Relaas Panggilan / Pemberitahuan Umum Kepada : Nama Pihak : VISHWA SUNDARAM Nomor: 263/PDT.G/2020/PN Sby Jo. 263/Pdt.Plw/2020/PN Sby Jo. 599/PDT/2022/PT Sby Jo. 2865 K/PDT/2024

PEMBERITAHUAN UMUM 263PDTG VISHWA

=========================================================================================================================

Pemberitahuan Pernyataan Peninjauan Kembali dan Penyerahan Kontra Memori Peninjauan Kembali Pengadilan Negeri Surabaya tertanggal 8 September 2025 Nomor: 263/PDT.G/2020/PN Sby Jo. 263/Pdt.Plw/2020/PN Sby Jo. 599/PDT/2022/PT Sby Jo. 2865 K/PDT/2024 dengan keterangan sebagai berikut:
– Status Pengiriman: Retur
– Alasan Retur: Pihak Penerima tidak tinggal di alamat yang dituju sesuai keterangan lurah/ kepala desa termasuk aparat kelurahan/ desa.

Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Panggilan Dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat angka 9 dan 10, selanjutnya Pemberitahuan ini diberitahukan dengan mekanisme Panggilan Umum.

Relaas Panggilan / Pemberitahuan Umum Kepada : Nama Pihak : ENGELINA MARIA ROSITARINIE Nomor: 668/PDT.G/2025/PN Sby

PEMBERITAHUAN UMUM 668PDTG ENGELINA
=========================================================================================================================

Pemberitahuan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Tanggal 07 Agustus 2025 Nomor: 668/PDT.G/2025/PN Sby dengan keterangan sebagai berikut:
– Status Pengiriman: Retur
– Alasan Retur: Pihak Penerima tidak tinggal di alamat yang dituju sesuai keterangan lurah/ kepala desa termasuk aparat kelurahan/ desa.

Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Panggilan Dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat angka 9 dan 10, selanjutnya Pemberitahuan ini diberitahukan dengan mekanisme Panggilan Umum.

Relaas Panggilan / Pemberitahuan Umum Kepada : Nama Pihak : NOTARIS R. AY. SRI HARTINI, SH., Nomor: 758/PDT.G/2025/PN Sby

PEMBERITAHUAN UMUM 758PDTG SRI

=========================================================================================================================

Pemberitahuan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Tanggal 11 Agustus 2025 Nomor: 758/PDT.G/2025/PN Sby dengan keterangan sebagai berikut:
– Status Pengiriman: Retur
– Alasan Retur: Pihak Penerima tidak tinggal di alamat yang dituju sesuai keterangan lurah/ kepala desa termasuk aparat kelurahan/ desa.

Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Panggilan Dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat angka 9 dan 10, selanjutnya Pemberitahuan ini diberitahukan dengan mekanisme Panggilan Umum.