Berita

PELAYANAN TERPADU SATU PINTU ( PTSP) PENGADILAN TIPIKOR PADA PENGADILAN NEGERI SURABAYA KELAS I.A KHUSUS

24 Februari 2020_PELAYANAN TERPADU SATU PINTU ( PTSP)

Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( PTSP ) Pengadilan TIPIKOR ( Tindak Pidana Korupsi ) pada Pengadilan Negeri Surabaya Klas I.A Khusus di Jl. Juanda No.  82-84   Sidoarjo, dalam Pelayanan Publik telah menggunakan sitem Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( PTSP ) hal tersebut merupakan pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap penyelesaian produk pelayanan Pengadilan melalui satu pintu, penerapan PTSP tersebut dilakukan berdasarkan keputusan Direktur Jenderal Peradilan Umum No. 77//DJU/SK/HM.02.3/2/2018, penyelenggaraan PTSP ini dirancang dengan prinsip-prinsip dasar Keterpaduan, efektif,  efisien, ekonomis, koordinasi, akuntabilitas, dan aksesbilitas.