Relaas Panggilan / Pemberitahuan Umum Kepada : Nama Pihak : DENNI CHRISTIAN Nomor: 1054/Pdt.G/2024/PN Sby

PEMBERITAHUAN UMUM 1054PDTG DENNI
=========================================================================================================================

Pemberitahuan Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya Tanggal 20 Maret 2025 Nomor: 1054/Pdt.G/2024/PN Sby dengan keterangan sebagai berikut:
– Status Pengiriman: Retur
– Alasan Retur: Pihak Penerima tidak tinggal di alamat yang dituju sesuai keterangan lurah/ kepala desa termasuk aparat kelurahan/ desa.

Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Panggilan Dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat angka 9 dan 10, selanjutnya Pemberitahuan ini diberitahukan dengan mekanisme Panggilan Umum.

Relaas Panggilan / Pemberitahuan Umum Kepada : Nama Pihak : DEWI CHRISTANTI Nomor: 1054/Pdt.G/2024/PN Sby

PEMBERITAHUAN UMUM 1054PDTG DEWI

=========================================================================================================================

Pemberitahuan Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya Tanggal 20 Maret 2025 Nomor: 1054/Pdt.G/2024/PN Sby dengan keterangan sebagai berikut:
– Status Pengiriman: Retur
– Alasan Retur: Pihak Penerima tidak tinggal di alamat yang dituju sesuai keterangan lurah/ kepala desa termasuk aparat kelurahan/ desa.

Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Panggilan Dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat angka 9 dan 10, selanjutnya Pemberitahuan ini diberitahukan dengan mekanisme Panggilan Umum.

Relaas Panggilan / Pemberitahuan Umum Kepada : Nama Pihak : LIU LI Nomor: 240/Pdt.G/2025/PN Sby

PEMBERITAHUAN UMUM 240PDTG LIU LI
=========================================================================================================================

Pemberitahuan Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya Tanggal 29 April 2025 Nomor: 240/Pdt.G/2025/PN Sby dengan keterangan sebagai berikut:
– Status Pengiriman: Retur
– Alasan Retur: Pihak Penerima tidak tinggal di alamat yang dituju sesuai keterangan lurah/ kepala desa termasuk aparat kelurahan/ desa.

Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Panggilan Dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat angka 9 dan 10, selanjutnya Pemberitahuan ini diberitahukan dengan mekanisme Panggilan Umum.