![pp harisantoso](data:image/svg+xml;base64,PHN2ZyB4bWxucz0iaHR0cDovL3d3dy53My5vcmcvMjAwMC9zdmciIHdpZHRoPSI0MDAiIGhlaWdodD0iMjUwIiB2aWV3Qm94PSIwIDAgNDAwIDI1MCI+PHJlY3Qgd2lkdGg9IjEwMCUiIGhlaWdodD0iMTAwJSIgc3R5bGU9ImZpbGw6I2NmZDRkYjtmaWxsLW9wYWNpdHk6IDAuMTsiLz48L3N2Zz4=) Panmud TipikorHARI SANTOSO, S.H. Penata Tingkat I (III/d) 198302192007041001 | Tugas |
---|
Melaksanakan administrasi perkara di bidang perkara khusus tindak pidana korupsi. |
Fungsi |
---|
- Pelaksanaan pemeriksaan dan penelaahan kelengkapan berkas perkara khusus tindak pidana korupsi.
- Pelaksanaan registrasi perkara khusus tindak pidana korupsi.
- Pelaksanaan distribusi perkara yang telah diregister untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim berdasarkan Penetapan Penunjukkan Majelis Hakim dari Ketua Pengadilan.
- Penyiapan, pelaksanaan pengiriman perpanjangan penahanan dan/atau penangguhan penahanan.
- Pelaksanaan penerimaan permohonan ijin penggeledahan dan ijin penyitaan dari penyidik.
- Pelaksanaan penerimaan kembali berkas perkara yang sudah diputus dan diminutasi.
- Pelaksanaan pemberitahuan isi putusan tingkat pertama kepada para pihak yang tidak hadir.
- Pelaksanaan penyampaian pemberitahuan putusan tingkat banding, kasasi dan peninjauan kembali kepada para pihak.
- Pelaksanaan penerimaan dan pengiriman berkas perkara yang dimohonkan banding, kasasi dan peninjauan kembali.
- Pelaksanaan pengawasan terhadap pemberitahuan isi putusan upaya hukum kepada para pihak dan menyampaikan relas penyerahan isi putusan kepada Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung.
- Pelaksanaan pemberitahuan isi putusan upaya hukum kepada Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa.
- Pelaksanaan penyimpanan berkas perkara yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Pelaksanaan penyerahan berkas perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap kepada Panitera Muda Hukum.
- Pelaksanaan urusan tata usaha kepaniteraan.
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera.
|
|