Relaas Panggilan / Pemberitahuan Umum Kepada : Nama Pihak : NURHADI Nomor: 110/Pdt.G.S/2024/PN Sby

PEMBERITAHUAN UMUM 110GS NURHADI
=========================================================================================================================

Pemberitahuan Isi Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Tanggal 28 Agustus 2024 Nomor: 110/Pdt.G.S/2024/PN Sby dengan keterangan sebagai berikut:
– Status Pengiriman: Retur
– Alasan Retur: Pihak Penerima tidak tinggal di alamat yang dituju sesuai keterangan lurah/ kepala desa termasuk aparat kelurahan/ desa.

Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Panggilan Dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat angka 9 dan 10, selanjutnya Pemberitahuan ini diberitahukan dengan mekanisme Panggilan Umum.

Relaas Panggilan / Pemberitahuan Umum Kepada : Nama Pihak : RIESA UMAMI Nomor: 108/Pdt.G.S/2024/PN Sby

PEMBERITAHUAN UMUM 108GS RIESA UMAMI
=========================================================================================================================

Pemberitahuan Isi Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya Tanggal 29 Agustus 2024 Nomor: 108/Pdt.G.S/2024/PN Sby dengan keterangan sebagai berikut:
– Status Pengiriman: Retur
– Alasan Retur: Pihak Penerima tidak tinggal di alamat yang dituju sesuai keterangan lurah/ kepala desa termasuk aparat kelurahan/ desa.

Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Panggilan Dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat angka 9 dan 10, selanjutnya Pemberitahuan ini diberitahukan dengan mekanisme Panggilan Umum.

Relaas Panggilan / Pemberitahuan Umum Kepada : Nama Pihak : MH SHOLACHUDDIN Nomor: 108/Pdt.G.S/2024/PN Sby

PEMBERITAHUAN UMUM 108GS SHOLACHUDIN
=========================================================================================================================

Pemberitahuan Isi Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya Tanggal 29 Agustus 2024 Nomor: 108/Pdt.G.S/2024/PN Sby dengan keterangan sebagai berikut:
– Status Pengiriman: Retur
– Alasan Retur: Pihak Penerima tidak tinggal di alamat yang dituju sesuai keterangan lurah/ kepala desa termasuk aparat kelurahan/ desa.

Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Panggilan Dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat angka 9 dan 10, selanjutnya Pemberitahuan ini diberitahukan dengan mekanisme Panggilan Umum.