Relaas Panggilan / Pemberitahuan Umum Kepada : Nama Pihak : SUDIROH Nomor: 346/Pdt.G/2025/PN Sby

PEMBERITAHUAN UMUM 346PDTG SUDIROH

=========================================================================================================================

Pemberitahuan Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya Tanggal 14 Mei 2025 Nomor: 346/Pdt.G/2025/PN Sby dengan keterangan sebagai berikut:
– Status Pengiriman: Retur
– Alasan Retur: Pihak Penerima tidak tinggal di alamat yang dituju sesuai keterangan lurah/ kepala desa termasuk aparat kelurahan/ desa.

Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Panggilan Dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat angka 9 dan 10, selanjutnya Pemberitahuan ini diberitahukan dengan mekanisme Panggilan Umum.

Relaas Panggilan / Pemberitahuan Umum Kepada : Nama Pihak : VERONIKA DANIATI Nomor: 211/Pdt.G/2025/PN Sby

PEMBERITAHUAN UMUM 211PDTG VERONIKA
=========================================================================================================================

Pemberitahuan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Tanggal 22 Mei 2025 Nomor: 211/Pdt.G/2025/PN Sby dengan keterangan sebagai berikut:
– Status Pengiriman: Retur
– Alasan Retur: Pihak Penerima tidak tinggal di alamat yang dituju sesuai keterangan lurah/ kepala desa termasuk aparat kelurahan/ desa.

Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Panggilan Dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat angka 9 dan 10, selanjutnya Pemberitahuan ini diberitahukan dengan mekanisme Panggilan Umum.

Relaas Panggilan / Pemberitahuan Umum Kepada : Nama Pihak : ASWIN JAHJA Nomor: 232/Pdt.G/2025/PN Sby

PEMBERITAHUAN UMUM 232PDTG ASWIN

=========================================================================================================================

Pemberitahuan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Tanggal 20 Mei 2025 Nomor: 232/Pdt.G/2025/PN Sby dengan keterangan sebagai berikut:
– Status Pengiriman: Retur
– Alasan Retur: Pihak Penerima tidak tinggal di alamat yang dituju sesuai keterangan lurah/ kepala desa termasuk aparat kelurahan/ desa.

Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Panggilan Dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat angka 9 dan 10, selanjutnya Pemberitahuan ini diberitahukan dengan mekanisme Panggilan Umum.