Berita

SIDANG TELEKONFERENSI PENGADILAN NEGERI SURABAYA KELAS I. A KHUSUS

8 April 2020_SIDANG TELEKONFERENSI

Pengadilan Negeri Surabaya Kelas I.A Khusus menggelar sidang Telekonferensi untuk perkara Pidana. Hal tersebut harus dilakukan karena merebahnya wabah virus Covid-19 yang harus diantisipasi dengan tidak dengan kontak langsung dengan para terdakwa. Selain itu, juga karena adanya potensi jumlah perkara yang disidangkan lebih banyak. Sehingga, telah dilakukan kesepakatan dari pihak Pengadilan, Kejaksaan dan Rutan serta Penasehat Hukum agar sidang bisa dilaksanakan lebih awal.
Pada saat ini, untuk sementara waktu di Pengadilan Negeri Surabaya menyediakan dua ruang yang dipergunakan untuk sidang Telekonferensi yaitu ruang sidang Cakra dan ruang sidang Candra.
Disampaikan pula oleh Ketua Pengadilan Negeri Surabaya yaitu Bapak H. Nursyam, SH, M.Hum. bahwa sidang telekonferensi ini merupakan penerapan dari surat edaran Mahkamah Agung R.I Nomor 1 Tahun 2020 dan surat Menkum HAM tentang sidang yang dilaksanakan secara online.