Hak Kreditur

Menjadi Kreditor yang Efektif dalam Perkara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)

Akan bermanfaat bagi Anda untuk membaca brosur ini jika anda berada dalam situasi dimana ada seseorang atau perusahaan yang berhutang kepada anda berada dalam suatu proses hukum: Kepailitan atauPenundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Brosur ini akan memberikan gambaran umum tentang bagaimana proses kepailitan dan PKPU berjalan dan bagaimana anda bisa terlibat didalam proses tersebut dengan baik.

Bagaimana proses ini dimulai?

Proses ini biasanya dimulai dari inisiatif Debitor ataupun seseorang atau perusahaan yang meminjamkan uang kepada debitor. Tujuan Pemohon adalah adanya Pernyataan Pailit atau debitor berada dalam proses PKPU. Jika Pengadilan menganggap bahwa permohonan dapat dikabulkan, maka Pengadilan akan menunjuk seorang Hakim Pengawas. Dalam proses kepailitan, Pengadilan juga menunjuk seorang Kurator dan dalam proses PKPU, Pengadilan juga menunjuk seorang Pengurus.

Apa yang dimaksud dengan proses kepailitan?

Ini adalah suatu proses dimana seorang Debitor yang mempunyai kesulitan untuk membayar utangnya diurus oleh kurator yang bertugas untuk menjual aset debitor tersebut dan membayarkannya kepada kreditor. Apabila memungkinkan, debitor dapat mengajukan perdamaian untuk menghindari terjadinya pailit.

Apa yang dimaksud dengan PKPU?

Ini adalah suatu proses dimana pengadilan melarang kreditor untuk memaksa debitor dalam membayar utangnya pada jangka waktu tertentu. Pada jangka waktu tersebut, debitor dapat mengajukan rencana perdamaian dengan para Kreditornya.

Siapa yang mengurus debitor selama masa pailit berlangsung?

Seorang Kurator akan mengurus debitor dalam perkara kepailitan. Keberadaan kurator dalam perkara kepailitan juga melindungi kepentingan-kepentingan kreditor agar hak-hak kreditor terlindungi sesuai dengan ketentuan yang ada. Mereka adalah seseorang yang mempunyai surat izin untuk menjadi Kurator. Izin tersebut dikeluarkan oleh Departemen Hukum dan HAM. Dalam beberapa hal (misalnya ketika pemohon kepailitan tidak menunjuk Kurator perorangan) maka Balai Harta Peninggalan (BHP) akan ditunjuk sebagai Kurator.

Siapa yang mengurus debitor setelah permohonan PKPU dikabulkan?

Dalam hal ini, debitor dibantu oleh seorang Pengurus. Akan tetapi, pihak manajemen debitor dapat mengurus sendiri dibawah pengawasan Pengurus.

Kapan Pengadilan terlibat?

Jika Pengadilan Niaga mengabulkan permohonan pailit atau PKPU, maka Pengadilan Niaga menunjuk seorang Hakim Pengawas untuk mengawasi tugas Kurator. Sementara, Hakim Pengawas akan dimonitor oleh Majelis Hakim yang memutus perkara tersebut.

Bagaimana hak-hak kreditor terpengaruh?

Baik dalam proses kepailitan maupun PKPU, Kreditor dilarang untuk menagih utangnya kepada Debitor. Mereka harus melaporkan mengenai utangnya tersebut kepada Kurator atau Pengurus. Secara hukum baik hak-hak debitor maupun hak-hak kreditor harus diajukan dan dilaksanakan oleh Kurator atau Pengurus.

Apakah semua kreditor diperlakukan sama?

Tidak. Undang-undang Kepailitan menyediakan hak-hak istimewa bagi kreditor yang haknya dijamin oleh Hak Tanggungan atau Gadai dan juga bagi kreditor-kreditor yang berdasarkan Undang-Undang lain diberikan prioritas khusus, seperti para pekerja yang gajinya belum dibayar dan juga pemerintah untuk tagihan pajak. Kreditor-kreditor yang tidak mempunyai hak khusus, biasa disebut “kreditor konkuren”, berlaku perlakuan yang sama.

Apa yang dimaksud dengan Rapat Kreditor?

Rapat Kreditor merupakan forum resmi bagi para Kreditor untuk memutuskan berbagai hal yang berkaitan dengan kepailitan atau PKPU yang terjadi. Rapat tersebut dipimpin oleh seorang hakim pengawas.

Apa yang dimaksud dengan Rapat Verifikasi?

Ini adalah salah satu tipe dari rapat kreditor. Rapat verifikasi atau rapat pencocokan piutang diadakan untuk menentukan status dari piutang masing-masing Kreditor terhadap debitornya. Rapat ini juga dipimpin oleh seorang Hakim Pengawas. Panggilan untuk rapat akan dikirimkan langsung kepada seluruh kreditor dan juga diterbitkan dalam 2 (dua) surat kabar.

Hal-hal apa saja yang dapat dibahas dalam Rapat Kreditor?

Sebagai tambahan dari Rapat Verifikasi, seluruh Kreditor dapat dipangil untuk bertemu dan mendiskusikan hal-hal berikut ini, antara lain:

  • Usul untuk mengajukan perpanjangan waktu PKPU menjadi 270 hari;
  • Usul untuk pemecatan atau penggantian kurator;
  • Usul untuk pembubaran atau penggantian panitia kreditor sementara (yang telah ditunjuk oleh Pengadilan sebelumnya) dan menggantinya dengan panitia kreditor tetap.
  • Usul untuk menyetujui rencana perdamaian;
  • Cara untuk menjual harta atau aset debitor dalam perkara kepailitan.

Apa yang dimaksud dengan Panitia Kreditor?

Pada tahap awal, Pengadilan dapat menunjuk Panitia Kreditor Sementara. Setelahnya, para kreditor dapat meminta penunjukan kreditor lain atau berbeda untuk duduk dalam kepanititan. Panitia kreditor memberikan saran kepada kurator atau pengurus dalam menjalankan proses kepailitan atau PKPU.

Bagaimana Kreditor dapat mencari informasi mengenai perkara kepailitan yang sedang berlangsung?

Berdasarkan UU Kepailitan dan PKPU, berkas-berkas dokumen berikut ini harus tersedia bagi kepentingan publik dan/atau Kreditor. Berkas-berkas tersebut dapat di fotokopi dengan dikenakan biaya yang harus dibayarkan kepada Panitera (pasal 112). Lihat lampiran untuk daftar dokumen dan dasar hukum yang menyatakan apakah dokument tersebut dapat diakses oleh masyarakat atau kreditor.

Dokumen-dokumen lain yang berhubungan dengan perkara kepailitan dan PKPU juga ada yang dapat diakses melalui internet. Pengadilan Negeri Surabaya telah memulai usaha ini, begitu juga dengan beberapa kurator. Tanya kurator Anda apakah dia membuat suatu situs/lokasi yang murah di internet dimana kreditor dapat mengetahui lebih banyak mengenai perkara dan bagaiman perkara tersebut mempengaruhi piutangnya.

Apa yang dimaksud dengan rencana perdamaian?

Rencana Perdamaian adalah perjanjian antara debitor dan para kreditornya mengenai penyesuaian jumlah piutang (yang diajukan Kreditor) dengan jumlah utang yang diajukan debitor, dalam rangka menghindari terjadinya likuidasi. Perjanjanjian perdamaian dapat diajukan dalam perkara kepailitan maupun perkara PKPU. Perjanjian tersebut harus disetujui oleh para kreditor konkuren dengan melakukan pemungutan suara dalam rapat kreditor, dan untuk beberapa kriteria juga harus disetujui oleh Pengadilan. Jika disetujui, maka akan mengikat seluruh Kreditor konkuren. Jika Kreditor atau Pengadilan menolak rencana perdamaian, maka Debitor akan dilikuidasi.

Apa pengaruh rencana perdamaian yang telah disetujui bagi kreditor preferen atau kreditor yang mempunyai hak-hak khusus?

Secara umum, kecuali jika kreditor dengan sukarela setuju untuk mengabaikan atau memodifikasi hak-hak mereka, mereka tidak terpengaruh dengan adanya rencana perdamaian.

Apa yang akan terjadi jika Debitor tidak dapat memenuhi kewajiban yang telah ditentukan dalam rencana perdamaian?

Debitor akan dilikuidasi.

Apa yang dimaksud dengan likuidasi?

Likuidasi adalah proses penjualan hampir seluruh aset atau harta Debitor. Semua benda harus dijual dimuka umum, contohnya melalui lelang atau tender oleh Balai Lelang Negara.

Apa yang terjadi setelah proses likuidasi?

Proses dari hasil penjualan asset yang tidak ada jaminannya diberikan kepada para kreditor berdasarkan jenis piutang masing-masing. Tipe jaminan yang berbeda memiliki hak yang berbeda juga tergantung Undang-undang Kepailitan dan PKPU dan juga peraturan lainnya. Kreditor yang tidak mempunyai hak istimewa disebut Kreditor konkuren. Mereka dibayar setelah seluruh kreditor preferen dilunasi piutangnya.

Apa yang terjadi pada hasil penjualan harta debitor yang berada dalam hak tanggungan atau gadai?

Terlepas dari apakah kurator atau kreditor sendiri yang melaksanakan penjualan, kreditor yang mempunyai piutang yang lebih dulu dibanding kreditor preferen lain (misalnya pemerintah untuk tagihan pajak) dapat meminta hasil penjualan untuk dibayarkan kepada kreditor yang memiliki piutang yang terlebih dahulu.

Pembayaran apa yang dapat diharapkan oleh Kreditor jika terjadi likuidasi?

Praktek menunjukan bahwa Kreditor konkuren biasanya hanya menerima sedikit presentasi dari piutang mereka. Pembayaran bagi Kreditor preferen biasanya tergantung pada nilai jaminan piutang mereka.

Mana yang lebih baik dari sudut pandang kreditor konkuren: rencana perdamaian atau likuidasi?

Secara umum, likuidasi lebih merupakan proses yang dapat diperkirakan dibandingkan dengan rencana perdamaian. Tapi hasilnya biasanya rendah, terutama bagi Kreditor konkuren.

Dalam rencana perdamaian, Debitor atau Kurator akan menawarkan pembayaran yang lebih besar jika dibandingkan dengan pembayaran yang didapat melalui proses likuidasi, tapi dengan jangka waktu yang lebih lama. Selama masa waktu tersebut, bisa saja terjadi sesuatu hal yang buruk terhadap perusahaan Debitor dan rencana perdamaian menjadi gagal. Jika hal tersebut terjadi, maka akan Debitor konkuren kemungkinan akan dibayar lebih rendah lagi.

Bagaimana cara agar Kreditor mengetahui bahwa Kurator dan Pengurus melakukan pekerjaan dengan baik?

Minimal, Kreditor harus memastikan bahwa Kurator memasukkan semua laporan yang diwajibkan menurut Undang-undang (misalnya, laporan mengenai harta Debitor) kepada Panitera. Jika hal ini tidak terjadi, maka anda mempunyai alasan untuk khawatir dan dapat menyampaikannya pada Hakim Pengawas.

Apa yang Kreditor dapat lakukan jika Kurator dan Pengurus tidak bekerja dengan baik?

Secara umum, masalah apapun yang timbul harus dibicarakan dengan musyawarah. Tapi jika pendekatan ini tidak berhasil, maka Kreditor mempunyai hak untuk memberhentikan Kurator. Berdasarkan Undang-undang, Pengadilan harus mengganti Kurator jika diinginkan oleh lebih dari setengah jumlah Kreditor konkuren yang memegang lebih dari setengah jumlah keseluruhan piutang. Hal yang sama juga berlaku bagi perkara PKPU, meskipun dalam perkara PKPU, memecat/mengganti Pengurus bukan merupakan kewajiban dari Pengadilan.

Apa yang dapat dilakukan kreditor untuk memastikan bahwa tagihan kreditor lainnya sah?

Seorang kreditor dapat meninjau kembali daftar tagihan yang sementara itu telah diputuskan oleh kurator untuk diterima. Kurator wajib untuk mengizinkan seorang kreditor untuk meninjau kembali daftar tersebut pada minggu sebelum rapat verifikasi. Kreditor tersebut dapat menyatakan keberatannya terhadap tagihan dari seorang kreditur pada rapat verifikasi. Sebagai alternatif, ia dapat memohon kepada kurator untuk meminta kreditor yang tagihannya dipertanyakan untuk mengucapkan sumpah berkaitan dengan keabsahan jumlah tagihannya. Mengucapkan sumpah palsu berkenaan dengan tagihan dalam perkara kepailitan dapat dikenakan hukuman penjara. Lihat dibawah ini.

Apakah sanksi bagi kreditor yang menyampaikan tagihan palsu atau yang jumlahnya dibesarkan dalam suatu sidang perkara kepailitan?

Menurut Pasal 400 KUHP, seorang kreditor yang dinyatakan bersalah karena mengajukan tagihan palsu atau yang jumlahnya dibesarkan dalam suatu sidang perkara kepailitan dapat dihukum penjara lima tahun dan enam bulan.

Apa saja hak-hak kreditor terhadap debitor setelah rencana perdamaian disetujui?

Jumlah piutang kreditor konkuren terhadap debitor ditentukan oleh rencana perdamaian yang telah disetujui, terlepas dari apakah kreditor tersebut menyetujui atau tidak. Kemampuan rencana perdamaian untuk mengikat hampir seluruh kreditor merupakan hal yang sangat efektif untuk menghindari likuidasi dan memungkinkan debitor untuk meneruskan usahanya. Hal seperti ini tidak mungkin terjadi di luar proses kepailitan.

Apa saja hak-hak Kreditor terhadap Debitor setelah proses likuidasi?

Secara teori, kreditor masih dapat menagih piutangnya jika piutang tersebut tidak seluruhnya dibayarkan melalui proses likuidasi. Namun, menagih debitor perorangan akan sulit kecuali jika debitor tersebut bisa cepat mempunyai harta kembali. Untuk menagih badan hukum (misalnya: perusahaan) harus dilihat dahulu bagaimana status hukum perusahaan tersebut setelah proses kepailitan berakhir, misalnya bisa saja terjadi perusahaan tersebut telah dicoret dari daftar perusahaan.

Apa saja hak-hak kreditor terhadap penanggung dan sesama debitor?

Kreditor tetap dapat menagih kepada Penanggung atau Sesama Debitor untuk piutang yang belum terbayarkan berdasarkan rencana perdamaian.

Daftar hal-hal yang kreditor harus ketahui dalam perkara kepailitan dan PKPU:

Mengetahui proses apa yang sedang dialami oleh debitor. Seperti yang telah didiskusikan dalam brosur ini, terdapat 2 proses yang berbeda bagi debitor yang tidak dapat membayar kreditornya: kepailitan atau PKPU. Dalam beberapa hal, kedua proses tersebut berhubungan (keduanya dapat membicarakan mengenai rencana perdamaian), tapi persamaan tersebut justru membuat mengetahui perbedaan diantara kedua proses tersebut menjadi penting.

Mengetahui anda jenis Kreditor seperti apa. Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, setiap kreditor mempunyai kedudukan yang berbeda-beda dalam kedua proses ini. Kreditor preferen biasanya dibayar lebih banyak tapi mempunyai sedikit suara dalam hal menyetujui rencana perdamaian. Kreditor yang terus akan mempunyai hubungan dengan Debitor (misalnya: pemasok) perlu memastikan status dari kontrak mereka setelah proses mulai. Kreditor konkuren akan dibayar terakhir tapi mereka mempunyai lebih banyak kontrol dibandingkan kreditor lain selama proses berlangsung.

Pastikan anda mendaftarkan piutang anda tepat waktu. Kreditor harus mendaftarkan piutang mereka dengan resmi kepada Kurator dalam tenggang waktu tertentu yang ditetapkan, meskipun mereka yakin bahwa piutang mereka tercatat di buku debitor. Setelah proses kepailitan dimulai, kurator diwajibkan untuk mengeluarkan surat panggilan dan menerbitkan pengumuman di surat kabar mengenai hal tersebut. Tapi, jangan hanya mengandalkan menerima surat panggilan atau membaca surat kabar, anda sebaiknya mengontak kurator untuk mengetahui batas waktu pengajuan piutang. Saran ini juga berlaku bagi kreditor dalam perkara PKPU. Kreditor harus mendaftarkan piutang mereka sebelum rapat mengenai rencana perdamaian dilaksanakan.

– Pastikan anda mendaftarkan piutang anda dengan benar (dan menerima tanda buktinya). Kreditor harus mendaftarkan keterangan tertulis mengenai piutang mereka yang ditujukan kepada kurator atau pengurus. Keterangan tersebut harus memuat jumlah uang yang menjadi utang pada saat tanggal dimana proses kepailitan dan PKPU dimulai, dan berikut jumlah uang yang timbul dari bunga, dan sebagainya. Keterangan tersebut juga harus menjelaskan mengenai properti atau benda yang telah dijadikan jaminan oleh debitor atas utangnya. Jika menurut Undang-undang tertentu, anda termasuk pada jenis Kreditor preferen maka anda juga harus menjelaskannya. Kreditor harus memastikan menerima tanda bukti, dengan tangal dan tandatangan yang jelas, dari kurator atau pengurus yang akan membuktikan bahwa puitang anda telah tercatat.

Gunakan Pengacara. Proses kepailitan dan PKPU cukup sulit dan kompleks. Kecuali anda sering terlibat dalam perkara-perkara kepailitan dan PKPU sebelumnya, maka anda butuh saran atau opini hukum sehingga anda dapat berpartisipasi dengan efektif [ARTIKEL INI SAJA TIDAK CUKUP]. Tapi biaya untuk pengacara memang terkadang mahal dan jumlah piutang yang akan dibayarkan bisa saja lebih kecil dibandingkan jumlah biaya yang harus dikeluarkan. Untuk mengatasi hal ini, anda dapat bergabung dengan Kreditor lain untuk menyewa satu orang pengacara sehingga dapat memangkas jumlah biaya yang harus dibayarkan oleh masing-masing Kreditor.

PERINGATAN !!!

ARTIKEL INI DITUJUKAN BAGI PENGUNJUNG SITUS PENGADILAN NEGERI SURABAYA YANG INGIN MEMAHAMI BAGAIMANA PROSE KEPAILITAN DAN PKPU BERPENGARUH PADA HAK-HAK KREDITOR. INFORMASI YANG BERADA DALAM ARTIKEL INI BUKAN PENDAPAT RESMI DARI PENGADILAN NEGERI SURABAYA ATAUPUN PARA HAKIM NIAGA. INI HANYA DIMAKSUDKAN UNTUK PENGETAHUAN UMUM SAJA. KREDITOR YANG INGIN MENJAGA HAK-HAKNYA DALAM PROSES KEPAILITAN ATAU PKPU DISARANKAN UNTUK MENGHUBUNGI ADVOKAT/PENGACARA.