sebagai berikut:
– Status Pengiriman: Retur
– Alasan Retur: Pihak Penerima tidak tinggal di alamat yang dituju sesuai keterangan lurah/ kepala desa termasuk aparat kelurahan/ desa.

Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Panggilan Dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat angka 9 dan 10, selanjutnya Pemberitahuan ini diberitahukan dengan mekanisme Panggilan Umum.

Relaas Panggilan / Pemberitahuan Umum Kepada : Nama Pihak : ANITA LUCIA KENDARTO, SH., M.Kn Nomor: 679/Pdt.G/2024/PN Sby

PEMBERITAHUAN UMUM 679PDTG ANITA
======================================================================================================

Pemberitahuan Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya Tanggal 6 Januari 2025 Nomor: 679/Pdt.G/2024/PN Sby melalui surat tercatat dengan keterangan sebagai berikut:
– Status Pengiriman: Retur
– Alasan Retur: Pihak Penerima tidak tinggal di alamat yang dituju sesuai keterangan lurah/ kepala desa termasuk aparat kelurahan/ desa.

Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Panggilan Dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat angka 9 dan 10, selanjutnya Pemberitahuan ini diberitahukan dengan mekanisme Panggilan Umum.