Berita

Kebijakan Pimpinan Pengadilan Negeri Surabaya Kelas IA Khusus terkait Pencegahan Penyebaran Virus Corona (Covid-19)

Sehubungan kondisi faktual di lingkungan Pengadilan Negeri Surabaya satu sampai dua minggu terakhir dimana salah satu ASN positif terpapar Covid 19, seorang Jurusita dan seorang Hakim Pengadilan Negeri Surabaya meninggal dunia secara mendadak, maka dalam rangka memutus matarantai penyebaran Covid 19 dan guna menumbuhkan efek psikologis positif, melindungi para Hakim, ASN, honorer serta masyarakat pencari keadilan atau pengguna layanan pengadilan, Pimpinan Pengadilan Negeri Surabaya mengambil langkah-langkah yang telah disetujui oleh Yang Mulia Pimpinan Pengadilan Tinggi Surabaya sebagai berikut:

  1. Sejak tanggal 15 Juni 2020 sampai dengan tanggal 28 Juni 2020 semua persidangan baik perkara pidana (termasuk Tipikor) maupun perdata (termasuk perdata khusus) yang sudah terjadwal ditunda, perhitungan penundaan sidang selama 2 (dua) minggu tersebut terhitung sejak jadwal sidang terakhir perkara yang bersangkutan.
  2. Persidangan perkara pidana tertentu yang penahanannya akan segera berakhir dan tidak mungkin diperpanjang sesuai ketentuan Pasal 29 KUHAP, persidangannya tetap dilaksanakan sesuai jadwal persidangan yang ditetapkan dengan memperhatikan kemampuan perangkat pendukung persidangan secara video/telecomference.
  3. Untuk persidangan permohonan Praperadilan, pada prinsipnya dilakukan penundaan sidang selama dua minggu, Hakim dapat mengambil kebijakan lain sesuai karakteristik perkara yang ditangani dengan mengedepankan perlindungan hak asasi manusia.
  4. Selama dua minggu tidak dilaksanakan pelayanan publik di area PTSP, untuk pelayanan upaya hukum tetap berjalan dengan menempatkan petugas khusus di front office. 
  5. Pelayananpendaftaran perkara secara online (ecourt) tetap dilaksanakan seperti biasa.
  6. Bagi pihak dalam perkara perdata yang sudah hadir di Pengadilan, dihimbau agar melaporkan kehadirannya kepada petugas khusus yang telah ditunjuk untuk selanjutnya diberitahukan kepada Panitera Pengganti yang bersidang untuk perkara tersebut.
  7. Selama 2 (dua) minggu kedepan jumlah pengunjung yang memasuki area Pengadilan Negeri Surabaya dibatasi dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan.
  8. Pelayanan perpanjangan penahanan, ijin/persetujuan penyitaan, ijin/persetujuan penggeledahan tetap dilaksanakan dengan cara pengajuan persyaratan kepada pengadilan melalui surat (tidak tatap muka).
  9. Para Hakim maupun ASN ditetapkan untuk melaksanakan tugas melalui WFO atau WFH masing-masing 50% dalam kurun waktu dua minggu, bagi yang melaksankan tugas dengan cara WFH wajib membuat laporan tertulis tentang pekerjaan yang dilaksanakan.

Kebijakan  tersebut dituangkan dalam Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 14 Juni 2020, berlaku sejak tanggal 15 Juni 2020, serta akan dievaluasi kembali menjelang Keputusan tersebut berakhir.

Surabaya, 15 Juni 2020.