Relaas Panggilan / Pemberitahuan Umum Kepada : Nama Pihak : PT. LANDIH SARANA WISATA Nomor: 1122/Pdt.G/2024/PN Sby

PEMBERITAHUAN UMUM 1122PDTG LANDIH
=========================================================================================================================

Pemberitahuan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Tanggal 12 Februari 2025 Nomor: 1122/Pdt.G/2024/PN Sby melalui surat tercatat dengan keterangan sebagai berikut:
– Status Pengiriman: Retur
– Alasan Retur: Pihak Penerima tidak tinggal di alamat yang dituju sesuai keterangan lurah/ kepala desa termasuk aparat kelurahan/ desa.

Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Panggilan Dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat angka 9 dan 10, selanjutnya Pemberitahuan ini diberitahukan dengan mekanisme Panggilan Umum.

Relaas Panggilan / Pemberitahuan Umum Kepada : Nama Pihak : PRACECILIA STEVANIE DAMONGILALA Nomor: 51/Pdt.G/2025/PN Sby

PEMBERITAHUAN UMUM 51PDTG PRACECILIA
=========================================================================================================================

Pemberitahuan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Tanggal 17 Februari 2025 Nomor: 51/Pdt.G/2025/PN Sby melalui surat tercatat dengan keterangan sebagai berikut:
– Status Pengiriman: Retur
– Alasan Retur: Pihak Penerima tidak tinggal di alamat yang dituju sesuai keterangan lurah/ kepala desa termasuk aparat kelurahan/ desa.

Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Panggilan Dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat angka 9 dan 10, selanjutnya Pemberitahuan ini diberitahukan dengan mekanisme Panggilan Umum.

Relaas Panggilan / Pemberitahuan Umum Kepada : Nama Pihak : PT. ARKON MULTI DIMENSI Nomor: 7/Pdt.G.S/2025/PN Sby

PEMBERITAHUAN UMUM 7PDTGS ARKON

=========================================================================================================================

Pemberitahuan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Tanggal 11 Februari 2025 Nomor: 7/Pdt.G.S/2025/PN Sby melalui surat tercatat dengan keterangan sebagai berikut:
– Status Pengiriman: Retur
– Alasan Retur: Pihak Penerima tidak tinggal di alamat yang dituju sesuai keterangan lurah/ kepala desa termasuk aparat kelurahan/ desa.

Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Panggilan Dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat angka 9 dan 10, selanjutnya Pemberitahuan ini diberitahukan dengan mekanisme Panggilan Umum.