Uncategorized

PELAKSANAAN SOSIALISASI E-BERPADU SECARA INTERNAL DI KEPANITERAAN PIDANA DAN TINDAK PIDANA KORUPSI (TIPIKOR)

sosialisasi e-berpadu di pidana dan tipikor

SURABAYA 8 SEPTEMBER 2022, Elektronik Berkas Pidana Terpadu atau biasa disingkat e-Berpadu merupakan aplikasi Integrasi Berkas Pidana antar Aparat Penegak Hukum (APH). APH yang dimaksud adalah Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Aplikasi e-Berpadu ini diciptakan untuk mewujudkan digitalisasi Administrasi Perkara Pidana dan meringkas prosedur panjang birokrasi sehingga dapat menciptakan efektivitas dan efisiensi layanan perkara pidana yang mana diharapkan dapat meningkatkan pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan. Selain itu, dengan adanya aplikasi e-Berpadu ini para penegak hukum dan para pihak berperkara akan lebih mudah untuk mendapatkan akses dan informasi seputar penanganan perkara pidana mulai dari proses penyidikan hingga proses persidangan di pengadilan. Adapun fitur – fitur yang terdapat pada aplikasi e-Berpadu adalah sebagai berikut:
1. Pelimpahan Berkas Pidana Elektronik
2. Pengajuan penetapan ijin atau persetujuan Penggeledahan
3. Pengajuan penetapan ijin atau Penyitaan
4. Pengajuan Perpanjangan Penahanan
5. Penangguhan Penahanan
6. Permohonan Pembantaran Penahanan
7. Permohonan Penetapan Diversi
8. Permohonan Pinjam Pakai Barang Bukti
9. Permohonan Ijin Besuk Tahanan Online oleh Masyarakat tanpa harus datang ke Pengadilan

Aplikasi tersebut telah resmi diluncurkan pada tanggal 19 Agustus 2022 oleh para pimpinan Mahkamah Agung RI yang mana hal itu juga bertepatan dengan HUT Mahkamah Agung RI ke 77. Didalam pidatonya pada saat itu, Ketua Mahkamah Agung mengingatkan bahwa teknologi hanya sebatas alat bantu. Artinya, secanggih apapun teknologi yang dimiliki, semua itu tidak akan berarti apa-apa jika sumber daya manusia aparatur yang dimiliki tidak mampu mengimplementasikannya. Untuk mendukung upaya Ketua Mahkamah Agung dalam memodernisasi di lingkungan peradilan, maka Pengadilan Negeri Surabaya yang diwakili oleh Kepala Sub Bagian Perencanaan Teknologi Informasi dan Pelaporan (PTIP), Adityo Nugroho, S.T melaksanakan sosialisasi e-Berpadu secara internal di kepaniteraan pidana dan tindak pidana korupsi (TIPIKOR). Kegiatan sosialisasi diawali dengan memperkenalkan aplikasi e-Berpadu yang merupakan inovasi Mahkamah Agung RI untuk perkara pidana. Setelah itu, dilanjutkan dengan praktek uji coba secara langsung dengan melakukan pembuatan akun admin APH oleh staf kepaniteraan pidana selaku Admin e-Berpadu. Setelah pembuatan akun admin APH, kemudian dilakukan pembuatan akun JPU (jaksa penuntut umum) dan akun penyidik dari kepolisian. Diakhir sosialisasi dilaksanakan sesi diskusi oleh semua yang hadir pada kegiatan tersebut.