Relaas Panggilan / Pemberitahuan Umum Kepada : Nama Pihak : SUMBANG ANDRI CAHYONO Nomor: 7/Pdt.G.S/2025/PN Sby

PEMBERITAHUAN UMUM 7PDTGS SUMBANG

=========================================================================================================================

Pemberitahuan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Tanggal 11 Februari 2025 Nomor: 7/Pdt.G.S/2025/PN Sby melalui surat tercatat dengan keterangan sebagai berikut:
– Status Pengiriman: Retur
– Alasan Retur: Pihak Penerima tidak tinggal di alamat yang dituju sesuai keterangan lurah/ kepala desa termasuk aparat kelurahan/ desa.

Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Panggilan Dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat angka 9 dan 10, selanjutnya Pemberitahuan ini diberitahukan dengan mekanisme Panggilan Umum.

Relaas Panggilan / Pemberitahuan Umum Kepada : Nama Pihak : MOH SAI Nomor: 1031/Pdt.G/2024/PN Sby

PEMBERITAHUAN UMUM 1031PDTG MOH SAI
=========================================================================================================================

Pemberitahuan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Tanggal 17 Januari 2025 Nomor: 1031/Pdt.G/2024/PN Sby melalui surat tercatat dengan keterangan sebagai berikut:
– Status Pengiriman: Retur
– Alasan Retur: Pihak Penerima tidak tinggal di alamat yang dituju sesuai keterangan lurah/ kepala desa termasuk aparat kelurahan/ desa.

Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Panggilan Dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat angka 9 dan 10, selanjutnya Pemberitahuan ini diberitahukan dengan mekanisme Panggilan Umum.

Relaas Panggilan / Pemberitahuan Umum Kepada : Nama Pihak : YUNITASARI SOETANTO Nomor: 1230/Pdt.G/2024/PN Sby

PEMBERITAHUAN UMUM 1230PDTG YUNITASARI
=========================================================================================================================

Pemberitahuan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Tanggal 04 Februari 2025 Nomor: 1230/Pdt.G/2024/PN Sby melalui surat tercatat dengan keterangan sebagai berikut:
– Status Pengiriman: Retur
– Alasan Retur: Pihak Penerima tidak tinggal di alamat yang dituju sesuai keterangan lurah/ kepala desa termasuk aparat kelurahan/ desa.

Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Panggilan Dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat angka 9 dan 10, selanjutnya Pemberitahuan ini diberitahukan dengan mekanisme Panggilan Umum.