Relaas Panggilan / Pemberitahuan Umum Kepada : Nama Pihak : FREDI GUNAWAN WIJAYA Nomor: 129/Pdt.G/2025/PN Sby

PEMBERITAHUAN UMUM 129PDTG FREDI

======================================================================================================

Pemberitahuan Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya Tanggal 12 Maret 2025 Nomor: 129/Pdt.G/2025/PN Sby melalui surat tercatat dengan keterangan sebagai berikut:
– Status Pengiriman: Retur
– Alasan Retur: Pihak Penerima tidak tinggal di alamat yang dituju sesuai keterangan lurah/ kepala desa termasuk aparat kelurahan/ desa.

Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Panggilan Dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat angka 9 dan 10, selanjutnya Pemberitahuan ini diberitahukan dengan mekanisme Panggilan Umum.

Relaas Panggilan / Pemberitahuan Umum Kepada : Nama Pihak : HARRY JANSJAH LIMANTARA Nomor: 1062/Pdt.G/2024/PN Sby

PEMBERITAHUAN UMUM 1062PDTG HARRY

======================================================================================================

Pemberitahuan Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya Tanggal 27 Februari 2025 Nomor: 1062/Pdt.G/2024/PN Sby melalui surat tercatat dengan keterangan sebagai berikut:
– Status Pengiriman: Retur
– Alasan Retur: Pihak Penerima tidak tinggal di alamat yang dituju sesuai keterangan lurah/ kepala desa termasuk aparat kelurahan/ desa.

Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Panggilan Dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat angka 9 dan 10, selanjutnya Pemberitahuan ini diberitahukan dengan mekanisme Panggilan Umum.

Relaas Panggilan / Pemberitahuan Umum Kepada : Nama Pihak : ASWIN YANUAR Nomor: 1383/Pdt.Bth/2024/PN Sby

PEMBERITAHUAN UMUM 1383BTH ASWIN
======================================================================================================

Pemberitahuan Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya Tanggal 17 Februari 2025 Nomor: 1383/Pdt.Bth/2024/PN Sby melalui surat tercatat dengan keterangan sebagai berikut:
– Status Pengiriman: Retur
– Alasan Retur: Pihak Penerima tidak tinggal di alamat yang dituju sesuai keterangan lurah/ kepala desa termasuk aparat kelurahan/ desa.

Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Panggilan Dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat angka 9 dan 10, selanjutnya Pemberitahuan ini diberitahukan dengan mekanisme Panggilan Umum.