Recently updated on May 31st, 2024 at 08:18 pm
Panmud NiagaM.TAUFIK INDRA P., S.H., M.H. Penata Tingkat I (III/d) 198510142009121005 | Tugas |
---|
Melaksanakan administrasi perkara di bidang perkara khusus niaga. |
Fungsi |
---|
- Pelaksanaan pemeriksaan dan penelaahan kelengkapan berkas perkara khusus niaga.
- Pelaksanaan registrasi perkara khusus niaga.
- Pelaksanaan distribusi perkara yang telah diregister untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim berdasarkan Penetapan Penunjukkan Majelis Hakim dari Ketua Pengadilan.
- Pelaksanaan penyiapan penunjukkan hakim pengawas dalam perkara kepailitan.
- Pelaksanaan penerimaan kembali berkas perkara yang sudah diputus dan diminutasi.
- Pelaksanaan pemberitahuan isi putusan tingkat pertama kepada para pihak yang tidak hadir.
- Pelaksanaan penyampaian pemberitahuan putusan tingkat banding, kasasi dan peninjauan kembali kepada para pihak.
- Pelaksanaan penerimaan dan pengiriman berkas perkara yang dimohonkan banding, kasasi dan peninjauan kembali.
- Pelaksanaan pengawasan terhadap pemberitahuan isi putusan upaya hukum kepada para pihak dan menyampaikan relas penyerahan isi putusan kepada Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung.
- Pelaksanaan penerimaan permohonan eksekusi.
- Pelaksanaan penyimpanan berkas perkara yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Pelaksanaan penyerahan berkas perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap kepada Panitera Muda Hukum.
- Pelaksanaan urusan tata usaha kepaniteraan.
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera.
|
|
PELAKSANA |
---|
Klerek Analis Perkara PeradilanINTAN ZAHRA HUSNA’UL AZIZAH, S.H. Penata Muda (III/a) 199606222022032015 |
Comments are closed.