Berita

PENCEGAHAN PENYEBARAN PENYAKIT DBD DI LINGKUNGAN PN SURABAYA

Kegiatan Fogging

Surabaya 7 Februari 2024, Dalam rangka upaya untuk menekan pencegahan penyebaran penyakit demam berdarah yang disebabkan oleh gigitan nyamuk Aedes Aegypti, Pengadilan Negeri Surabaya melaksanakan kegiatan fogging di seluruh lingkungan kantor mulai dari ruang sidang, ruang pelayanan, ruang administrasi, ruang pegawai, ruang serbaguna gudang arsip hingga ruang olahraga. Fogging atau pengasapan adalah tindakan pengasapan dengan bahan insektisida yang bertujuan untuk membunuh nyamuk khususnya pembawa (vektor) penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD). Turut serta Puskesmas Sawahan dalam membantu pelaksanaan kegiatan fogging sebagai upaya memutuskan mata rantai penularan demam berdarah dengue (DBD) yang terjadi di lingkungan kantor PN Surabaya.