Berita

Eksekusi Pengosongan PT. Patra Jasa oleh Jurusita Pengadilan Negeri Surabaya

eksekusi

Pada tanggal 06 Februari 2018 Para Jurusita Pengadilan Negeri Surabay Kelas 1A Khusus melakukan Eksekusi perkara nomor : 108/EKS/2017/PN.Sby Jo Nomor : 333/Pdt.G/2013/PN.Sby Jo Nomor 553/PDT/2014/PT.Sby dalam perkara antara PT. PATRA JASA melawan Panitia Perjuangan Tanah Garapan Warga Gunungsari, dkk. Dalam eksekusi tersebut, Jurusita melaksanakan penetapan yang amarnya berbunyi :
– Mengabulkan permohonan pemohon tersebut diatas ;
– Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Surabaya untuk memerintahkan Jurusita Pengadilan Negeri Surabaya dengan didampingi 2 (dua) orang saksi yang dewasa dan cakap untuk melaksanakan eksekusi perkara nomor : 108/EKS/2017/PNSby Jo. Nomor 333/Pdt.G/2013/PN.Sby Jo Nomor : 553/PDT/2014/PT.Sby, point 4 dan 5 yaitu :
1. Menghukum Tergugat 2 sampai Tergugat 41 dan seluruh ahli warisnya untuk mengosongkan tanah obyek sengketa seluas kurang lebih 65.533 m2 yang merupakan bagian dari tanah yang tercatat dalam HGB Nomor 34, Kelurahan Gunungsari, Luas 142, 143 m2, Gambar Situasi nomor 14755/1996 tanggal 17 Oktober 1996 dan menyerahkan kepada Penggugat selambat – lambatnya 7 (tujuh) hari sejak putusan perkara ini dibacakan ;
2. Menghukum Tergugat 2 sampai dengan Tergugat 41 secara tanggung renteng membayar kepada Penggugat uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan penyerahan obyek sengketa terhitung sejak hari ke-8 setelah putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap ;
apabila perlu pelaksanaan eksekusi tersebut dimintakan bantuan Alat Keamanan Negera.
Dalam pelaksanaan eksekusi selama 2 hari tersebut, Jurusita Pengadilan Negeri Surabaya telah berhasil melakukan pengosongan obyek tersebut dengan sikap kooperatif warga sekitar yang mendukung pelaksanaan eksekusi pengosongan tersebut. Pelaksanaan Eksekusi tersebut melibatkan semua aparat yang terdiri dari, Polri, Gartab, Satpol PP dan TNI dengan tujuan agar pelaksanaan tersebut berjalan aman. (it-sby)