Berita

Press release HUMAS PN Surabaya MEMUTUS MATA RANTAI COVID-19 & MENGANTISIPASI NEW NORMAL

15 Juni 2020_Press Release HUMAS PN Surabaya

Pengadilan Negeri Surabaya memulai WFH dan WFO pada tanggal 15 Juni s/d 28 Juni 2020 dengan tujuan untuk memutus mata rantai virus di lingkungan PN Surabaya.

Saat ini salah satu ASN PN Surabaya terdeteksi positif terpapar COVID 19 dan pada minggu kedua bulan Juni 2020 lalu seorang JURUSITA dan seorang HAKIM Pengadilan Negeri Surabaya meninggal dunia secara mendadak. Maka atas perintah Bapak Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya kepada Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, agarĀ  segera menentukan langkah-langkah untuk memutus mata rantai COVID-19 di PN Surabaya. Hal tersebut guna melindungi semua ASN yang setiap harinya melayani masyarakat dan juga sebaliknya untuk melindungi para pencari keadilan / pengguna jasa pengadilan. Oleh karena itu, Pengadilan Negeri Surabaya mengambil langkah antisipatif / pencegahan untuk memutus matarantai COVID 19 di lingkungan Kantor Pengadilan Negeri Surabaya.

Ketua pengadilan Negeri Surabaya telah mengeluarkan kebijakan sebagai berikut :

1. Semua persidangan yang sedang berjalan ditunda selama 2 (dua) minggu, kecuali pada perkara pidana yang masa penahanannya habis dan tidak bisa diperpanjang.
2. Semua pelayanan publik lainnya akan ditunda hingga 14 hari ke depan kecuali pelayanan yang bersifat tidak bisa ditunda.
3. Pengunjung dibatasi untuk memasuki area Pengadilan Negeri Surabaya dalam 14 (empat belas) hari kedepan.
4. Pembatasan jumlah Wartawan / Pers untuk peliputan di area Pengadilan Negeri Surabaya selama 14 (empat belas) hari kedepan.
5. Pelayanan PUBLIK TERBATAS tetap dilaksanakan pada bagian depan gedung Pengadilan (Dipintu masuk).
6. Seluruh Pegawai/honorer diberlakukan WFH dan WFO. (Segera ditetapkan Kepada Hakim, Panitera Pengganti, Jurusita dan seluruh Staf untuk bekerja secara bergantian)
7. Ruang sidang yang dipergunakan adalah Ruang Sidang Cakra dan Ruang Sidang Candra (yang berfasilitas persidangan telekonferensi) dan Ruang Sidang selebihnya akan ditutup.

Kebijakan Ketua Pengadilan Negeri tersebut diatas tertuang dalam Surat Keputusan tertanggal 14 Juni 2020 dan berlaku mulai tanggal 15 Juni 2020.

Sekali lagi ditegaskan bahwa Semua pihak akan diseleksi secara ketat untuk memasuki gedung Pengadilan Negeri Surabaya.

Kebijakan tersebut bertujuan untuk melindungi para ASN Pengadilan Negeri Surabaya dan juga masyarakat pengguna jasa pengadilan agar terhindar dari COVID-19 di area Pengadilan Negeri Surabaya. Pada umumnya adalah instansi pelayan publik dimana dalam kesehariannya jumlah pengguna jasa pengadilan yang hadir dan berinteraksi di Pengadilan Negeri Surabaya diatas 200 orang pengunjung.

Diharapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Surabaya agar Pemerintah Kota dan atau PEMDA Tingkat I JAWA TIMUR untuk Pro-aktif dalam deteksi dini ( dengan rapid test / swab untuk covid-19) terhadap para ASN pada Pengadilan Negeri Surabaya, yang setiap harinya melayani masyarakat kota Surabaya.

Di himbau kepada para pencari keadilan dan pengguna jasa pengadilan agar bersabar selama 14 (empat belas) hari kedepan.

Untuk pendaftaran perkara perdata dapat dilakukan secara online dengan e-court.

Dalam menjalani new normal mendatang, dihimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk cerdas dalam beraktifitas diluar rumah, dengan harapan tidak terpapar virus yg telah tersebar disekitar kita.

Terapkan PROTOKOL KESEHATAN dimanapun kita berada.

Demikian disampaikan kepada publik
via Humas utk dimaklumi.

SALAM SEHAT
SALAM PRIMA