Uncategorized

PN SURABAYA MENGHADIRI SOSIALISASI MOU & PKS DALAM RANGKA PENEGAKAN HUKUM LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN SECARA ONLINE

Sosialisasi MOU & PKS penegakkan hukum LLAJ

Senin 1 Agustus 2022, Pengadilan Negeri Surabaya menghadiri kegiatan Sosialisasi dan Evaluasi Implementasi E-Tilang Terpadu untuk wilayah Jawa secara online/daring yang diselenggarakan oleh Direktorat Jendral Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia yang berdasar pada Nota Kesepahaman antara Mahkamah Agung RI, Kepolisian Negara
RI dan Kejaksaan Agung RI Nomor 2/NK/KMA/3/2021 tanggal 23 Maret 2021 tentang Penegakan Hukum di Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Perjanjian Kerjasama antara Mahkamah Agung RI, Kepolisian Negara RI dan Kejaksaan Agung RI Nomor 03/KMA/IX/2021 tanggal 17 September 2021 tentang Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kegiatan tersebut dilaksanakan melalui media zoom meeting di ruang serbaguna lantai 6 gedung baru Pengadilan Negeri Surabaya. Adapun peserta yang hadir dalam kegiatan ini adalah Bapak Ketua Pengadilan, Bapak Wakil Ketua Pengadilan, Bapak Panitera, Bapak Panitera Muda Pidana dan beberapa staf petugas tilang. Kegiatan ini diawali oleh pemaparan narasumber dari Kepala Biro Keuangan Kejaksaan Agung, Ibu Sri Suhartini, SH,MM. Beliau mengatakan bahwa kegiatan ini sebagai tindak lanjut dari MoU yang di tanda tangani oleh Jaksa Agung dan Mahkamah Agung, pada tanggal 23 Maret 2021 mengenai penegakan hukum di bidang lalu lintas dan angkutan jalan. Pada pasal 3 PKS yang ditandatangani pada 17 Desember 21, disebutkan bahwa perjanjian kerja sama mengikuti ruang lingkup penegak hukum. Maksud dan tujuan nota kesepahaman yang di tanda tangani pada 23 Maret 2021 yaitu sebagai pedoman dalam melaksanakan penegakan hukum di bidang lalu lintas dan angkutan jalan, yang kedua mewujudkan penegakan hukum yang efektif, efisien dan transparan serta berkeadilan bagi masyarakat. Teknologi tidak akan berhenti di satu masa, jadi selalu disempurnakan dan dikembangkan. Untuk saat ini di kejaksaan telah dikembangkan sistem pengembalian secara otomatis kepada pelanggar yang memilih untuk menitipkan uang tilang.

Selanjutnya narasumber dari perwakilan dari Kapolri yaitu Bapak Davis. Beliau memaparkan bahwa E-tilang merupakan tata cara penindakan pelanggaran lalu lintas dengan menggunakan aplikasi android berbasis IT yang terintegrasi dengan kepolisian, pengadilan, kejaksaan dan bank. Keunggulan dari E-tilang adalah memberikan kemudahan kepada pelanggar, bebas pugli/menghindari transaksi pembayaran antara petugas dan pelanggar, cepat pembayaran nitip denda tilang di bank tanpa hadir di sidang PN, perilaku pengendara tercatat dalam base, terintegrasi dengan CIS, dan memangkas birokrasi dan tidak berbelit-belit. Manfaat etilang untuk masyarakat yaitu ada kepastian hukum, mewujudkan kamseltibcar lantas mengurangi macet dan menurunkan tingkat fatalitas korban, Pendidikan masyarakat agar patuh dan paham tentang hukum, dan menyelesaikan hukum secara beradab. Dengan adanya e-tilang maka kedepannya tilang konvensional akan dihilangkan. Pada tahun 2022 ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) mobile menjadi yang paling atas/banyak pelanggarannya. Dalam 1 hari bisa sampai 9000 penindakan. Pada tahun 2021 paling banyak terjadi mengenai pelanggaran sabuk pengaman, khususnya pada hari senin dan jumat pada pukul 7 sampai 11 siang. Dasar hukum mengenai lalu lintas yang pertama adalah Undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan Angkatan Jalan, PERMA no. 12 tahun 2016 tentang tata cara penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintas, nota kesepahaman antara Mahkamah Agung RI, Kepolisian Negara RI dan Kejaksaan Agung RI Nomor 2/NK/KMA/3/2021 tanggal 23 Maret 2021, Perjanjian Kerjasama antara Mahkamah Agung RI, kepolisian Negara RI dan Kejaksaan Agung RI Nomor 03/KMA/IX/2021 tanggal 17 September 2021, Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 173/DJU/HK.00.1/2/2022 tanggal 2 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerjasama Penyelesaian Perkara Pelanggaran lalu lintas.