Panggilan Kepada Pihak Yang Tidak Diketahui Alamatnya

Relaas Panggilan / Pemberitahuan Umum Kepada : Nama Pihak : HOPYAN, S.H. Nomor: 190/PID.SUS-TPK/2022/PN Sby JO NOMOR : 39/PID.SUS-TPK/2023/PT.SBY JO. NOMOR: 101 K/PID.SUS/2024 An. terpidana 1. Didik Bangun Restu Aji

pemberritahuan umum PK 120 tahun 2022 hopyan, S.H================================================================================
Pemberitahuan Putusan peninjauan kembali Tanggal 20 agustus 2025 Nomor: 1355 PK/PID.SUS/2025 JO. NOMOR 101 K/PID.SUS/2024 JO. NOMOR39/PID.SUS-TPK/2023/PT.SBY JO. NOMOR 190/PID.SUS-TPK/2022/PN.SBY. dengan keterangan sebagai berikut:
– Status Pengiriman: Retur
– Alasan Retur: Pihak Penerima tidak tinggal di alamat yang dituju sesuai keterangan lurah/ kepala desa termasuk aparat kelurahan/ desa

Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Panggilan Dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat angka 9 dan 10, selanjutnya Pemberitahuan ini diberitahukan dengan mekanisme Panggilan Umum.