FEMISIDA, PENGHILANGAN NYAWA BERBASIS KETIDAKADILAN GENDER
Oleh: Satyawati Yun Irianti, S.H., M.Hum
Hakim Pengadilan Negeri Surabaya
PENDAHULUAN
Istilah “femisida” pertama kali digunakan oleh John Corry, Sejarawan Inggris Tahun 1801 dalam bukunya “A Satrical View of London at the Commencement of the nineteenth Century” untuk merujuk pada pembunuhan terhadap perempuan. Kemudian di tahun 1976 Profesor Diana EH Russell bersama Nicole van Den Hen, tokoh pelopor, pakar, aktivis feminis kekerasan laki-laki terhadap perempuan, di Pengadilan Internasional Kejahatan terhadap Perempuan International Tribunal on Crimes Against women di Brussels, Belgia menggunakan istilah tersebut untuk menarik perhatian publik pada kekerasan dan diskriminasi laki-laki terhadap perempuan.[1]
Prof Diana RH Russel memberikan definisi femisida sebagai ”pembunuhan satu atau lebih perempuan oleh satu atau lebih laki-laki karena mereka perempuan” dalam pidato pengantarnya pada Simposium PBB tentang Femisida pada tanggal 26 November 2012.[2]
Yoanna Beatrix Salamor, dkk dalam sebuah jurnal menuliskan, Femisida berarti penghilangan nyawa perempuan atau anak perempuan karena dia perempuan atau karena kekerasan berbasis gender. Pembunuhan perempuan yang berbasis gender dilatarbelakangi oleh berbagai motif, mulai dari kebencian, penaklukan, penghinaan, penguasaan, penikmatan, dan lain-lain.[3]
Walaupun telah diperkenalkan secara resmi sejak tahun 1976, namun kejahatan femisida belum dimuat dalam beberapa Undang-Undang di Indonesia yang mengatur tindak pidana untuk melindungi perempuan dan anak perempuan seperti UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, UU Perlindungan Anak, hingga dalam KUHP Nasional tidak terdapat pengaturan femisida secara eksplisit dalam berbagai rumusan pasal dari berbagai aturan tersebut.
Hal tersebut menjadi pengamatan Ainal Mardiah, Hakim Agung Mahkamah Agung RI, dalam tulisannya bahwa aturan-aturan di Indonesia belum mendefinisikan fenomena penanganan kasus femisida yang telah disepakati secara global sebagaimana definisi menurut Deklarasi Wina, sehingga penanganan femisida masih bersifat umum, definisi femisida sebagai salah satu bentuk pembunuhan motifnya belum terlihat terkait gender korban. Misalnya Pembunuhan perempuan akibat kekerasan oleh pasangan intim/rumah tangga tidak secara spesifik mendefinisikan kasus sebagai bagian dari femisida.[4]
Sedangkan di lapangan, kasus-kasus femisida berdasarkan data dari Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) cenderung mengalami kenaikan, melalui pantauan media pada 2020 terdapat 95 kasus, tahun 2021 sebanyak 237 kasus, tahun 2022 terdapat 307 kasus. Di tahun 2023 terjadi penurunan yaitu 159 kasus karena adanya perkembangan indicator seiring dengan perkembangan pemahaman dan pengetahuan tentang femisida. Data terakhir dari pantauan Komnas Perempuan ada 290 kasus pembunuhan terhadap perempuan atau femisida dalam periode Oktober 2023-Oktober 2024 [5]. Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah, mengatakan kasus yang terekam oleh Komnas Perempuan belum teratur dan belum menggambarkan semua kasus femisida yang terjadi di Indonesia. “Namun data itu menjadi basis bahwa femisida itu ada,”[6]
ARTI PENTING MEMBAHAS FEMISIDA
Berbicara tentang femisida berarti bicara tentang ketidakadilan. Ketidakadilan menyebabkan suatu keadaan yang memicu terjadinya kejahatan yang berbasis gender, dimana ‘biasanya’ perempuan menjadi korban kejahatan yang dilatarbelakangi gender.
Terjadinya ketidakadilan karena adanya pemahaman secara ideologi dan kultur atas cara pandang, norma, dan praktek dalam masyarakat yang dapat memicu diskriminasi dan ketidaksetaraan. Ideologi yang mendominasi dapat membenarkan kekuasaan dan privilige tertentu, sementara kultur yang dominan dapat memaksakan nilai-nilai yang mengabaikan kelompok minoritas. Teori ideologi dan kultur ini dijelaskan oleh Antonio Gramsci dan Luis Althusser yang membahas ideologi dan kultur serta menggugat keduanya karena dianggap sebagai alat dan bagian dari mereka yang diuntungkan untuk melanggengkan ketidakadilan.[7]
Untuk lebih memahami pembunuhan berbasis gender ini, Yoanna Beatrix Salomor, dkk menyebutkan Organsisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah mengklasifkasikan 7 bentuk femisida [8], namun dalam artikel Ainal Mardiah terdapat 9 bentuk femisida yang ditetapkan WHO, Deklarasi Wina, UN Women, dan UNODC (United Nations Office on Drugs and Crime) sebagai berikut: [9]
- Femisida Intim merupakan pembunuhan yang dilakukan oleh suami/mantan suami atau pacar/mantan pacar atau pihak lainnya.
- Femisida Budaya, merupakan serangkaian bentuk femisida yang terdiri dari beberapa sub bagian terkait sebagai berikut:
- a. Femisida atas nama kehormatan, yaitu pembunuhan perempuan demi menjaga kehormatan keluarga atau komunitas. Pembunuhan dilakukan karena perempuan dianggap melakukan pelanggaran, perzinahan, diperkosa atau hamil diluar nikah;
- b. Femisida terkait mahar: yaitu pembunuhan perempuan karena konflik mas kawin, misalnya karena dianggap tidak sesuai dengan keluarga calon suami;
- c. Femisida Terkait Ras, Suku dan Etnis yaitu pembunuhan perempuan adat etnis tertentu, kecenderungan pada ras, suku dan etnis minoritas;
- d. Femisida Terkait tuduhan sihir, yaitu pembunuhan berdasarkan tuduhan terkait sihir atau santet;
- e. Femisida terhadap pelukaan dan pemotongan genitalia perempuan (female genital mutilation/circumcision) (FGM/C) atau dikenal pemotongan/perlukaan genitalia perempuan (P2GP) merupakan bagian dari kontrol terhadap seksualitas atau organ reproduksi perempuan yang dapat berdampak kematian anak perempuan dan perempuan dewasa;
- f. femisida bayi (aborsi, balita dan batita) yaitu pembunuhan terhadap bayi perempuan karena dianggap tidak berharga dibandingkan bayi laki-laki, termasuk aborsi selektif terhadap janin jenis kelamin perempuan dan anak penyandang disabilitas. Dalam budaya patrilineal, bayi perempuan dianggap bukan penerus kekerabatan dan garis keturunan keluarga luas dalam komunitas.
- Femisida Konteks Konflik Bersenjata, merupakan pembunuhan dalam konteks konflik bersenjata, biasanya didahului kekerasan fisik yang dilakukan aktor negara maupun non negara, UNODC menyatakan penargetan perempuan dalam konflik bersenjata dan penggunaan kekerasan seksual sebagai senjata perang (weapon of war) digunakan untuk menghancurkan tatanan masyarakat, seperti perempuan yang mengalami pemerkosaan dalam konflik sering dijauhi dan dikucilkan oleh komunitas mereka.
- Femisida Konteks Industri Seks Komersial merupakan pembunuhan perempuan pekerja seks oleh klien atau kelompok lain karena perselisihan biaya atau kebencian terhadap kelompok pekerja seks komersial.
- Femisida perempuan dengan Disabilitas, merupakan pembunuhan terhadap perempuan penyandang disabilitas karena kondisinya ataupun efek domino karena telah terjadi kekerasan seksual hingga kehamilan.
- Femisida Orientasi Seksual dan Identitas Gender merupakan pembunuhan yang didasarkan kebencian dan prasangka terhadap minoritas seksual.
- Femisida di Penjara, merupakan pembunuhan yang terjadi pada tahanan perempuan dalam konteks sistem penjara.
- Femisida Non Intim (Pembunuhan Sistematis) merupakan pembunuhan oleh seseorang yang tidak memiliki hubungan intim dengan korban, bisa terjadi secara acak terhadap korban tidak dikenal atau pembunuhan sistematis oleh aktor negara maupun non negara;
- Femisida Pegiat HAM/Pegiat Kemanusiaan. Merupakan pembunuhan dilakukan aktor negara atau non negara terhadap perempuan yang berjuang bagi pemenuhan HAM di komunitasnya atau masyarakat luas. Perjuangan ini dianggap mengancam atau merugikan kepentingan ekonomi kelompok tertentu.
Femisida didorong oleh superioritas, dominasi (kecenderungan mengarah pada penindasan, paksaan, dan kekerasan), hegemoni (lebih mengarah kepada konsesus, atau dengan kata lain lebih bersifat sukarela, melakukan sesuatu dalam kerangka berpikir yang telah ditentukan), agresi (perilaku yang ditujukan untuk menyakiti atau merugikan orang lain secara fisik, emosional, atau psikologis dengan tindakan fisik maupun verbal), misogini (kebencian/tidak suka terhadap Perempuan), serta rasa memiliki perempuan, juga berhubungan dengan ketimpangan relasi kuasa dan kepuasan sadistik. Dengan menyamakan pembunuhan terhadap Perempuan sebagai pembunuhan biasa, hal ini menyebabkan dimensi kekerasan berbasis gender tidak digali secara mendalam sehingga motif karena ia perempuan, pola kasus, potensi femisida akibat eskalasi dan terus berulangnya kekerasan serta dampaknya pada keluarga korban luput dan terabaikan.[10]
Pada umumnya polisi menggunakan pasal-pasal dalam KUHP untuk menjerat pelaku seperti Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 365 KUHP, Pasal 351 ayat (3) KUHP dan seterusnya. Pasal-pasal itu tentang pembunuhan berencana, pembunuhan, kekerasan, dan penganiayaan yang menyebabkan mati. Sebagai contoh kasus Gregorius Ronald Tannur dengan korban Dini Sera Afrianti yang didakwa dengan dakwaan alternatif Pasal 338 KUHP, Pasal 351 ayat (3) KUHP, Pasal 359 KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP. Dalam hal ini dimensi kekerasan berbasis gender tidak nampak sehingga tidak tergali adakah eskalasi atau riwayat pengulangan kekerasan terhadap korban. Atau kasus pembunuhan mutilasi yang dilakukan James Lodewyk Tomatala terhadap isterinya yang didakwa Pasal 340 KUHP, Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004, Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat (3) KUHP terhadap peristiwa ini Penuntut Umum menuntut sesuai aturan yang ada, dalam perkara tersebut tergambarkan eskalasi kekerasan terhadap korban selama hidupnya, walaupun pelaku dipidana maksimal dengan pidana mati, namun penekanan terhadap penghargaan hak hidup korban yang setara dan balasan atas ketidakadilan ideologi dan kultur yang telah diterima korban selama hidupnya bersama James Lodewyk Tomatala tidak tergaris bawahi. Kedua kasus tersebut menjadi sama dengan kriminalitas biasa dan bukan kejahatan berbasis gender.
PENUTUP
Bahwa penempatan kasus femisida (pembunuhan perempuan ‘karena ia perempuan’) dalam pasal-pasal tersendiri dapat menjadi peringatan, pencegahan, pengingat bagi masyarakat, dan menggarisbawahi penghargaan terhadap hak hidup perempuan yang setara sebagai lawan ketidakadilan ideologi dan kultur, sehingga bentuk-bentuk agresi, dominasi, hegemoni, ketimpangan relasi kuasa dan kepuasan sadistik dapat diminimalisir, serta sebagai bentuk dukungan bagi korban dan keluarga mereka.
[1]Ainal Mardiah, Femisida Dalam Kerangka Hukum Indonesia, Dandapala, 21 Mei 2025 https://dandapala.com/article/detail/femisida-dalam-kerangka-hukum-indonesia
[2] Ibid
[3] Yoanna Beatrix Salmor, Ani Purwanti, Nur Rochaeti, Pengaturan Tentang Femisida Dalam Hukum Pidana Indonesia (Kajian Perbandingan UU HAM dan UU TPKS, Jurnal Litigasi Vol. 25 (1) April 2024.
[4] Ainal Mardiah, op.cit.
[5] Komnas Perempuan, Tempo, 17 Desember 2024
[6] Ibid
[7] Yoanna Beatrix Salomor, dkk, op.cit. hal. 97.
[8] Yoanna Beatrix Salomor, dkk, op.cit. hal 101.
[9] Ainal Mardiah, op.cit.
[10] Olivia Chadidjah Salampessy, Diskusi “Femisida Bukan Pembunuhan Biasa”, Tempo online, 9 Desember 2024.
