Salinan Putusan

Untuk Mendapatkan Salinan Putusan Yang Diterbitkan Oleh Pengadilan Negeri Surabaya, Dapat Dilakukan Dengan Cara Mendatangi Meja Informasi PN Surabaya dengan membawa :

a. 2 (Dua) Lembar Foto Kopi KK dan Foto Kopi KTP (Jika Pihak Tanpa Kuasa Hukum)
b. 2 (Dua) Lembar Foto Kopi Surat Kuasa Yang Terdaftar (Jika Pihak Menggunakan Kuasa Hukum)
c. 2 (Dua) Lembar Foto Kopi Relaas Pemberitahuan Banding / Kasasi (Jika Memohon Informasi Putusan Banding/Kasasi)

Kemudian Akan Diberikan Formulir Permohonan Salinan Putusan Dan Petunjuk Selanjutnya Oleh Petugas Meja Informasi

Saat Ini Permohonan Salinan Putusan Melalui Meja Informasi Dibatasi Sampai Jam 12.00 WIB.

Besaran Biaya Salinan Putusan Dapat Dilihat Pada SK Ketua Pengadilan Negeri Surabaya (Huruf M)

Khusus untuk Perkara E-Court :

Salinan Putusan (Yang Telah Ditandatangani Secara Elektronik) Dapat Diunduh Langsung Pada e-Court.

Pembayaran Biaya Salinan Putusan Melalui E-Court Menggunakan Sistem Rekening Virtual (Virtual Account).

Satu Kali Pembayaran Hanya Untuk Satu Kali Unduhan Salinan Putusan.

Salinan Putusan E-Court

Cek Keaslian E-Doc Salinan Putusan Anda Di Sini :