Recently updated on August 31st, 2023 at 08:22 am
Pendaftaran Perkara Niaga Dapat Diajukan Melalui :
Alamat Akses :
|
Untuk Perkara Niaga, Jenis Perkara yang Dapat Didaftarkan Melalui Aplikasi e-Court Mahkamah Agung :
- Perkara Kepailitan
- Perkara PKPU
- Perkara Hak Kekayaan Intelektual
- Perkara KPPU
Perkara Pasca Pailiit yang Dapat Didaftarkan Melalui Aplikasi e-Court Mahkamah Agung :
- Perkara Gugatan Lain-Lain
- Perkara Permohonan Renvoi Prosedur
- Perkara Perlawanan Atas Boedel Pailit
- Perkara Pengesahan Perdamaian
- Perkara Pembatalan Perdamaian
- Perkara Pembetulan Berita Acara Rapat Pemungutan Suara
- Perkara Permohonan Pencabutan Pernyataan Pailit
- Perkara Keberatan Atas Pembagian Harta Pailit
- Perkara Penggantian Dan Penambahan Kurator
- Perkara Penentuan Biaya Kepailitan Dan Imbalan Jasa Kurator
- Perkara Permohonan Rehabilitasi
- Perkara Permohonan Pencabutan PKPU
Catatan : Perkara Pasca Pailit Yang Dapat Didaftarkan Melalui e-Court Hanya Jika Perkara PKPU atau Kepailitannya Juga Didaftarkan Melalui e-Court
Cara Melakukan Pendaftaran Perkara :
- Jika anda adalah seorang Advokat, maka diwajibkan untuk mendaftarkan diri sebagai Pengguna Terdaftar melalui fitur Register Pengguna Terdaftar (Untuk Advokat).
- Jika anda mengajukan perkara tanpa didampingi oleh Kuasa Hukum, silahkan mengajukan User Login ke Meja Ecourt / Pojok Ecourt di Pengadilan Tingkat Pertama terdekat / Pengadilan Tingkat Pertama dimana anda akan mengajukan perkara.
- Jika anda adalah seorang Kurator non Advokat, maka diwajibkan untuk mendaftarkan diri sebagai Kurator melalui fitur Register Kurator.
- Jika anda adalah seorang Kurator sekaligus Advokat, maka diwajibkan untuk login terlebih dahulu sebagai advokat dan kemudian mengaktifkan diri sebagai Kurator pada menu yang disediakan.
Fasilitas dan Keuntungan yang Akan Anda Dapatkan :
- Akun dapat digunakan selamanya selama penggunaannya sesuai ketentuan.
- Akun dapat digunakan untuk pendaftaran perkara di Pengadilan Umum/Pengadilan Agama/Pengadilan Tata Usaha Negara.
- Pendaftaran dan unggah berkas pendaftaran dapat dilakukan secara daring di mana saja. Tidak perlu mendatangi Pengadilan jika sudah memiliki akun aktif (e-Filing).
- Taksiran biaya berperkara otomatis (e-SKUM).
- Pembayaran biaya berperkara menggunakan Virtual Account (VA).
- Notifikasi pendaftaran perkara melalui e-mail.
- Notifikasi Panggilan sidang dan pemberitahuan putusan melalui e-mail (e-Summon).
- Persidangan secara elektronik (e-Litigasi).
- Salinan Putusan secara elektronik (e-Salinan) yang sudah ditandatangani secara elektronik (e-Sign).
|