Berita

PRESS RELEASE Humas PN Surabaya Tentang Penularan Covid-19 di Lingkungan Kerja Pengadilan Negeri Surabaya

3 Agustus 2020_Press Release 1

3 Agustus 2020_Press Release 2

Sejak adanya bencana penyebaran Covid-19 di Indonesia, termasuk di wilayah Surabaya Raya, maka PN (Pengadilan Negeri) Surabaya tetap konsisten berupaya mencegah penyebaran virus di lingkungan PN. Hal tersebut dikarenakan, Pengadilan Negeri merupakan instansi pelayanan publik yang wajib meminimalisir adanya ancaman virus bagi pengguna jasa pengadilan. Pengadilan Negeri Surabaya telah 3 kali melakukan rapid test yang bertujuan untuk mencegah meluasnya wabah virus di PN. Bahwa pada kondisi new normal saat ini, telah banyak muncul CLUSTER II Covid-19 di kantor-kantor. Untuk mengantisipasi agar tidak muncul penyebaran virus di kantor PN di new normal. Setelah adanya perayaan Idhul Adha 1441 M dan dikhawatirkan  banyak ASN (Aparatur Sipil Negara) PN Surabaya yang mudik di Hari Raya Qurban pada 11 Juli 2020 dan membawa virus dari luar kantor. Maka untuk memonitor sejauh mana penyebaran Covid-19 di PN  Surabaya. 

Pada tanggal 3 Agustus 2020 telah di lakukan rapid test untuk seluruh ASN, HONOR di PN Surabaya. Hasilnya diperoleh 9 orang yang REAKTIF. Selanjutnya mereka yang reaktif langsung di lakukan SWAB dan kemarin sekitar jam 19.00 WIB telah diperoleh hasil bahwa terdapat 5 orang yg dinyatakan POSITIF terjangkit virus Covid-19. Selain itu, 1 orang ASN yang di SWAB mandiri juga terpapar. Sehingga  terdapat 7 orang ASN PN Surabaya yang positif Covid-19 termasuk 1 orang hakim. Saat ini 5 orang yang terpapar tersebut  telah dirawat di Asrama Haji Sukolilo Surabaya dan ditangani oleh gugus tugas Covid-19. Lalu, 1 orang isolasi mandiri dan 1 orang hakim di rawat di RS  Jawa Barat.

Oleh karena itu, untuk memutus mata rantai Covid-19 di PN Surabaya, maka setelah dilaporkan dan dikoordinasikan kepada Bpk. KPT JATIM, akhirnya pimpinan PN Surabaya melakukan PENUNDAAN SEMUA pelayanan (LOCK DOWN) kecuali penanganan upaya hukum, persidangan perkara pidana yang akan habis masa tahanan, penerimaan surat yang dilayani di FRONT OFFICE. Penundaan pelayanan ini adalah kali kedua dilakukan sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran virus dan menghindari adanya cluster Covid-19 di ruang kerja PN Surabaya. Keselamatan dari para ASN  PNS Surabaya menurut pimpinan adalah hal yang paling utama sebagai bahan pertimbangan untuk menghentikan pelayanan. Karena bila ASN PN Surabaya terpapar Covid-19, maka kemungkinan dapat menularkannya kepada para pencari keadilan atau pengguna jasa pengadilan. Prinsipnya dihentikan pelayanan sementara dengan pengecualian selama 2 minggu sejak 10 Agustus 2020. Dengan harapan lingkungan PN Surabaya menjadi steril dari Covid-19. Pada tanggal 24 Agustus 2020, pelayanan  akan normal kembali.

Demikian disampaikan agar publik pengguna jasa PN Surabaya maupun para pihak yang sedang berperkara atau para keluarga para terdakwa serta para advokat dan JPU (Jaksa Penuntut Umum) dapat mengetahui dan memakluminya. Salam sehat dari jajaran Pengadilan Negeri Surabaya, 8 Agustus 2020 pukul 18.00 WIB.