Relaas Panggilan / Pemberitahuan Umum Kepada : Nama Pihak : PT. SUMBER PERSADA MATARAM (PT. SPM) Nomor: 1219/Pdt.G/2024/PN Sby

PEMBERITAHUAN UMUM 1219PDTG PT SUMBER

======================================================================================================

Pemberitahuan Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya Tanggal 4 Maret 2025 Nomor: 1219/Pdt.G/2024/PN Sby melalui surat tercatat dengan keterangan sebagai berikut:
– Status Pengiriman: Retur
– Alasan Retur: Pihak Penerima tidak tinggal di alamat yang dituju sesuai keterangan lurah/ kepala desa termasuk aparat kelurahan/ desa.

Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Panggilan Dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat angka 9 dan 10, selanjutnya Pemberitahuan ini diberitahukan dengan mekanisme Panggilan Umum.

Relaas Panggilan / Pemberitahuan Umum Kepada : Nama Pihak : SAHRUL GUNAWAN Nomor: 98/Pdt.G/2025/PN Sby

PEMBERITAHUAN UMUM 98PDTG SAHRUL

======================================================================================================

Pemberitahuan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Tanggal 12 Maret 2025 Nomor: 98/Pdt.G/2025/PN Sby melalui surat tercatat dengan keterangan sebagai berikut:
– Status Pengiriman: Retur
– Alasan Retur: Pihak Penerima tidak tinggal di alamat yang dituju sesuai keterangan lurah/ kepala desa termasuk aparat kelurahan/ desa.

Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Panggilan Dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat angka 9 dan 10, selanjutnya Pemberitahuan ini diberitahukan dengan mekanisme Panggilan Umum.

Pemberitahuan Pengembalian Sisa Panjar Kepada : Nama Pihak : SOENG, SUNGYONO MULYONO Nomor: 121/Pdt.G/2013/PN Sby

SISA PANJAR 121PDTG SOENG
=========================================================================================================================

Pemberitahuan Pengambilan Sisa Panjar Perkara Nomor: 121/Pdt.G/2013/PN Sby dengan keterangan sebagai berikut:
– Status Pengiriman: Retur
– Alasan Retur: Pihak Penerima tidak tinggal di alamat yang dituju sesuai keterangan lurah/kepala desa termasuk aparat kelurahan/desa.

Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Panggilan Dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat angka 9 dan 10, selanjutnya Pemberitahuan ini diberitahukan dengan mekanisme Panggilan Umum.