================================================================================
Pemberitahuan Putusan peninjauan kembali Tanggal 20 agustus 2025 Nomor: 1355 PK/PID.SUS/2025 JO. NOMOR 101 K/PID.SUS/2024 JO. NOMOR39/PID.SUS-TPK/2023/PT.SBY JO. NOMOR 190/PID.SUS-TPK/2022/PN.SBY. dengan keterangan sebagai berikut:
– Status Pengiriman: Retur
– Alasan Retur: Pihak Penerima tidak tinggal di alamat yang dituju sesuai keterangan lurah/ kepala desa termasuk aparat kelurahan/ desa
Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Panggilan Dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat angka 9 dan 10, selanjutnya Pemberitahuan ini diberitahukan dengan mekanisme Panggilan Umum.
