Relaas Panggilan / Pemberitahuan Umum Kepada : Nama Pihak : HARIJONO TANUDJAJA Nomor: 1280/Pdt.G/2024/PN Sby

PEMBERITAHUAN UMUM 1280PDTG HARIJONO
=========================================================================================================================

Pemberitahuan Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya Tanggal 25 Februari 2025 Nomor: 1280/Pdt.G/2024/PN Sby melalui surat tercatat dengan keterangan sebagai berikut:
– Status Pengiriman: Retur
– Alasan Retur: Pihak Penerima tidak tinggal di alamat yang dituju sesuai keterangan lurah/ kepala desa termasuk aparat kelurahan/ desa.

Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Panggilan Dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat angka 9 dan 10, selanjutnya Pemberitahuan ini diberitahukan dengan mekanisme Panggilan Umum.

Relaas Panggilan / Pemberitahuan Umum Kepada : Nama Pihak : ARIF MAHDIYAKSA Nomor: 1323/Pdt.G/2024/PN Sby

PEMBERITAHUAN UMUM 1323PDTG ARIF

=========================================================================================================================

Pemberitahuan Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya Tanggal 26 Februari 2025 Nomor: 1323/Pdt.G/2024/PN Sby melalui surat tercatat dengan keterangan sebagai berikut:
– Status Pengiriman: Retur
– Alasan Retur: Pihak Penerima tidak tinggal di alamat yang dituju sesuai keterangan lurah/ kepala desa termasuk aparat kelurahan/ desa.

Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Panggilan Dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat angka 9 dan 10, selanjutnya Pemberitahuan ini diberitahukan dengan mekanisme Panggilan Umum.

Relaas Panggilan / Pemberitahuan Umum Kepada : Nama Pihak : SOVIANA MAHDIYAKSA Nomor: 1323/Pdt.G/2024/PN Sby

PEMBERITAHUAN UMUM 1323PDTG SOVIANA

=========================================================================================================================

Pemberitahuan Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya Tanggal 26 Februari 2025 Nomor: 1323/Pdt.G/2024/PN Sby melalui surat tercatat dengan keterangan sebagai berikut:
– Status Pengiriman: Retur
– Alasan Retur: Pihak Penerima tidak tinggal di alamat yang dituju sesuai keterangan lurah/ kepala desa termasuk aparat kelurahan/ desa.

Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Panggilan Dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat angka 9 dan 10, selanjutnya Pemberitahuan ini diberitahukan dengan mekanisme Panggilan Umum.