Pengajuan Perkara PHI

Pendaftaran Perkara Pengadilan Hubungan Industrial Dapat Diajukan Melalui :

Alamat Akses :

Untuk Perkara Pengadilan Hubungan Industrial, Jenis Perkara yang Dapat Didaftarkan Melalui Aplikasi e-Court Mahkamah Agung :

  1. Perkara Pengadilan Hubungan Industrial

Cara Melakukan Pendaftaran Perkara :

  • Jika anda adalah seorang Advokat, maka diwajibkan untuk mendaftarkan diri sebagai Pengguna Terdaftar melalui fitur Register Pengguna Terdaftar (Untuk Advokat).
  • Jika anda mengajukan perkara tanpa didampingi oleh Kuasa Hukum, silahkan mengajukan User Login ke Meja Ecourt / Pojok Ecourt di Pengadilan Tingkat Pertama terdekat / Pengadilan Tingkat Pertama dimana anda akan mengajukan perkara.
  • Jika anda adalah perwakilan Serikat Pekerja, silahkan mengajukan User Login ke Meja Ecourt / Pojok Ecourt di Pengadilan Tingkat Pertama terdekat / Pengadilan Tingkat Pertama dimana anda akan mengajukan perkara.

Fasilitas dan Keuntungan yang Akan Anda Dapatkan :

  1. Akun dapat digunakan selamanya selama penggunaannya sesuai ketentuan.
  2. Akun dapat digunakan untuk pendaftaran perkara di Pengadilan Umum/Pengadilan Agama/Pengadilan Tata Usaha Negara.
  3. Pendaftaran dan unggah berkas pendaftaran dapat dilakukan secara daring di mana saja. Tidak perlu mendatangi Pengadilan jika sudah memiliki akun aktif (e-Filing).
  4. Taksiran biaya berperkara otomatis (e-SKUM).
  5. Pembayaran biaya berperkara menggunakan Virtual Account (VA).
  6. Notifikasi pendaftaran perkara melalui e-mail.
  7. Notifikasi Panggilan sidang dan pemberitahuan putusan melalui e-mail (e-Summon).
  8. Persidangan secara elektronik (e-Litigasi).
  9. Salinan Putusan secara elektronik (e-Salinan) yang sudah ditandatangani secara elektronik (e-Sign).