Relaas Panggilan / Pemberitahuan Umum Kepada : Nama Pihak : EKO RIYANTO Nomor: 159/Pdt.G/2025/PN Sby

PEMBERITAHUAN UMUM 159PDTG EKO
=========================================================================================================================

Pemberitahuan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Tanggal 26 Maret 2025 Nomor: 159/Pdt.G/2025/PN Sby dengan keterangan sebagai berikut:
– Status Pengiriman: Retur
– Alasan Retur: Pihak Penerima tidak tinggal di alamat yang dituju sesuai keterangan lurah/ kepala desa termasuk aparat kelurahan/ desa.

Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Panggilan Dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat angka 9 dan 10, selanjutnya Pemberitahuan ini diberitahukan dengan mekanisme Panggilan Umum.

Relaas Panggilan / Pemberitahuan Umum Kepada : Nama Pihak : EDDY DESKY CHRISTANTO Nomor: 142/Pdt.G/2025/PN Sby

PEMBERITAHUAN UMUM 142PDTG EDDY

=========================================================================================================================

Pemberitahuan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Tanggal 19 Maret 2025 Nomor: 142/Pdt.G/2025/PN Sby dengan keterangan sebagai berikut:
– Status Pengiriman: Retur
– Alasan Retur: Pihak Penerima tidak tinggal di alamat yang dituju sesuai keterangan lurah/ kepala desa termasuk aparat kelurahan/ desa.

Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Panggilan Dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat angka 9 dan 10, selanjutnya Pemberitahuan ini diberitahukan dengan mekanisme Panggilan Umum.

Relaas Panggilan / Pemberitahuan Umum Kepada : Nama Pihak : MARNI Nomor: 13/Pdt.G.S/2025/PN Sby

PEMBERITAHUAN UMUM 13PDTGS MARNI

=========================================================================================================================

Pemberitahuan Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya Tanggal 12 Maret 2025 Nomor: 13/Pdt.G.S/2025/PN Sby dengan keterangan sebagai berikut:
– Status Pengiriman: Retur
– Alasan Retur: Pihak Penerima tidak tinggal di alamat yang dituju sesuai keterangan lurah/ kepala desa termasuk aparat kelurahan/ desa.

Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Panggilan Dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat angka 9 dan 10, selanjutnya Pemberitahuan ini diberitahukan dengan mekanisme Panggilan Umum.