UJI COBA SISTEM BATARA FITUR PENYUSUNAN RENCANA KERJA TAHUN ANGGARAN 2027 DI WILAYAH HUKUM JAWA TIMUR

Uji Coba Aplikasi BATARA Fitur Rencana Kerja di PTA Surabaya

Surabaya 4 Desember 2025, Setelah sebelumnya mengikuti Uji Coba Fitur SAKIP pada Aplikasi BATARA Mahkamah Agung RI yang dilaksanakan di Pengadilan Tinggi Surabaya pada tanggal 13 November 2025, Kepala Sub Bagian PTIP Adityo Nugroho Dan Pranata Komputer PN Surabaya Virginia Clara A. kembali mengikuti Uji Coba Fitur Rencana Kerja pada Aplikasi BATARA Mahkamah Agung RI.

Kegiatan oleh Biro Perencanaan Badan Urusan Administrasi MA ini dilaksanakan di Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, juga diikuti oleh perwakilan dari Pengadilan Tinggi Surabaya, Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya, Pengadilan Tinggi Militer III Surabaya dan Pengadilan Agama Surabaya.

Fitur ini ditujukan untuk mempercepat dan mempermudah kegiatan Perencanaan Anggaran Mahkamah Agung RI beserta seluruh satuan kerja yang ada di bawahnya. Petugas dapat dengan mudah menambahkan dan mengurangi program/kegiatan/rincian output/komponen yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan satuan kerja masing – masing dan salah satu keunggulannya dibanding dengan Aplikasi e-Iplans yang pernah digunakan sebelumnya adalah perhitungan secara otomatis terhadap Standar Biaya Masukkan (SBM) sehingga Korwil akan dengan mudah dapat memantau progress perkembangan perencanaan satuan kerja di wilayahnya dan Mahkamah Agung akan lebih mudah dan lebih cepat dalam memberikan respon, evaluasi dan persetujuan.

Target dari Biro Perencanaan dan Organisasi Mahkamah Agung adalah fitur Rencana Kerja akan dapat digunakan pada pertengahan Bulan Desember 2025 untuk pengisian data Baseline Anggaran Tahun 2027.

Relaas Panggilan / Pemberitahuan Umum Kepada : Nama Pihak : ROBERT NALLE Nomor: 1163/Pdt.G/2025/PN Sby

PEMBERITAHUAN UMUM 1163PDTG Robert Nalle

=========================================================================================================================

Relaas Panggilan Sidang Perkara Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 1163/Pdt.G/2025/PN Sby dengan keterangan sebagai berikut:
– Alasan : Tidak diketahui alamatnya/Tidak diketemukan tempat tinggalnya di wilayah NKRI

Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Panggilan Dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat angka 9 dan 10, selanjutnya Pemberitahuan ini diberitahukan dengan mekanisme Panggilan Umum.