CONTEMPT OF COURT DAN ETIKA PROFESI

CONTEMPT OF COURT DAN ETIKA PROFESI
Oleh: Satyawati Yun Irianti, S.H., M.Hum
Hakim Pengadilan Negeri Surabaya

PENDAHULUAN

Istilah contempt of court menjadi istilah yang sering dibicarakan ketika terjadi suatu peristiwa yang menjatuhkan kehormatan dan wibawa lembaga peradilan.

Pengertian contempt of court dari Black’s Law Dictionary disebutkan bahwa contempt of court adalah setiap perbuatan yang dapat dianggap mempermalukan, menghalangi atau merintangi tugas peradilan dari badan-badan pengadilan ataupun segala tindakan yang dapat mengurangi kewibawaannya atau martabatnya. Perbuatan itu dilakukan oleh seorang dengan sengaja menentang atau melanggar kewibawaannya atau menggagalkan tugas peradilan atau dilakukan oleh seseorang dengan menjadi pihak dalam perkara yang diadili, yang dengan sengaja tidak mematuhi perintah pengadilan yang sah.[1]

Banyak sarjana hukum mengira penghinaan terhadap peradilan (contempt of court) sebagai nama tindak pidana itu sudah ada di Indonesia. Padahal menurtu Mahfud MD, di Indonesia belum ada nama dan unsur untuk jenis tindak pidana tentang itu. Negara telah menjanjikan untuk membuat UU tentang contempt of court. Penjelasan Umum pada butir ke-4 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, menegaskan perlunya membentuk UU khusus yang mengatur penindakan terhadap perbuatan, tingkah laku, sikap, dan/atau ucapan yang dapat merendahkan dan merongrong kewibawaan, martabat, kehormatan badan peradilan, yang dikenal sebagai contempt of court.[2]

Berdasarkan instruksi terminologi dari Penjelasan Umum UU Mahkamah Agung tersebut Prof. Oemar Seno Adji, mengelompokkan perbuatan yang menghina pengadilan sebagai berikut:[3]

  1. Berperilaku tercela dan tidak pantas di Pengadilan (Misbehaving in Court);
  2. Tidak mentaati perintah-perintah pengadilan (Disobeying Court Orders);
  3. Menyerang integritas dan impartialitas pengadilan (Scandaling the Court);
  4. Menghalangi jalannya penyelenggaraan peradilan (Obstructing Justce);
  5. Perbuatan-perbuatan penghinaan terhadap pengadilan dilakukan dengan cara pemberitahuan atau publikasi (Sub-Judice Rule).

Konsep penghinaan pada nomor lima menurut Prof Oemar Seno Adji sering dikaburkan dan dikonfrontasi dengan prinsip atau asas transparansi, kontrol yudisial maupun kebebasan mengeluarkan pendapat yang di luar batas moral atas nama demokrasi dan reformasi. Regulasi contempt of court yang semula merupakan konsep untuk mencegah dan tidak menghina lembaga pengadilan, mempengaruhi serta diintervensinya lembaga peradilan, menjadi bergeser dan dimarginalkan oleh gagasan kontrol terhadap kekuasaan kehakiman yang menyangkut teknis judisial, baik yang terlembagakan secara formal, maupun oleh publik dan masyarakat umum secara langsung dengan memberikan pendapat yang seharusnya dan seyogyanya tidak boleh dikomentari karena sudah menyangkut teknis persidangan sampai pada tahap akhir yaitu pembacaan putusan hakim.[4]

Ainal Mardiah, Hakim Agung pada Mahkamah Agung RI menuliskan, Mahkamah Agung sudah menggagas UU contempt of court dalam program legislasi nasional tahun 2015-2019 untuk menjaga harkat martabat lembaga peradilan dari campur tangan pihak luar kekuasaan pengadilan dan telah mengelompokkan bentuk-bentuk contempt of court menjadi sebagai berikut:[5]

  1. Berperilaku tercela dan tidak pantas di Pengadilan (Misbehaving in Court);
  2. Tidak mentaati perintah pengadilan (Disobeying Court Orders);
  3. Menyerang Integritas dan Imparsialitas pengadilan (Scandalising The Court);
  4. Menghalangi jalannya penyelenggaraan peradilan (Obstructing Justice);
  5. Perbuatan-perbuatan penghinaan terhadap pengadilan dilakukan dengan cara pemberitahuan/publikasi (Sub Judice Rule).

Beberapa kasus di Indonesia yang termasuk ke dalam tindak pidana contempt of court yang diinventarisir Ainal Mardiah, sebagai berikut:

  • Tahun 1980 di PN Jakarta Pusat seorang Pengacara dalam Kasus HR Dharsono melakukan contempt of court dalam pembelaanya.
  • Tahun 1987 Mimi Lidawati, pelapor, melempar sepatu kepada majelis Hakim karena kesal kepada Hakim sudah memberi uang namun terdakwa dihukum ringan.
  • Tahun 1993 Pengunjung nasabah BPR PT Surya yang mengipas-ngipas uang sepuluh ribuan dalam sidang di PN Surabaya.
  • Tahun 1999 seorang pengacara sering meninggalkan ruang sidang tanpa persetujuan majelis hakim dan pernah mengusulkan Majelis Hakim yang – menyidangkan perkara tersebut diganti.
  • Tanggal 15 November 2003 terjadi pembakaran gedung PN Larantuka NTT oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
  • Tanggal 23 Desember 2008 seorang Jaksa menyerang Hakim di PN Poso Sulteng sesaat setelah membebaskan terdakwa.
  • Tahun 2005 seorang Hakim ditusuk di ruang sidang – PA Sidoarjo.
  • Pembakaran gedung di PN Temanggung, Jawa Tengah tahun 2011.
  • Tahun 2013 PN Depok. (Pengrusakan oleh massa dari sebuah organisasi kemasyarakatan- Penulis)
  • Tahun 2013 seorang Hakim PN Gorontalo diserang saat berkendara.
  • Tahun 2013 Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita ditembak hingga tewas saat berkendara menuju kantornya.
  • Tahun 2015 kasus mantan Ketua Komisi VII DPR RI, Sutan Bhatoegana, marah menantang majelis hakim dengan ucapan yang tak pantas.
  • Tahun 2018 Pembakaran dan pengrusakan gedung Pengadilan Negeri Bantul oleh sebuah organisasi masyarakat.
  • Tanggal 18 Juli 2019 seorang oknum advokat menganiaya dengan sabuknya terhadap hakim yang sedang membaca putusan dalam sidang terbuka untuk umum di PN Jakarta Pusat.
  • Tanggal 6 Februari 2025 di PN Jakarta Utara, dua orang advokat yang bertengkar mulut di ruang sidang dan salah satu anak buah dari advokat itu naik ke meja ruang sidang.

PIDANA TIDAK MENGENAL ANALOGI

Beberapa pasal dalam KUHP sekilas mengatur mengenai contempt of court. Mahfud MD menyebutkan ada dua pasal dalam KUHP yang sering disamakan dengan contempt of court yaitu Pasal 207 KUHP dan Pasal 217 KUHP.[6]

Pasal 207 KUHP berbunyi: “Barang siapa yang dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”.

Kemudian Pasal 217 KUHP adalah larangan menimbulkan kegaduhan dalam sidang pengadilan.

Pasal 217 KUHP berbunyi: “Barang siapa menimbulkan kegaduhan dalam sidang pengadilan atau di tempat di mana seorang pejabat sedang menjalankan tugasnya yang sah di muka umum, dan tidak pergi sesudah diperintah oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga minggu atau pidana denda paling banyak seribu delapan ratus rupiah”.

Kedua pasal tersebut, Pasal 207 dan 217 KUHP berada dalam Bab VIII dengan judul Kejahatan Terhadap Penguasa Umum.

Sedangkan Ainal Mardiah berpendapat ada empat pasal yang serupa dengan contempt of court yaitu Pasal 207, Pasal 217, dan Pasal 224 KUHP, serta satu pasal dari KUHAP yaitu 218 KUHAP.[7]

Pasal 224 KUHP berbunyi: barang siapa dipanggil sebagai saksi, ahli atau jurubahasa menurut UU dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban berdasarkan UU yang harus dipenuhinya, diancam;

  1. Dalam perkara pidana dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan;
  2. Dalam Perkara lain, dengan pidana penjara paling lama enam bulan.

Pasal 218 KUHAP mengatur tentang tata tertib di persidangan. Pasal ini menegaskan bahwa semua orang yang hadir dalam persidangan wajib menghormati pengadilan dan tidak boleh berperilaku tidak pantas atau menimbulkan kegaduhan. Jika bersikap tidak sesuai dengan martabat pengadilan dan tidak menaati tata tertib setelah mendapat peringatan dari hakim ketua sidang, atas perintahnya maka yang bersangkutan dikeluarkan dari ruang sidang. dalam hal pelanggaran tata tertib tersebut termasuk dalam tindak pidana maka pelaku dapat dituntut.

Mahfud MD secara tegas menyatakan dalam pidana tidak dikenal analogi, jadi Pasal 207 dan Pasal 217 KUHP yang berada dalam lingkup Bab VIII yang masih berlaku sekarang disebut kejahatan terhadap penguasa umum, bukan tentang contempt of court.

Menurut Mahfud MD, di dalam kedua pasal itu juga tidak ada larangan dan ancaman hukuman bagi orang yang mengomentari atau beropini terhadap perkara yang sedang berjalan di pengadilan. Senada dengan Prof. Oemar Seno Adji, Mahfud MD menyatakan mengomentari perkara dari ruang sidang pengadilan pada umumnya malah dianggap penting guna mengawasai jalannya pengadilan yang memang harus terbuka untuk umum.[8]

Dalam KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023), substansi Pasal 207 KUHP lama dimasukkan ke dalam Pasal 240 KUHP Nasional dengan kualifikasi “penghinaan terhadap penguasa umum”. Sedangkan substansi Pasal 217 KUHP lama dimasukkan ke dalam Pasal 281 KUHP Nasional dengan kualifikasi “gangguan (bukan penghinaan) terhadap proses peradilan”.[9]

Ainal Mardiah menuliskan, contempt of court dalam KUHP Nasional diatur dalam Bab VI tentang tindak pidana terhadap proses peradilan, yang terdiri dari penyesatan proses peradilan, mengganggu dan merintangi proses peradilan, pengrusakan gedung, ruang sidang dan alat perlengkapan persidangan dan perlindungan terhadap saksi dan korban.[10]

Ainal Mardiah menuliskan pasal-pasal dalam KUHP Nasional yang berkenaan dengan contempt of court yaitu; Pasal 279 KUHP Nasional sebagai berikut:[11]

  1. Setiap orang yang membuat gaduh di dekat Ruang Sidang pengadilan pada saat sidang berlangsung dan tidak pergi sesudah diperintahkan sampai 3 kali oleh atau atas nama petugas yang berwenang, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I;
  2. Setiap orang yang membuat gaduh dalam sidang pengadilan dan tidak pergi sesudah diperintahkan sampai 3 kali oleh atau atas nama hakim dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

Pasal 280 KUHP Nasional menegaskan bahwa;

  1. Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II setiap orang yang pada saat sidang pengadilan berlangsung;
    • Tidak mematuhi perintah pengadilan yang dikeluarkan untuk kepentingan proses peradilan;
    • Bersikap tidak hormat terhadap aparat penegak hukum, petugas pengadilan atau persidangan padahal telah diperingatkan oleh hakim;
    • Menyerang integritas aparat penegak hukum, petugas pengadilan, mempublikasikan, proses persidangan secara langsung.
  2. Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b dan huruf hanya dapat dituntut berdasarkan aduan;
  3. Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh hakim.

Pasal 281 KUHP Nasional:Setiap orang yang menghalang-halangi mengintimidasi atau mempengaruhi Pejabat yang melaksanakan tugas penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan, atau putusan pengadilan dengan maksud untuk memaksa atau membujuknya agar melakukan atau tidak melakukan tugasnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori VI.

Walaupun menurut Ainal Mardiah ada pasal-pasal dalam KUHP lama dan KUHP Nasional yang mengatur perbuatan seperti contempt of court namun pembentukan UU contempt of court tetap harus menjadi prioritas.[12]

Di beberapa negara aturan mengenai contempt of court telah diatur secara tersendiri dan ada pula yang diatur dalam kodifikasi Hukum Pidana. Hukum Pidana Rusia dikodifikasikan dalam kitab undang-undang hukum pidana mereka yaitu Criminal Court of Russian Federation (CCORF) yang disahkan pada 13 Juni 1996 dan telah mengalami beberapa kali amandemen. Negara Inggris mengatur contempt of court dalam peraturan khusus Contempt of Court Art 1981 yang telah mengalami perubahan beberapa kali. Ameriksa Serikat tidak mengatur secara khusus, namun disebutkan dalam Judiciary Act of 1789 (Undang-Undang Kehakiman tahun 1789), UU ini memberikan wewenang kepada pengadilan federal untuk menghukum individu yang melakukan contempt of court baik yang terjadi di dalam maupun di luar pengadilan. Australia juga demikian, Federal Court of Australia 1976 mengatur contempt of court dalam kaitannya dengan Pengadilan Federal, namun beberapa negara bagian memiliki undang-undang yang mengatur penghinaan terhadap pengadilan di pengadilan yang lebih rendah. Singapura memiliki undang-undang tentang hal yang dibicarakan ini yaitu dalam Administration of Justice (Protection) Act 2016, undang-undang ini mendefinisikan berbagai tindakan yang dianggap sebagai contempt of court.

Indonesia dengan jumlah Hakim sebanyak 7890 (data per 31 Desember 2024) orang tentunya sangat memerlukan UU Contempt of Court untuk jalannya persidangan yang aman dan berwibawa.

Dari hasil penelitan Dr. H. Achmat Setyo Pudjoharsoyo, S.H., M.Hum, Hakim Agung pada Mahkamah Agung RI, menyebutkan data menunjukkan 64% hakim di Indonesia pernah mengalami tindakan contempt of court. Fenomena tersebut, tidak hanya mengganggu proses peradilan tetapi juga berpotensi mengikis kepercayaan public terhadap Lembaga peradilan.[13]

ETIKA PROFESI

Etika profesi merupakan penerapan prinsip-prinsip moral yang mendasari perilaku profesional berdasarkan kode etik. Kode etik adalah seperangkat aturan, nilai, dan prinsip moral yang mengatur perilaku profesional dalam suatu bidang pekerjaan tertentu. Kode etik berfungsi sebagai panduan bagi para profesional dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka, serta menjaga integritas dan reputasi profesi.yang telah tertanam menjadi etika profesi dalam bentuk pemahaman sepenuhnya akan arti integritas, kejujuran, tanggung jawab, dan keadilan sehingga membantu mencegah praktik-pratik yang tidak etis. Hakim, jaksa, advokat, notaris, dokter dan lain-lain profesi memiliki kode etik. Kode etik menjembatani profesional dengan kepercayaan masyarakat.

Hubungan antara Hakim dengan justiciabelen adalah hubungan yang berdasarkan trust. Masing-masing percaya semua berjalan dalam koridornya. Apabila salah satu berjalan di luar koridornya maka terjadi anomali yang selanjutnya menghilangkan trust

Dari hasil inventarisir kejadian-kejadian yang termasuk contempt of court di atas, maka dapat dilihat bahwa beberapa muncul karena pengabaian terhadap etika profesi yang menyebabkan ketidakpuasan pencari keadilan.

Bisa dikatakan antara contempt of court dan etika profesi berjalan linear. Apabila pelanggaran kode etik berada di titik nihil maka contempt of court pun berada di titik yang sama. Namun, ada indikator lain yang menyebabkan terjadinya contempt of court walaupun Hakim telah melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik. Faktor kurangnya kesadaran hukum masyarakat, ketidakmengertian akan jalannya persidangan, pengabaian terhadap norma sopan santun, dan kurangnya adab dapat menjadi pemicu contempt of court.

Ainal Mardiah menyatakan contempt of court ada dimana-mana. Tidak hanya dilakukan oleh orang awam, tetapi juga dilakukan oleh tokoh publik dan orang yang berlatar belakang pendidikan yang baik, bahkan berlatar belakang hukum dan berprofesi di bidang hukum. Untuk itu perlu disosialisasikan edukasi hukum kepada masyarakat untuk menjaga kesadaran hukum dan mengedepankan etika berbangsa dan bernegara dengan menjunjung tinggi nilai nilai hukum. Perlu adanya perangkat hukum menyangkut pengamanan yang baku di ruang sidang yang melibatkan aparat hukum lainnya baik pihak kepolisian maupun kejaksaan dan jaminan perlindungan yang cukup agar aparatur pengadilan mampu melaksanakan tugasnya dengan baik. [14]

Mahfud MD telah menyinggung janji Negara yang sudah ditulis 40 tahun yang lalu (sejak 1985). Oleh karenanya perlu dilakukan langkah-langkah kongkret untuk melanjutkan upaya mewujudkannya. Bahan untuk menyusun UU ini sudah cukup banyak. Instrumen The Bangalore Principles of Judicial Conduct (2002) ditambah dengan pengalaman hakim-hakim perlu digali nilai-nilainya untuk dinormakan dalam hukum tentang contempt of court.[15]

PENUTUP

Seiring dengan perhatian Pemerintah atas kesejahteraan aparat penegak hukum dalam hal ini hakim, maka tuntutan masyarakat akan semakin tinggi dan masyarakat pun akan semakin mengkritisi kinerja para hakim, untuk itu guna memberi perlindungan, menjaga wibawa dan kehormatan hakim perlu segera dibentuk UU contempt of court yang telah dijanjikan Negara sejak diundangkannya UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Fungsi kontrol masyarakat harus didefinisikan dengan UU dan diancam dengan sanksi pidana apabila melanggar, sehingga ada legalitas dan masyarakat tidak berbuat semena-mena terhadap lembaga peradilan.

[1]Reza Wahidy, Implementasi Contempt of Court dalam Teori Sistem Hukum Pidana Indonesia, Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Islam, Vol. 11 No. 01 (2023).

[2]Moh. Mahfud MD, Kita Belum Punya UU Contempt of Court, Kompas, Selasa 13 Mei 2025

[3]Neisa Angrum Adisti, S.H., M.H., dkk, Contempt of Court Dalam Pembaharuan Hukum Pidana, September 2021, Penerbit Perkumpulan Rumah Cemerlang Indonesia, Tasikmalaya, Jawa Barat, hal. 3.

[4]Neisa Angrum Adisti, S.H., M.H., dkk, ibid, hal. 5.

[5]Ainal Mardiah, Mengenal Contempt of Court, artikel website Pengadilan Tinggi Banda Aceh.

[6]Mahfud MD, op.cit

[7]Ainal Mardiah, op.cit.

[8]Mahfud MD, op.cit

[9]Mahfud MD, op.cit

[10]Ainul Mardiah, op.cit.

[11]Ainal Mardiah, op.cit.

[12]Ainal Mardiah, op.cit.

[13]Seminar IKAHI, MARI News, 22 April 2025.

[14]Ainul Mardiah, op.cit.

[15]Mahfud MD, op.cit

FEMISIDA, PENGHILANGAN NYAWA BERBASIS KETIDAKADILAN GENDER

FEMISIDA, PENGHILANGAN NYAWA BERBASIS KETIDAKADILAN GENDER
Oleh: Satyawati Yun Irianti, S.H., M.Hum
Hakim Pengadilan Negeri Surabaya

PENDAHULUAN

Istilah “femisida” pertama kali digunakan oleh John Corry, Sejarawan Inggris Tahun 1801 dalam bukunya “A Satrical View of London at the Commencement of the nineteenth Century” untuk merujuk pada pembunuhan terhadap perempuan. Kemudian di tahun 1976 Profesor Diana EH Russell bersama Nicole van Den Hen, tokoh pelopor, pakar, aktivis feminis kekerasan laki-laki terhadap perempuan, di Pengadilan Internasional Kejahatan terhadap Perempuan International Tribunal on Crimes Against women di Brussels, Belgia menggunakan istilah tersebut untuk menarik perhatian publik pada kekerasan dan diskriminasi laki-laki terhadap perempuan.[1]

Prof Diana RH Russel memberikan definisi femisida sebagai ”pembunuhan satu atau lebih perempuan oleh satu atau lebih laki-laki karena mereka perempuan” dalam pidato pengantarnya pada Simposium PBB tentang Femisida pada tanggal 26 November 2012.[2]

Yoanna Beatrix Salamor, dkk dalam sebuah jurnal menuliskan, Femisida berarti penghilangan nyawa perempuan atau anak perempuan karena dia perempuan atau karena kekerasan berbasis gender. Pembunuhan perempuan yang berbasis gender dilatarbelakangi oleh berbagai motif, mulai dari kebencian, penaklukan, penghinaan, penguasaan, penikmatan, dan lain-lain.[3]

Walaupun telah diperkenalkan secara resmi sejak tahun 1976, namun kejahatan femisida belum dimuat dalam beberapa Undang-Undang di Indonesia yang mengatur tindak pidana untuk melindungi perempuan dan anak perempuan seperti UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, UU Perlindungan Anak, hingga dalam KUHP Nasional tidak terdapat pengaturan femisida secara eksplisit dalam berbagai rumusan pasal dari berbagai aturan tersebut.

Hal tersebut menjadi pengamatan Ainal Mardiah, Hakim Agung Mahkamah Agung RI, dalam tulisannya bahwa aturan-aturan di Indonesia belum mendefinisikan fenomena penanganan kasus femisida yang telah disepakati secara global sebagaimana definisi menurut Deklarasi Wina, sehingga penanganan femisida masih bersifat umum, definisi femisida sebagai salah satu bentuk pembunuhan motifnya belum terlihat terkait gender korban. Misalnya Pembunuhan perempuan akibat kekerasan oleh pasangan intim/rumah tangga tidak secara spesifik mendefinisikan kasus sebagai bagian dari femisida.[4]

Sedangkan di lapangan, kasus-kasus femisida berdasarkan data dari Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) cenderung mengalami kenaikan, melalui pantauan media pada 2020 terdapat 95 kasus, tahun 2021 sebanyak 237 kasus, tahun 2022 terdapat 307 kasus. Di tahun 2023 terjadi penurunan yaitu 159 kasus karena adanya perkembangan indicator seiring dengan perkembangan pemahaman dan pengetahuan tentang femisida. Data terakhir dari pantauan Komnas Perempuan ada 290 kasus pembunuhan terhadap perempuan atau femisida dalam periode Oktober 2023-Oktober 2024 [5]. Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah, mengatakan kasus yang terekam oleh Komnas Perempuan belum teratur dan belum menggambarkan semua kasus femisida yang terjadi di Indonesia. “Namun data itu menjadi basis bahwa femisida itu ada,”[6]

ARTI PENTING MEMBAHAS FEMISIDA

Berbicara tentang femisida berarti bicara tentang ketidakadilan. Ketidakadilan menyebabkan suatu keadaan yang memicu terjadinya kejahatan yang berbasis gender, dimana ‘biasanya’ perempuan menjadi korban kejahatan yang dilatarbelakangi gender.

Terjadinya ketidakadilan karena adanya pemahaman secara ideologi dan kultur atas cara pandang, norma, dan praktek dalam masyarakat yang dapat memicu diskriminasi dan ketidaksetaraan. Ideologi yang mendominasi dapat membenarkan kekuasaan dan privilige tertentu, sementara kultur yang dominan dapat memaksakan nilai-nilai yang mengabaikan kelompok minoritas. Teori ideologi dan kultur ini dijelaskan oleh Antonio Gramsci dan Luis Althusser yang membahas ideologi dan kultur serta menggugat keduanya karena dianggap sebagai alat dan bagian dari mereka yang diuntungkan untuk melanggengkan ketidakadilan.[7]

Untuk lebih memahami pembunuhan berbasis gender ini, Yoanna Beatrix Salomor, dkk menyebutkan Organsisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah mengklasifkasikan 7 bentuk femisida [8], namun dalam artikel Ainal Mardiah terdapat 9 bentuk femisida yang ditetapkan WHO, Deklarasi Wina, UN Women, dan UNODC (United Nations Office on Drugs and Crime) sebagai berikut: [9]

  1. Femisida Intim merupakan pembunuhan yang dilakukan oleh suami/mantan suami atau pacar/mantan pacar atau pihak lainnya.
  2. Femisida Budaya, merupakan serangkaian bentuk femisida yang terdiri dari beberapa sub bagian terkait sebagai berikut:
    • a. Femisida atas nama kehormatan, yaitu pembunuhan perempuan demi menjaga kehormatan keluarga atau komunitas. Pembunuhan dilakukan karena perempuan dianggap melakukan pelanggaran, perzinahan, diperkosa atau hamil diluar nikah;
    • b. Femisida terkait mahar: yaitu pembunuhan perempuan karena konflik mas kawin, misalnya karena dianggap tidak sesuai dengan keluarga calon suami;
    • c. Femisida Terkait Ras, Suku dan Etnis yaitu pembunuhan perempuan adat etnis tertentu, kecenderungan pada ras, suku dan etnis minoritas;
    • d. Femisida Terkait tuduhan sihir, yaitu pembunuhan berdasarkan tuduhan terkait sihir atau santet;
    • e. Femisida terhadap pelukaan dan pemotongan genitalia perempuan (female genital mutilation/circumcision) (FGM/C) atau dikenal pemotongan/perlukaan genitalia perempuan (P2GP) merupakan bagian dari kontrol terhadap seksualitas atau organ reproduksi perempuan yang dapat berdampak kematian anak perempuan dan perempuan dewasa;
    • f. femisida bayi (aborsi, balita dan batita) yaitu pembunuhan terhadap bayi perempuan karena dianggap tidak berharga dibandingkan bayi laki-laki, termasuk aborsi selektif terhadap janin jenis kelamin perempuan dan anak penyandang disabilitas. Dalam budaya patrilineal, bayi perempuan dianggap bukan penerus kekerabatan dan garis keturunan keluarga luas dalam komunitas.
  3. Femisida Konteks Konflik Bersenjata, merupakan pembunuhan dalam konteks konflik bersenjata, biasanya didahului kekerasan fisik yang dilakukan aktor negara maupun non negara, UNODC menyatakan penargetan perempuan dalam konflik bersenjata dan penggunaan kekerasan seksual sebagai senjata perang (weapon of war) digunakan untuk menghancurkan tatanan masyarakat, seperti perempuan yang mengalami pemerkosaan dalam konflik sering dijauhi dan dikucilkan oleh komunitas mereka.
  4. Femisida Konteks Industri Seks Komersial merupakan pembunuhan perempuan pekerja seks oleh klien atau kelompok lain karena perselisihan biaya atau kebencian terhadap kelompok pekerja seks komersial.
  5. Femisida perempuan dengan Disabilitas, merupakan pembunuhan terhadap perempuan penyandang disabilitas karena kondisinya ataupun efek domino karena telah terjadi kekerasan seksual hingga kehamilan.
  6. Femisida Orientasi Seksual dan Identitas Gender merupakan pembunuhan yang didasarkan kebencian dan prasangka terhadap minoritas seksual.
  7. Femisida di Penjara, merupakan pembunuhan yang terjadi pada tahanan perempuan dalam konteks sistem penjara.
  8. Femisida Non Intim (Pembunuhan Sistematis) merupakan pembunuhan oleh seseorang yang tidak memiliki hubungan intim dengan korban, bisa terjadi secara acak terhadap korban tidak dikenal atau pembunuhan sistematis oleh aktor negara maupun non negara;
  9. Femisida Pegiat HAM/Pegiat Kemanusiaan. Merupakan pembunuhan dilakukan aktor negara atau non negara terhadap perempuan yang berjuang bagi pemenuhan HAM di komunitasnya atau masyarakat luas. Perjuangan ini dianggap mengancam atau merugikan kepentingan ekonomi kelompok tertentu.

Femisida didorong oleh superioritas, dominasi (kecenderungan mengarah pada penindasan, paksaan, dan kekerasan), hegemoni (lebih mengarah kepada konsesus, atau dengan kata lain lebih bersifat sukarela, melakukan sesuatu dalam kerangka berpikir yang telah ditentukan), agresi (perilaku yang ditujukan untuk menyakiti atau merugikan orang lain secara fisik, emosional, atau psikologis dengan tindakan fisik maupun verbal), misogini (kebencian/tidak suka terhadap Perempuan), serta rasa memiliki perempuan, juga berhubungan dengan ketimpangan relasi kuasa dan kepuasan sadistik. Dengan menyamakan pembunuhan terhadap Perempuan sebagai pembunuhan biasa, hal ini menyebabkan dimensi kekerasan berbasis gender tidak digali secara mendalam sehingga motif karena ia perempuan, pola kasus, potensi femisida akibat eskalasi dan terus berulangnya kekerasan serta dampaknya pada keluarga korban luput dan terabaikan.[10]

Pada umumnya polisi menggunakan pasal-pasal dalam KUHP untuk menjerat pelaku seperti Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 365 KUHP, Pasal 351 ayat (3) KUHP dan seterusnya. Pasal-pasal itu tentang pembunuhan berencana, pembunuhan, kekerasan, dan penganiayaan yang menyebabkan mati. Sebagai contoh kasus Gregorius Ronald Tannur dengan korban Dini Sera Afrianti yang didakwa dengan dakwaan alternatif Pasal 338 KUHP, Pasal 351 ayat (3) KUHP, Pasal 359 KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP. Dalam hal ini dimensi kekerasan berbasis gender tidak nampak sehingga tidak tergali adakah eskalasi atau riwayat pengulangan kekerasan terhadap korban. Atau kasus pembunuhan mutilasi yang dilakukan James Lodewyk Tomatala terhadap isterinya yang didakwa Pasal 340 KUHP, Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004, Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat (3) KUHP terhadap peristiwa ini Penuntut Umum menuntut sesuai aturan yang ada, dalam perkara tersebut tergambarkan eskalasi kekerasan terhadap korban selama hidupnya, walaupun pelaku dipidana maksimal dengan pidana mati, namun penekanan terhadap penghargaan hak hidup korban yang setara dan balasan atas ketidakadilan ideologi dan kultur yang telah diterima korban selama hidupnya bersama James Lodewyk Tomatala tidak tergaris bawahi. Kedua kasus tersebut menjadi sama dengan kriminalitas biasa dan bukan kejahatan berbasis gender.

PENUTUP

Bahwa penempatan kasus femisida (pembunuhan perempuan ‘karena ia perempuan’) dalam pasal-pasal tersendiri dapat menjadi peringatan, pencegahan, pengingat bagi masyarakat, dan menggarisbawahi penghargaan terhadap hak hidup perempuan yang setara sebagai lawan ketidakadilan ideologi dan kultur, sehingga bentuk-bentuk agresi, dominasi, hegemoni, ketimpangan relasi kuasa dan kepuasan sadistik dapat diminimalisir, serta sebagai bentuk dukungan bagi korban dan keluarga mereka.

[1]Ainal Mardiah, Femisida Dalam Kerangka Hukum Indonesia, Dandapala, 21 Mei 2025 https://dandapala.com/article/detail/femisida-dalam-kerangka-hukum-indonesia

[2] Ibid

[3] Yoanna Beatrix Salmor, Ani Purwanti, Nur Rochaeti, Pengaturan Tentang Femisida Dalam Hukum Pidana Indonesia (Kajian Perbandingan UU HAM dan UU TPKS, Jurnal Litigasi Vol. 25 (1) April 2024.

[4] Ainal Mardiah, op.cit.

[5] Komnas Perempuan, Tempo, 17 Desember 2024

[6] Ibid

[7] Yoanna Beatrix Salomor, dkk, op.cit. hal. 97.

[8] Yoanna Beatrix Salomor, dkk, op.cit. hal 101.

[9] Ainal Mardiah, op.cit.

[10] Olivia Chadidjah Salampessy, Diskusi “Femisida Bukan Pembunuhan Biasa”, Tempo online, 9 Desember 2024.

PEREMPUAN, ANAK, KEKERASAN SEKSUAL, DAN HUKUM Oleh: Satyawati Yun Irianti, S.H., M.Hum

PEREMPUAN, ANAK, KEKERASAN SEKSUAL, DAN HUKUM
Oleh: Satyawati Yun Irianti, S.H., M.Hum
Hakim Pengadilan Negeri Surabaya

PENDAHULUAN

Perempuan dan anak rentan terhadap kekerasan seksual. Lantas, apakah laki-laki (dewasa) aman dari kekerasan seksual? Dari hasil penelitian, laki-laki juga tidak aman dari kekerasan seksual, namun dibandingkan dengan yang dialami perempuan dan anak jumlahnya berbanding sangat signifikan. Berikut dikutip dari hasil penelitian Kompas:
Statistik Jumlah Kekerasan Seksual(Dikutip dari Power Point Frans Sinuraya, S.H., M.H., Strategi Penyelesaian Perkara Kekerasan Seksual, 12 April 2025)

Dari data di atas, terlihat perempuan dan laki-laki sama-sama tidak aman dari kekerasan seksual. Negara telah melindungi warganya dengan instrumen Undang-Undang. Namun, mengapa jumlah kejahatan tersebut masih terlihat begitu besar dibandingkan dengan yang diajukan ke pengadilan, khususnya perkara kekerasan seksual terhadap Perempuan dan anak.

Pengertian kekerasan seksual berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Pasal 1 berbunyi: Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini dan perbuatan kekerasan seksual lainnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang sepanjang ditentukan dalam Undang-Undang ini.

Apakah jenis-jenis TPKS menurut UU TPKS?

Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Tindak Pidana Kekerasan Seksual terdiri atas: pelecehan seksual nonfisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, dan kekerasan seksual berbasis elektronik.

Ayat (2) Selain Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tindak Pidana Kekerasan Seksual juga meliputi: perkosaan, perbuatan cabul, persetubuhan terhadap Anak, perbuatan cabul terhadap Anak, dan/atau eksploitasi seksual terhadap Anak, perbuatan melanggar kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak Korban, pornografi yang melibatkan Anak atau pornografi yang secara eksplisit memuat kekerasan dan eksploitasi seksual, pemaksaan pelacuran, tindak pidana perdagangan orang yang ditujukan untuk eksploitasi seksual, kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga; tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya merupakan Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan tindak pidana lain yang dinyatakan secara tegas Sebagai Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Undang-Undang TPKS dan peraturan lainnya merupakan wujud dari kewajiban Negara untuk hadir memberikan perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum, sebagaimana dicantumkan dalam Pasal 28 huruf D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. Dalam pasal tersebut terkandung amanah, Perempuan dan Anak yang merupakan kelompok rentan harus mendapat perlakuan yang sama atas akses keadilan, dan hal tersebut merupakan salah satu tugas terpenting dan terberat bagi peradilan.

Instrumen hukum pidana yang melindungi kaum perempuan dan anak tidak hanya mengenai pembalasan (retributive) terhadap pelakunya, namun juga mengatur tentang pembentukan unit atau lembaga yang khusus menangani kasus-kasus kekerasan, pendampingan korban, pemulihan korban, ganti rugi korban, pemberian edukasi dan mengkampanyekan partisipasi Masyarakat guna “awas” terhadap lingkungan sebagai upaya penangggulangan tindak kejahatan, serta mengingatkan para Penegak Hukum agar bersikap bijaksana dalam menangani kelompok rentan tersebut. Instrumen tersebut mulai dari peraturan lembaga hingga Undang-Undang, contohnya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2001 tentang Perkara-perkara Hukum Perlu Perhatian Pengadilan (korupsi, narkoba, hutang – piutang negara, pencurian di laut, dan kejahatan kehutanan yang nyata merugikan keuangan negara dan rakyat, dan perkosaan), SEMA Nomor 1 Tahun 2017 mengenai perdamaian dalam tindak pidana anak dan orang dewasa tetapi korbannya Anak dan pengecualiannya, SEMA Nomor 5 Tahun 2021 mengenai acara persidangan KDRT yang mengandung muatan kekerasan seksual, Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum (PBH), Perma Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi Kepada Korban Tindak Pidana, UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, UU Nomor 35 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dan pasal-pasal yang tersebar dalam KUHP yang mengancam bagi pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap Perempuan dan anak yaitu Pasal 285 hingga Pasal 299 KUHP, dalam KUHP Nasional tindak pidana kejahatan seksual terdapat di dalam bab mengenai tindak pidana kesusilaan yaitu dalam Bab XV, termasuk hidup bersama yang bukan suami isteri.

Undang-Undang telah mengatur sedemikian lengkapnya, namun kekerasan seksual dengan berbagai modus dan bentuknya selalu ada dan yang terungkap hanyalah sebagian saja sebagaimana fenomena gunung es.

Dari hasil penelitian, faktor-faktor seperti ekonomi, pendidikan, sosial budaya, dan psikologis adalah penyebab utama tindak pidana kekerasan. Faktor ekonomi, seperti ketidakstabilan keuangan dan kemiskinan, seringkali menjadi penyebab kekerasan dalam rumah tangga. Pendidikan, atau kurangnya pengetahuan tentang hak-hak perempuan dan anak, juga sering menjadi penyebab tingginya tingkat kekerasan. Selain itu, norma sosial dan budaya yang menganggap perempuan dan anak sebagai subordinat seringkali memperburuk keadaan. Terjadinya tindak kekerasan juga dipengaruhi oleh faktor psikologis, seperti trauma masa lalu pelaku dan gangguan mental.[1]

Kurangnya akses terhadap pendidikan dan informasi juga membuat korban sulit untuk melaporkan atau menghindari situasi kekerasan. Berbagai upaya telah dilakukan untuk mengatasi masalah ini, mulai dari pemberian edukasi dan kesadaran kepada masyarakat, pemberlakuan undang-undang yang lebih ketat, hingga penyediaan layanan dukungan bagi korban. Organisasi pemerintah dan non-pemerintah bekerja sama dalam menyediakan tempat perlindungan, konseling, dan bantuan hukum bagi korban kekerasan.[2]

PERANAN HAKIM

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, peran adalah beberapa tingkah laku yang diharapkan dimiliki oleh orang yang berkedudukan di masyarakat dan harus dilaksanakan. peranan didapat setelah seseorang mendapatkan suatu kedudukan tertentu. Sehingga peranan secara umum, adalah bagian atau tindakan yang dilakukan oleh individu dalam masyarakat atau dalam suatu peristiwa yang dapat mempengaruhi orang lain, secara khusus Hakim berperan dalam menegakkan hukum dan memberikan keadilan bagi korban. Keadilan ini mencakup pemenuhan hak korban untuk mendapatkan perlindungan, dukungan, dan pemulihan, serta penerapan sanksi pidana yang sepadan terhadap pelaku.

Kekuasaan kehakiman di Negara Republik Indonesia dijalankan berdasarkan Pasal 24 UUD 1945 dan seorang hakim menjalankan tugas kehakiman berdasarkan Pasal 25 UUD 1945. Kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Selanjutnya UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 5 ayat (1) menyebutkan: Hakim dan dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.

Dalam memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam Masyarakat terkait asas legalitas. Ketentuan yang hidup dalam masyarakat acapkali tidak tertulis namun hukum tersebut haruslah sesuai dengan hilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, UUD 1945, hak asasi manusia, dan asas hukum umum yang diakui masyarakat bangsa-bangsa. Sejatinya hukum untuk kepentingan umum (lex pro bono publico) merupakan prinsip dasar hukum yang menegaskan bahwa hukum dibuat dan diterapkan untuk melindungi dan memajukan kesejahteraan masyarakat. Hukum bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang adil, aman, dan kondusif bagi seluruh warga negara.

Dalam peristiwa kekerasan, Kristi Purwandari dan Ester Lianawati (2010) dalam sebuah penelitian untuk Program Studi Kajian Wanita Program Pascasarjana UI menyatakan, dalam kekerasan berbasis gender di mana ada relasi kuasa, dan pelaku umumnya adalah pihak yang memiliki kedekatan emosional dengan korban, korban tidak mudah untuk keluar dari lingkaran kekerasan. Telah adanya saling kenal di antara korban dan pelaku menghadirkan situasi emosional yang khusus yang menyulitkan korban untuk melaporkan kasusnya. Dalam siklus kekerasan, sehingga pola berulang, yakni adanya konflik dan ketegangan, berlanjut dengan kekerasan, berakhir dengan periode tenang dan bulan madu, kemudian diikuti kembali dengan ketegangan dan terjadi kekerasan kembali, demikian seterusnya. Periode tenang dan bulan madu setelah insiden kekerasan sering diisi dengan ucapan penyesalan dan permintaan maaf serta sikap yang lebih baik atau perilaku manis dari pelaku kekerasan. Adanya siklus kekerasan ini menyebabkan korban terus mengembangkan harapan dan mempertahankan hubungan bahkan sering disertai rasa kasihan terhadap pelaku, sehingga membuat korban sulit keluar dari perangkap kekerasan. Bila tidak ada intervensi khusus, siklus kekerasan dapat terus berputar cepat, dengan kekerasan yang semakin intens/kuat. [3]

Riwayat kekerasan tidak bisa diabaikan dalam pemeriksaan kasus kekerasan terhadap perempuan. Riwayat kekerasan mengacu pada sejarah kekerasan yang dialami korban dan atau dilakukan oleh pelaku. Jadi yang seharusnya ditelaah bukan hanya terbatas pada kejadian yang dilaporkan. Ini perlu dipahami mengingat riwayat kekerasan cenderung ditemukan dalam kekerasan terhadap perempuan berbasis gender seperti dalam KDRT dan kekerasan seksual. Jadi kekerasan terjadi berulang, atau ternyata telah dilakukan pada saat lampau atau sebelum peristiwa/kejadian terakhir yang dilaporkan. Riwayat kekerasan ini erat kaitannya dengan siklus kekerasan, sebagaimana penelitian Kristi Purwandari dan Ester Lianawati (2010), yang membuat korban tidak mudah keluar dari situasi kekerasan yang terus berlangsung. [4]

Dalam pemeriksaan di persidangan seringkali terbayangkan bahwa korban “dianggap” dapat dengan mudah keluar dari peristiwa kekerasan, namun dari hasil penelitian Kristi Purwandari dan Ester Lianawati di atas, dalam kenyataannya tidak semua korban dengan mudah keluar dari peristiwa kekerasan, sehingga hal tersebut harus dipahami agar Hakim dapat memiliki pandangan yang obyektif.

Hakim dalam menjalankan tugasnya telah berbekal pengetahuan dan peraturan perundang-undangan sehingga peka dengan hal ini. Hakim hanyalah salah satu komponen penegak hukum, Namun, Hakim tidak bisa bekerja sendiri dalam memberantas kejahatan kekerasan seksual. Masyarakat lebih berperan penting dalam pencegahan kejahatan kekerasan seksual.

PERANAN MASYARAKAT

Masalah sosial dalam Masyarakat ini perlu mendapat perhatian mendesak dan khusus dari Masyarakat. Negara akan berpotensi kehilangan sumber daya manusia apabila anak dalam tumbuh kembangnya mengalami gangguan atau Perempuan yang menjadi korban mengalami trauma fisik dan psikis sehingga tidak lagi dapat berperan serta dalam Pembangunan ekonomi negara, bahkan menjadi beban keluarga atau beban Negara.

Kekerasan terhadap wanita dan anak-anak membawa konsekuensi yang luas dan serius. Mengutip beberapa hasil penelitian dari Khadafi (2016), Ayuningtyas (2018), Alexandro, dkk (2023), secara fisik, korban dapat mengalami cedera yang memerlukan perawatan medis jangka panjang. Secara psikologis, mereka dapat mengalami trauma, depresi, kecemasan, dan gangguan stres pasca-trauma (PTSD). Selain itu, kekerasan juga berdampak negatif pada perkembangan sosial dan pendidikan anak-anak, serta menurunkan kualitas hidup wanita. [5]

Peran Masyarakat dalam hal ini sebagaimana dalam Undang-Undang antara lain dengan membentuk lembaga perlindungan Perempuan dan Anak, contohnya Rifka Annisa Women’s Crisis Center di Yogyakarta sebagai lembaga pendampingan dan pemulihan korban, Lembaga Sahabat Anak yang berawal dari diadakannya Jambore Anak Jalanan, KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2002 Perlindungan Anak, dan sebagainya. Peran Masyarakat tidak harus dalam skala besar, pendidikan mengenai gender dalam lingkup keluarga, dan pengawasan lingkungan terbukti banyak membantu mengungkap kejahatan kekerasan seksual minimal mencegah pada kejadian yang lebih parah.

[1]Arrofy Levy Razzak, dkk, Faktor Penyebab Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Perempuan Dan Anak Di Bawah Umur, CAUSA Jurnal lHukum dan KewarganegaraanVol 5 No 11 Tahun 2024, hal. 1.

[2] Arrofy Levy Razzak, ibid. hal. 4.

[3] Buku Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum, Mahkamah Agung RI, 2018, hal. 29. Relasi kuasa adalah relasi yang bersifat hierarkis, ketidaksetaraan dan/atau ketergantungan stasus sosail, budaya, pengetahuan/Pendidikan dan/atau ekonomi yang menimbulkan kekuasaan pada satu pihak terhadap pihak lainnya dalam konteks relasi antar gender sehingga merugikan pihak yang memiliki posisi lebih rendah. (Pasal 1 angka 9 Perma No. 3 Tahun 2017).
Khusnul Anwar memberikan pengertian relasi kuasa sebagai berkaitan dengan hubungan antara atasan dan bawahan atau bentuk struktur social secara horizontal baik formal ataupun informal seperti pimpinan dan karyawan, guru formal/non-formal dan murid, kepala sekolah dan guru, majikan dan bawahan, majikan dan asisten rumah tangga, pemilik modal dan pegawai, sutradara dan artis, dan lain-lain. (Penafsiran Unsur “Relasi Kuasa” pada Pasal Kejahatan Pencabuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Penelitian Konsistensi Putusan Isu Perempuan MaPPI FHUI dan LBH Apik 2015, dikutip dalam Buku Pedoman hal.27).

[4] Buku Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum, Mahkamah Agung RI, 2018, Ibid. hal. 28

[5] Arrpfy Levy Razzak, ibid. hal. 2.