Berita

PELAYANAN TERPADU SATU PINTU ( PTSP) PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL ( PHI ) PADA PENGADILAN NEGERI SURABAYA KLAS I.A KHUSUS

19 Februari 2020_PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (PTSP)

Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( PTSP ) Pengadilan Hubungan Industria ( PHI )  pada Pengadilan Negeri Surabaya Klas I.A Khusus di Jl. Dukuh Menanggal I No. 12 Surabaya, dalam Pelayanan Publik telah menggunakan sitem Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( PTSP ) hal tersebut merupakan pelayanan secara terintigrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap penyelesaian produk pelayanan Pengadilan melalui satu pintu, penerapan PTSP tersebut dilakukan berdasarkan keputusan Direktur Jenderal Peradilan Umum No. 77//DJU/SK/HM.02.3/2/2018 , penyelenggaraan PTSP ini dirancang dengan Prinsip prinsip dasar Keterpaduan , efektif,  efisien, ekonomis, koordinasi, akuntabilitas, dan aksesbilitas.