CONTEMPT OF COURT DAN ETIKA PROFESI
CONTEMPT OF COURT DAN ETIKA PROFESI
Oleh: Satyawati Yun Irianti, S.H., M.Hum
Hakim Pengadilan Negeri Surabaya
PENDAHULUAN
Istilah contempt of court menjadi istilah yang sering dibicarakan ketika terjadi suatu peristiwa yang menjatuhkan kehormatan dan wibawa lembaga peradilan.
Pengertian contempt of court dari Black’s Law Dictionary disebutkan bahwa contempt of court adalah setiap perbuatan yang dapat dianggap mempermalukan, menghalangi atau merintangi tugas peradilan dari badan-badan pengadilan ataupun segala tindakan yang dapat mengurangi kewibawaannya atau martabatnya. Perbuatan itu dilakukan oleh seorang dengan sengaja menentang atau melanggar kewibawaannya atau menggagalkan tugas peradilan atau dilakukan oleh seseorang dengan menjadi pihak dalam perkara yang diadili, yang dengan sengaja tidak mematuhi perintah pengadilan yang sah.[1]
Banyak sarjana hukum mengira penghinaan terhadap peradilan (contempt of court) sebagai nama tindak pidana itu sudah ada di Indonesia. Padahal menurtu Mahfud MD, di Indonesia belum ada nama dan unsur untuk jenis tindak pidana tentang itu. Negara telah menjanjikan untuk membuat UU tentang contempt of court. Penjelasan Umum pada butir ke-4 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, menegaskan perlunya membentuk UU khusus yang mengatur penindakan terhadap perbuatan, tingkah laku, sikap, dan/atau ucapan yang dapat merendahkan dan merongrong kewibawaan, martabat, kehormatan badan peradilan, yang dikenal sebagai contempt of court.[2]
Berdasarkan instruksi terminologi dari Penjelasan Umum UU Mahkamah Agung tersebut Prof. Oemar Seno Adji, mengelompokkan perbuatan yang menghina pengadilan sebagai berikut:[3]
- Berperilaku tercela dan tidak pantas di Pengadilan (Misbehaving in Court);
- Tidak mentaati perintah-perintah pengadilan (Disobeying Court Orders);
- Menyerang integritas dan impartialitas pengadilan (Scandaling the Court);
- Menghalangi jalannya penyelenggaraan peradilan (Obstructing Justce);
- Perbuatan-perbuatan penghinaan terhadap pengadilan dilakukan dengan cara pemberitahuan atau publikasi (Sub-Judice Rule).
Konsep penghinaan pada nomor lima menurut Prof Oemar Seno Adji sering dikaburkan dan dikonfrontasi dengan prinsip atau asas transparansi, kontrol yudisial maupun kebebasan mengeluarkan pendapat yang di luar batas moral atas nama demokrasi dan reformasi. Regulasi contempt of court yang semula merupakan konsep untuk mencegah dan tidak menghina lembaga pengadilan, mempengaruhi serta diintervensinya lembaga peradilan, menjadi bergeser dan dimarginalkan oleh gagasan kontrol terhadap kekuasaan kehakiman yang menyangkut teknis judisial, baik yang terlembagakan secara formal, maupun oleh publik dan masyarakat umum secara langsung dengan memberikan pendapat yang seharusnya dan seyogyanya tidak boleh dikomentari karena sudah menyangkut teknis persidangan sampai pada tahap akhir yaitu pembacaan putusan hakim.[4]
Ainal Mardiah, Hakim Agung pada Mahkamah Agung RI menuliskan, Mahkamah Agung sudah menggagas UU contempt of court dalam program legislasi nasional tahun 2015-2019 untuk menjaga harkat martabat lembaga peradilan dari campur tangan pihak luar kekuasaan pengadilan dan telah mengelompokkan bentuk-bentuk contempt of court menjadi sebagai berikut:[5]
- Berperilaku tercela dan tidak pantas di Pengadilan (Misbehaving in Court);
- Tidak mentaati perintah pengadilan (Disobeying Court Orders);
- Menyerang Integritas dan Imparsialitas pengadilan (Scandalising The Court);
- Menghalangi jalannya penyelenggaraan peradilan (Obstructing Justice);
- Perbuatan-perbuatan penghinaan terhadap pengadilan dilakukan dengan cara pemberitahuan/publikasi (Sub Judice Rule).
Beberapa kasus di Indonesia yang termasuk ke dalam tindak pidana contempt of court yang diinventarisir Ainal Mardiah, sebagai berikut:
- Tahun 1980 di PN Jakarta Pusat seorang Pengacara dalam Kasus HR Dharsono melakukan contempt of court dalam pembelaanya.
- Tahun 1987 Mimi Lidawati, pelapor, melempar sepatu kepada majelis Hakim karena kesal kepada Hakim sudah memberi uang namun terdakwa dihukum ringan.
- Tahun 1993 Pengunjung nasabah BPR PT Surya yang mengipas-ngipas uang sepuluh ribuan dalam sidang di PN Surabaya.
- Tahun 1999 seorang pengacara sering meninggalkan ruang sidang tanpa persetujuan majelis hakim dan pernah mengusulkan Majelis Hakim yang – menyidangkan perkara tersebut diganti.
- Tanggal 15 November 2003 terjadi pembakaran gedung PN Larantuka NTT oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
- Tanggal 23 Desember 2008 seorang Jaksa menyerang Hakim di PN Poso Sulteng sesaat setelah membebaskan terdakwa.
- Tahun 2005 seorang Hakim ditusuk di ruang sidang – PA Sidoarjo.
- Pembakaran gedung di PN Temanggung, Jawa Tengah tahun 2011.
- Tahun 2013 PN Depok. (Pengrusakan oleh massa dari sebuah organisasi kemasyarakatan- Penulis)
- Tahun 2013 seorang Hakim PN Gorontalo diserang saat berkendara.
- Tahun 2013 Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita ditembak hingga tewas saat berkendara menuju kantornya.
- Tahun 2015 kasus mantan Ketua Komisi VII DPR RI, Sutan Bhatoegana, marah menantang majelis hakim dengan ucapan yang tak pantas.
- Tahun 2018 Pembakaran dan pengrusakan gedung Pengadilan Negeri Bantul oleh sebuah organisasi masyarakat.
- Tanggal 18 Juli 2019 seorang oknum advokat menganiaya dengan sabuknya terhadap hakim yang sedang membaca putusan dalam sidang terbuka untuk umum di PN Jakarta Pusat.
- Tanggal 6 Februari 2025 di PN Jakarta Utara, dua orang advokat yang bertengkar mulut di ruang sidang dan salah satu anak buah dari advokat itu naik ke meja ruang sidang.
PIDANA TIDAK MENGENAL ANALOGI
Beberapa pasal dalam KUHP sekilas mengatur mengenai contempt of court. Mahfud MD menyebutkan ada dua pasal dalam KUHP yang sering disamakan dengan contempt of court yaitu Pasal 207 KUHP dan Pasal 217 KUHP.[6]
Pasal 207 KUHP berbunyi: “Barang siapa yang dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”.
Kemudian Pasal 217 KUHP adalah larangan menimbulkan kegaduhan dalam sidang pengadilan.
Pasal 217 KUHP berbunyi: “Barang siapa menimbulkan kegaduhan dalam sidang pengadilan atau di tempat di mana seorang pejabat sedang menjalankan tugasnya yang sah di muka umum, dan tidak pergi sesudah diperintah oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga minggu atau pidana denda paling banyak seribu delapan ratus rupiah”.
Kedua pasal tersebut, Pasal 207 dan 217 KUHP berada dalam Bab VIII dengan judul Kejahatan Terhadap Penguasa Umum.
Sedangkan Ainal Mardiah berpendapat ada empat pasal yang serupa dengan contempt of court yaitu Pasal 207, Pasal 217, dan Pasal 224 KUHP, serta satu pasal dari KUHAP yaitu 218 KUHAP.[7]
Pasal 224 KUHP berbunyi: barang siapa dipanggil sebagai saksi, ahli atau jurubahasa menurut UU dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban berdasarkan UU yang harus dipenuhinya, diancam;
- Dalam perkara pidana dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan;
- Dalam Perkara lain, dengan pidana penjara paling lama enam bulan.
Pasal 218 KUHAP mengatur tentang tata tertib di persidangan. Pasal ini menegaskan bahwa semua orang yang hadir dalam persidangan wajib menghormati pengadilan dan tidak boleh berperilaku tidak pantas atau menimbulkan kegaduhan. Jika bersikap tidak sesuai dengan martabat pengadilan dan tidak menaati tata tertib setelah mendapat peringatan dari hakim ketua sidang, atas perintahnya maka yang bersangkutan dikeluarkan dari ruang sidang. dalam hal pelanggaran tata tertib tersebut termasuk dalam tindak pidana maka pelaku dapat dituntut.
Mahfud MD secara tegas menyatakan dalam pidana tidak dikenal analogi, jadi Pasal 207 dan Pasal 217 KUHP yang berada dalam lingkup Bab VIII yang masih berlaku sekarang disebut kejahatan terhadap penguasa umum, bukan tentang contempt of court.
Menurut Mahfud MD, di dalam kedua pasal itu juga tidak ada larangan dan ancaman hukuman bagi orang yang mengomentari atau beropini terhadap perkara yang sedang berjalan di pengadilan. Senada dengan Prof. Oemar Seno Adji, Mahfud MD menyatakan mengomentari perkara dari ruang sidang pengadilan pada umumnya malah dianggap penting guna mengawasai jalannya pengadilan yang memang harus terbuka untuk umum.[8]
Dalam KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023), substansi Pasal 207 KUHP lama dimasukkan ke dalam Pasal 240 KUHP Nasional dengan kualifikasi “penghinaan terhadap penguasa umum”. Sedangkan substansi Pasal 217 KUHP lama dimasukkan ke dalam Pasal 281 KUHP Nasional dengan kualifikasi “gangguan (bukan penghinaan) terhadap proses peradilan”.[9]
Ainal Mardiah menuliskan, contempt of court dalam KUHP Nasional diatur dalam Bab VI tentang tindak pidana terhadap proses peradilan, yang terdiri dari penyesatan proses peradilan, mengganggu dan merintangi proses peradilan, pengrusakan gedung, ruang sidang dan alat perlengkapan persidangan dan perlindungan terhadap saksi dan korban.[10]
Ainal Mardiah menuliskan pasal-pasal dalam KUHP Nasional yang berkenaan dengan contempt of court yaitu; Pasal 279 KUHP Nasional sebagai berikut:[11]
- Setiap orang yang membuat gaduh di dekat Ruang Sidang pengadilan pada saat sidang berlangsung dan tidak pergi sesudah diperintahkan sampai 3 kali oleh atau atas nama petugas yang berwenang, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I;
- Setiap orang yang membuat gaduh dalam sidang pengadilan dan tidak pergi sesudah diperintahkan sampai 3 kali oleh atau atas nama hakim dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
Pasal 280 KUHP Nasional menegaskan bahwa;
- Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II setiap orang yang pada saat sidang pengadilan berlangsung;
- Tidak mematuhi perintah pengadilan yang dikeluarkan untuk kepentingan proses peradilan;
- Bersikap tidak hormat terhadap aparat penegak hukum, petugas pengadilan atau persidangan padahal telah diperingatkan oleh hakim;
- Menyerang integritas aparat penegak hukum, petugas pengadilan, mempublikasikan, proses persidangan secara langsung.
- Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b dan huruf hanya dapat dituntut berdasarkan aduan;
- Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh hakim.
Pasal 281 KUHP Nasional:Setiap orang yang menghalang-halangi mengintimidasi atau mempengaruhi Pejabat yang melaksanakan tugas penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan, atau putusan pengadilan dengan maksud untuk memaksa atau membujuknya agar melakukan atau tidak melakukan tugasnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori VI.
Walaupun menurut Ainal Mardiah ada pasal-pasal dalam KUHP lama dan KUHP Nasional yang mengatur perbuatan seperti contempt of court namun pembentukan UU contempt of court tetap harus menjadi prioritas.[12]
Di beberapa negara aturan mengenai contempt of court telah diatur secara tersendiri dan ada pula yang diatur dalam kodifikasi Hukum Pidana. Hukum Pidana Rusia dikodifikasikan dalam kitab undang-undang hukum pidana mereka yaitu Criminal Court of Russian Federation (CCORF) yang disahkan pada 13 Juni 1996 dan telah mengalami beberapa kali amandemen. Negara Inggris mengatur contempt of court dalam peraturan khusus Contempt of Court Art 1981 yang telah mengalami perubahan beberapa kali. Ameriksa Serikat tidak mengatur secara khusus, namun disebutkan dalam Judiciary Act of 1789 (Undang-Undang Kehakiman tahun 1789), UU ini memberikan wewenang kepada pengadilan federal untuk menghukum individu yang melakukan contempt of court baik yang terjadi di dalam maupun di luar pengadilan. Australia juga demikian, Federal Court of Australia 1976 mengatur contempt of court dalam kaitannya dengan Pengadilan Federal, namun beberapa negara bagian memiliki undang-undang yang mengatur penghinaan terhadap pengadilan di pengadilan yang lebih rendah. Singapura memiliki undang-undang tentang hal yang dibicarakan ini yaitu dalam Administration of Justice (Protection) Act 2016, undang-undang ini mendefinisikan berbagai tindakan yang dianggap sebagai contempt of court.
Indonesia dengan jumlah Hakim sebanyak 7890 (data per 31 Desember 2024) orang tentunya sangat memerlukan UU Contempt of Court untuk jalannya persidangan yang aman dan berwibawa.
Dari hasil penelitan Dr. H. Achmat Setyo Pudjoharsoyo, S.H., M.Hum, Hakim Agung pada Mahkamah Agung RI, menyebutkan data menunjukkan 64% hakim di Indonesia pernah mengalami tindakan contempt of court. Fenomena tersebut, tidak hanya mengganggu proses peradilan tetapi juga berpotensi mengikis kepercayaan public terhadap Lembaga peradilan.[13]
ETIKA PROFESI
Etika profesi merupakan penerapan prinsip-prinsip moral yang mendasari perilaku profesional berdasarkan kode etik. Kode etik adalah seperangkat aturan, nilai, dan prinsip moral yang mengatur perilaku profesional dalam suatu bidang pekerjaan tertentu. Kode etik berfungsi sebagai panduan bagi para profesional dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka, serta menjaga integritas dan reputasi profesi.yang telah tertanam menjadi etika profesi dalam bentuk pemahaman sepenuhnya akan arti integritas, kejujuran, tanggung jawab, dan keadilan sehingga membantu mencegah praktik-pratik yang tidak etis. Hakim, jaksa, advokat, notaris, dokter dan lain-lain profesi memiliki kode etik. Kode etik menjembatani profesional dengan kepercayaan masyarakat.
Hubungan antara Hakim dengan justiciabelen adalah hubungan yang berdasarkan trust. Masing-masing percaya semua berjalan dalam koridornya. Apabila salah satu berjalan di luar koridornya maka terjadi anomali yang selanjutnya menghilangkan trust
Dari hasil inventarisir kejadian-kejadian yang termasuk contempt of court di atas, maka dapat dilihat bahwa beberapa muncul karena pengabaian terhadap etika profesi yang menyebabkan ketidakpuasan pencari keadilan.
Bisa dikatakan antara contempt of court dan etika profesi berjalan linear. Apabila pelanggaran kode etik berada di titik nihil maka contempt of court pun berada di titik yang sama. Namun, ada indikator lain yang menyebabkan terjadinya contempt of court walaupun Hakim telah melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik. Faktor kurangnya kesadaran hukum masyarakat, ketidakmengertian akan jalannya persidangan, pengabaian terhadap norma sopan santun, dan kurangnya adab dapat menjadi pemicu contempt of court.
Ainal Mardiah menyatakan contempt of court ada dimana-mana. Tidak hanya dilakukan oleh orang awam, tetapi juga dilakukan oleh tokoh publik dan orang yang berlatar belakang pendidikan yang baik, bahkan berlatar belakang hukum dan berprofesi di bidang hukum. Untuk itu perlu disosialisasikan edukasi hukum kepada masyarakat untuk menjaga kesadaran hukum dan mengedepankan etika berbangsa dan bernegara dengan menjunjung tinggi nilai nilai hukum. Perlu adanya perangkat hukum menyangkut pengamanan yang baku di ruang sidang yang melibatkan aparat hukum lainnya baik pihak kepolisian maupun kejaksaan dan jaminan perlindungan yang cukup agar aparatur pengadilan mampu melaksanakan tugasnya dengan baik. [14]
Mahfud MD telah menyinggung janji Negara yang sudah ditulis 40 tahun yang lalu (sejak 1985). Oleh karenanya perlu dilakukan langkah-langkah kongkret untuk melanjutkan upaya mewujudkannya. Bahan untuk menyusun UU ini sudah cukup banyak. Instrumen The Bangalore Principles of Judicial Conduct (2002) ditambah dengan pengalaman hakim-hakim perlu digali nilai-nilainya untuk dinormakan dalam hukum tentang contempt of court.[15]
PENUTUP
Seiring dengan perhatian Pemerintah atas kesejahteraan aparat penegak hukum dalam hal ini hakim, maka tuntutan masyarakat akan semakin tinggi dan masyarakat pun akan semakin mengkritisi kinerja para hakim, untuk itu guna memberi perlindungan, menjaga wibawa dan kehormatan hakim perlu segera dibentuk UU contempt of court yang telah dijanjikan Negara sejak diundangkannya UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Fungsi kontrol masyarakat harus didefinisikan dengan UU dan diancam dengan sanksi pidana apabila melanggar, sehingga ada legalitas dan masyarakat tidak berbuat semena-mena terhadap lembaga peradilan.
[1]Reza Wahidy, Implementasi Contempt of Court dalam Teori Sistem Hukum Pidana Indonesia, Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Islam, Vol. 11 No. 01 (2023).
[2]Moh. Mahfud MD, Kita Belum Punya UU Contempt of Court, Kompas, Selasa 13 Mei 2025
[3]Neisa Angrum Adisti, S.H., M.H., dkk, Contempt of Court Dalam Pembaharuan Hukum Pidana, September 2021, Penerbit Perkumpulan Rumah Cemerlang Indonesia, Tasikmalaya, Jawa Barat, hal. 3.
[4]Neisa Angrum Adisti, S.H., M.H., dkk, ibid, hal. 5.
[5]Ainal Mardiah, Mengenal Contempt of Court, artikel website Pengadilan Tinggi Banda Aceh.
[6]Mahfud MD, op.cit
[7]Ainal Mardiah, op.cit.
[8]Mahfud MD, op.cit
[9]Mahfud MD, op.cit
[10]Ainul Mardiah, op.cit.
[11]Ainal Mardiah, op.cit.
[12]Ainal Mardiah, op.cit.
[13]Seminar IKAHI, MARI News, 22 April 2025.
[14]Ainul Mardiah, op.cit.
[15]Mahfud MD, op.cit

(Dikutip dari Power Point Frans Sinuraya, S.H., M.H., Strategi Penyelesaian Perkara Kekerasan Seksual, 12 April 2025)