Panggilan Kepada Pihak Yang Tidak Diketahui Alamatnya

Relaas Panggilan / Pemberitahuan Umum Kepada : Nama Pihak : SRIE SUHARTININGSIH Nomor: 476/PDT.G/2025/PN Sby

PEMBERITAHUN UMUM 476.g.2025 (T3)SRIE SUHARTININGSIH================================================================================
Pemberitahuan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Tanggal 29 Januari 2026 Nomor: 476/PDT.G/2025/PN Sby dengan keterangan sebagai berikut:
– Status Pengiriman: Retur
– Alasan Retur: Pihak Penerima tidak tinggal di alamat yang dituju sesuai keterangan lurah/ kepala desa termasuk aparat kelurahan/ desa

Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Panggilan Dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat angka 9 dan 10, selanjutnya Pemberitahuan ini diberitahukan dengan mekanisme Panggilan Umum.