Relaas Panggilan / Pemberitahuan Umum Kepada : Nama Pihak : CHRIS JAYSEN ALIMDARMAWAN Nomor: 338/Pdt.G/2025/PN Sby

PEMBERITAHUAN UMUM 338PDTG CHRIS
=========================================================================================================================

Pemberitahuan Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya Tanggal 17 April 2025 Nomor: 338/Pdt.G/2025/PN Sby dengan keterangan sebagai berikut:
– Status Pengiriman: Retur
– Alasan Retur: Pihak Penerima tidak tinggal di alamat yang dituju sesuai keterangan lurah/ kepala desa termasuk aparat kelurahan/ desa.

Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Panggilan Dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat angka 9 dan 10, selanjutnya Pemberitahuan ini diberitahukan dengan mekanisme Panggilan Umum.

Relaas Panggilan / Pemberitahuan Umum Kepada : Nama Pihak : RUDI GUNAWAN Nomor: 271/Pdt.G/2025/PN Sby

PEMBERITAHUAN UMUM 271PDTG RUDI

=========================================================================================================================

Pemberitahuan Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya Tanggal 21 April 2025 Nomor: 271/Pdt.G/2025/PN Sby dengan keterangan sebagai berikut:
– Status Pengiriman: Retur
– Alasan Retur: Pihak Penerima tidak tinggal di alamat yang dituju sesuai keterangan lurah/ kepala desa termasuk aparat kelurahan/ desa.

Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Panggilan Dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat angka 9 dan 10, selanjutnya Pemberitahuan ini diberitahukan dengan mekanisme Panggilan Umum.

Relaas Panggilan / Pemberitahuan Umum Kepada : Nama Pihak : ANDREAN NATAWIJAYA Nomor: 218/Pdt.G/2025/PN Sby

PEMBERITAHUAN UMUM 218PDTG ANDREAN
=========================================================================================================================

Pemberitahuan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Tanggal 12 Maret 2025 Nomor: 218/Pdt.G/2025/PN Sby dengan keterangan sebagai berikut:
– Status Pengiriman: Retur
– Alasan Retur: Pihak Penerima tidak tinggal di alamat yang dituju sesuai keterangan lurah/ kepala desa termasuk aparat kelurahan/ desa.

Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Panggilan Dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat angka 9 dan 10, selanjutnya Pemberitahuan ini diberitahukan dengan mekanisme Panggilan Umum.