Cara Pendafaftaran HKI

TATA CARA PELAKSANAAN
PERMOHONAN PENDAFTARAN
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HaKI)
DI
PENGADILAN NIAGA PADA PENGADILAN NEGERI SURABAYA

 

  1. PELAKSANAAN PENDAFTARAN GUGATAN HAK CIPTA
  1. Penggugat melalui Kuasa Hukumnya mengajukan gugatan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya, dengan beberapa kelengkapan/syarat yang harus dipenuhi :
  1. Surat Permohonan / Gugatan;
  2. Surat Kuasa dan Kartu Identitas Advokat yang masih berlaku;
  3. Biaya Panjar Gugatan / SKUM yang sudah ditentukan oleh Pengadilan Niaga Surabaya;
  1. Gugatan dan Surat Kuasa Asli harus mendapat persetujuan dari Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya;
  2. Kuasa Penggugat yang mengajukan Gugatan membayar biaya setelah Gugatan dapat persetujuan dari Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya, dan diberikan tanda terima tertulis yang ditanda tangani oleh PANITERA/SEKRETARIS Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya, dan membayar biaya gugatan / SKUM;
    Ket : (Sesuai dengan aturan dalam Undang – Undang RI No. 19 Thn. 2002 Pasal 60 dan Pasal 61 yang mengatur tentang Hak Cipta);
  1. Penetapan Majelis Hakim; (Oleh Ketua Pengadilan Negeri Surabaya)
  2. Penetapan Panitera Pengganti; (Oleh Penitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Surabaya)
  3. Penetapan Hari dan Tanggal Sidang; (Oleh Ketua Majelis Hakim)
  4. Penunjukan Jurusita Pengganti; (Oleh Panitera Muda Perdata/Niaga)
  5. Pemanggilan para Pihak dilakukan oleh Jurusita Pengganti;
  6. Pencatatan dalam buku Regester;
  7. Lampiran / Contoh :
  1. Tanda Terima;
  2. Penetapan Majelis;
  3. Penetapan Hari dan Tanggal Sidang;
  4. Bukti biaya / SKUM;
  5. Relaas Panggilan Sidang;
  6. Relaas Pemberitahuan Isi Putusan;
  1. PELAKSANAAN PENDAFTARAN GUGATAN PATEN;
  1. Penggugat melalui Kuasa Hukumnya mengajukan gugatan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya, dengan beberapa kelengkapan/syarat yang harus dipenuhi :
  1. Surat Permohonan / Gugatan;
  2. Surat Kuasa dan Kartu Identitas Advokat yang masih berlaku;
  3. Biaya Panjar Gugatan / SKUM yang sudah ditentukan oleh Pengadilan Niaga Surabaya;
  1. Gugatan dan Surat Kuasa Asli harus mendapat persetujuan dari Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya;
  2. Kuasa Penggugat yang mengajukan Gugatan membayar biaya setelah Gugatan dapat persetujuan dari Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya, dan di berikan tanda terima tertulis yang ditanda tangani oleh PANITERA/SEKRETARIS Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya, dan membayar biaya gugatan / SKUM;
    Ket : (Sesuai dengan aturan dalam Undang – Undang RI No. 14 Thn. 2001 Pasal 120 dan Pasal 121 yang mengatur tentang Paten);
  3. Penetapan Majelis Hakim; (Oleh Ketua Pengadilan Negeri Surabaya)
  4. Penetapan Panitera Pengganti; (Oleh Penitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Surabaya)
  5. Penetapan Hari dan Tanggal Sidang; (Oleh Ketua Majelis Hakim)
  6. Penunjukan Jurusita Pengganti; (Oleh Panitera Muda Perdata/Niaga)
  7. Pemanggilan para Pihak dilakukan oleh Jurusita Pengganti;
  8. Pencatatan dalam buku Regester;
  9. Lampiran / Contoh :
  1. Tanda Terima;
  2. Penetapan Majelis;
  3. Penetapan Hari dan Tanggal Sidang;
  4. Bukti biaya / SKUM;
  5. Relaas Panggilan Sidang;
  6. Relaas Pemberitahuan Isi Putusan;

III. PELAKSANAAN PENDAFTARAN GUGATAN MEREK;

  1. Penggugat melalui Kuasa Hukumnya mengajukan gugatan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya, dengan beberapa kelengkapan/syarat yang harus dipenuhi :
  1. Surat Permohonan / Gugatan;
  2. Surat Kuasa dan Kartu Identitas Advokat yang masih berlaku;
  3. Biaya Panjar Gugatan / SKUM yang sudah ditentukan oleh Pengadilan Niaga Surabaya;
  1. Gugatan dan Surat Kuasa Asli harus mendapat persetujuan dari Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya;
  2. Kuasa Penggugat yang mengajukan Gugatan membayar biaya setelah Gugatan dapat persetujuan dari Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya, dan di berikan tanda terima tertulis yang ditanda tangani oleh PANITERA/SEKRETARIS Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya, dan membayar biaya gugatan / SKUM;
    Ket : (Sesuai dengan aturan dalam Undang – Undang RI No. 15 Thn. 2001 Pasal 80 yang mengatur tentang Merek);
  3. Penetapan Majelis Hakim; (Oleh Ketua Pengadilan Negeri Surabaya)
  4. Penetapan Panitera Pengganti; (Oleh Penitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Surabaya)
  5. Penetapan Hari dan Tanggal Sidang; (Oleh Ketua Majelis Hakim)
  6. Penunjukan Jurusita Pengganti; (Oleh Panitera Muda Perdata/Niaga)
  7. Pemanggilan para Pihak dilakukan oleh Jurusita Pengganti;
  8. Pencatatan dalam buku Regester;
  9. Lampiran / Contoh :
  1. Tanda Terima;
  2. Penetapan Majelis;
  3. Penetapan Hari dan Tanggal Sidang;
  4. Bukti biaya / SKUM;
  5. Relaas Panggilan Sidang;
  6. Relaas Pemberitahuan Isi Putusan;
  1. PELAKSANAAN PENDAFTARAN GUGATAN DESAIN INDUSTRI;
  1. Penggugat melalui Kuasa Hukumnya mengajukan gugatan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya, dengan beberapa kelengkapan/syarat yang harus dipenuhi :
  1. Surat Permohonan / Gugatan;
  2. Surat Kuasa dan Kartu Identitas Advokat yang masih berlaku;
  3. Biaya Panjar Gugatan / SKUM yang sudah ditentukan oleh Pengadilan Niaga Surabaya;
  1. Gugatan dan Surat Kuasa Asli harus mendapat persetujuan dari Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya;
  2. Kuasa Penggugat yang mengajukan Gugatan membayar biaya setelah Gugatan dapat persetujuan dari Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya, dan di berikan tanda terima tertulis yang ditanda tangani oleh PANITERA/SEKRETARIS Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya, dan membayar biaya gugatan / SKUM;
    Ket : (Sesuai dengan aturan dalam Undang – Undang RI No. 31 Thn. 2000 Pasal 39 yang mengatur tentang Desain Industri);
  3. Penetapan Majelis Hakim; (Oleh Ketua Pengadilan Negeri Surabaya)
  4. Penetapan Panitera Pengganti; (Oleh Penitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Surabaya)
  5. Penetapan Hari dan Tanggal Sidang; (Oleh Ketua Majelis Hakim)
  6. Penunjukan Jurusita Pengganti; (Oleh Panitera Muda Perdata/Niaga)
  7. Pemanggilan para Pihak dilakukan oleh Jurusita Pengganti;
  8. Pencatatan dalam buku Regester;
  9. Lampiran / Contoh :
  1. Tanda Terima;
  2. Penetapan Majelis;
  3. Penetapan Hari dan Tanggal Sidang;
  4. Bukti biaya / SKUM;
  5. Relaas Panggilan Sidang;
  6. Relaas Pemberitahuan Isi Putusan;
  1. PELAKSANAAN PENDAFTARAN KASASI HAK CIPTA :
  1. Pemohon melalui Kuasanya, mendaftar menyatakan Kasasi diterima bilamana tidak melebihi jangka waktu yang sudah ditentukan, paling lama 14 (empat belas) hari setelah tanggal Putusan diucapkan; (UU RI No. 19 Tahun 2002 Pasal 62 tentang HAK CIPTA)
  2. Pemohon membayar biaya Kasasi dengan bukti SKUM yang sudah ditentukan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya dan dibuatkan tanda terima yang ditanda tangani oleh Pejabat yang berwenang;
  3. Pemohon Kasasi wajib menyampaikan Memori Kasasi kepada Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya, 14 (empat belas) hari sejak tanggal permohonan Kasasi di daftarkan; (UU RI No. 19 Tahun 2002 Pasal 63 ayat 1)
  4. Jurusita Pengganti yang ditunjuk oleh Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya sebagai petugas wajib mengirimkan Permohonan Kasasi dan Memori Kasasi kepada Termohon Kasasi paling lama 7 (tujuh) hari setelah Memori Kasasi diterima oleh Panitera; (UU RI No. 19 Tahun 2002 Pasal 63 ayat 2)
  5. Termohon Kasasi dapat mengajukan Kontra Memori Kasasi paling lama 14 (empat belas) hari setelah tanggal Termohon Kasasi menerima Memori Kasasi; (UU RI No. 19 Tahun 2002 Pasal 63 ayat 3)
  6. Jurusita Pengganti yang ditunjuk oleh Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya sebagai petugas wajib mengirimkan Kontra Memori Kasasi kepada Pemohon Kasasi paling lama 7 (tujuh) hari setelah Kontra Memori Kasasi diterima oleh Panitera;(UU RI No. 19 Tahun 2002 Pasal 63 ayat 3)
  7. Pengiriman berkas perkara Kasasi kepada Mahkamah Agung RI paling lama 14 (empat belas) hari setelah lewat jangka waktu sebagaimana dimaksud pada (UU RI No. 19 Tahun 2002 Pasal 63 ayat 3) dengan persyaratan dan kelengkapan sebagai berikut :
  1. Surat Pengantar yang ditanda tangani oleh Pejabat yang berwenang;
  2. Lembar Bukti Setoran;
  3. Fotocopy Slip Setoran Biaya Perkara (BRI);
  1. Lampiran / Contoh :
  1. Tanda Terima Permohonan dan Memori Kasasi;
  2. Bukti biaya / SKUM;
  3. Tanda Terima Kontra Memori;
  4. Relaas Pemberitahuan Permohonan dan Memori Kasasi;
  5. Relaas Penyampaian Kontra Memori Kasasi;
  6. Relaas Pemberitahuan Putusan Kasasi;
  1. PELAKSANAAN PENDAFTARAN KASASI PATEN :
  1. Pemohon melalui Kuasanya, mendaftar menyatakan Kasasi diterima bilamana tidak melebihi jangka waktu yang sudah ditentukan, paling lama 14 (empat belas) hari setelah tanggal Putusan diucapkan; (UU RI No. 14 Tahun 2001 Pasal 123 ayat 1 tentang PATEN)
  2. Pemohon membayar biaya Kasasi dengan bukti SKUM yang sudah ditentukan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya dan dibuatkan tanda terima yang ditanda tangani oleh Pejabat yang berwenang;
  3. Pemohon Kasasi wajib menyampaikan Memori Kasasi kepada Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya, 7 (tujuh) hari sejak tanggal permohonan Kasasi di daftarkan; (UU RI No. 14 Tahun 2001 Pasal 123 ayat 1 da 2)
  4. Jurusita Pengganti yang ditunjuk oleh Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya sebagai petugas wajib mengirimkan Permohonan Kasasi dan Memori Kasasi kepada Termohon Kasasi paling lama 2 (dua) hari setelah Memori Kasasi diterima oleh Panitera; (UU RI No. 14 Tahun 2001 Pasal 123 ayat 3)
  5. Termohon Kasasi dapat mengajukan Kontra Memori Kasasi paling lama 7 (tujuh) hari setelah tanggal Termohon Kasasi menerima Memori Kasasi; (UU RI No. 14 Tahun 2001 Pasal 123 ayat 5)
  6. Jurusita Pengganti yang ditunjuk oleh Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya sebagai petugas wajib mengirimkan Kontra Memori Kasasi kepada Pemohon Kasasi paling lama 2 (dua) hari setelah Kontra Memori Kasasi diterima oleh Panitera; (UU RI No. 14 Tahun 2001 Pasal 123 ayat 5)
  7. Pengiriman berkas perkara Kasasi kepada Mahkamah Agung RI paling lama 7 (tujuh) hari setelah lewat jangka waktu sebagaimana dimaksud pada (UU RI No. 14 Tahun 2001 Pasal 123 ayat 6 tentang PATEN) dengan persyaratan dan kelengkapan sebagai berikut :
  1. Surat Pengantar yang ditanda tangani oleh Pejabat yang berwenang;
  2. Lembar Bukti Setoran;
  3. Fotocopy Slip Setoran Biaya Perkara (BRI);
  1. Lampiran / Contoh :
  1. Tanda Terima Permohonan dan Memori Kasasi;
  2. Bukti biaya / SKUM;
  3. Tanda Terima Kontra Memori;
  4. Relaas Pemberitahuan Permohonan dan Memori Kasasi;
  5. Relaas Penyampaian Kontra Memori Kasasi;
  6. Relaas Pemberitahuan Putusan Kasasi;

VII. PELAKSANAAN PENDAFTARAN KASASI MEREK :

  1. Pemohon melalui Kuasanya, mendaftar menyatakan Kasasi diterima bilamana tidak melebihi jangka waktu yang sudah ditentukan, paling lama 14 (empat belas) hari setelah tanggal Putusan diucapkan; (UU RI No. 15 Tahun 2001 Pasal 83 ayat 1 tentang MEREK)
  2. Pemohon membayar biaya Kasasi dengan bukti SKUM yang sudah ditentukan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya dan dibuatkan tanda terima yang ditanda tangani oleh Pejabat yang berwenang;
  3. Pemohon Kasasi wajib menyampaikan Memori Kasasi kepada Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya, 7 (tujuh) hari sejak tanggal permohonan Kasasi di daftarkan; (UU RI No. 15 Tahun 2001 Pasal 83 ayat 3 tentang Merek)
  4. Jurusita Pengganti yang ditunjuk oleh Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya sebagai petugas wajib mengirimkan Permohonan Kasasi dan Memori Kasasi kepada Termohon Kasasi paling lama 2 (dua) hari setelah Memori Kasasi diterima oleh Panitera; (UU RI No. 15 Tahun 2001 Pasal 83 ayat 4 tentang MEREK)
  5. Termohon Kasasi dapat mengajukan Kontra Memori Kasasi paling lama 7 (tujuh) hari setelah tanggal Termohon Kasasi menerima Memori Kasasi; (UU RI No. 15 Tahun 2001 Pasal 83 ayat 5)
  6. Jurusita Pengganti yang ditunjuk oleh Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya sebagai petugas wajib mengirimkan Kontra Memori Kasasi kepada Pemohon Kasasi paling lama 2 (dua) hari setelah Kontra Memori Kasasi diterima oleh Panitera; (UU RI No. 15 Tahun 2001 Pasal 83 ayat 5)
  7. Pengiriman berkas perkara Kasasi kepada Mahkamah Agung RI paling lama 7 (tujuh) hari setelah lewat jangka waktu sebagaimana dimaksud pada (UU RI No. 15 Tahun 2001 Pasal 83 ayat 6) dengan persyaratan dan kelengkapan sebagai berikut :
  1. Surat Pengantar yang ditanda tangani oleh Pejabat yang berwenang;
  2. Lembar Bukti Setoran;
  3. Fotocopy Slip Setoran Biaya Perkara (BRI);
  1. Lampiran / Contoh :
  1. Tanda Terima Permohonan dan Memori Kasasi;
  2. Bukti biaya / SKUM;
  3. Tanda Terima Kontra Memori;
  4. Relaas Pemberitahuan Permohonan dan Memori Kasasi;
  5. Relaas Penyampaian Kontra Memori Kasasi;
  6. Relaas Pemberitahuan Putusan Kasasi;

VIII. PELAKSANAAN PENDAFTARAN KASASI DESAIN INDUSTRI :

  1. Pemohon melalui Kuasanya, mendaftar menyatakan Kasasi diterima bilamana tidak melebihi jangka waktu yang sudah ditentukan, paling lama 14 (empat belas) hari setelah tanggal Putusan diucapkan; (UU RI No. 31 Tahun 2000 Pasal 41 tentang DESAIN INDUSTRI)
  2. Pemohon membayar biaya Kasasi dengan bukti SKUM yang sudah ditentukan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya dan dibuatkan tanda terima yang ditanda tangani oleh Pejabat yang berwenang;
  3. Pemohon Kasasi wajib menyampaikan Memori Kasasi kepada Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya, 14 (empat belas) hari sejak tanggal permohonan Kasasi di daftarkan; (UU RI No. 31 Tahun 2000 Pasal 41 ayat 3)
  4. Jurusita Pengganti yang ditunjuk oleh Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya sebagai petugas wajib mengirimkan Permohonan Kasasi dan Memori Kasasi kepada Termohon Kasasi paling lama 2 (dua) hari setelah Permohonan Kasasi diterima oleh Panitera; (UU RI No. 31 Tahun 2000 Pasal 41 ayat 4)
  5. Termohon Kasasi dapat mengajukan Kontra Memori Kasasi paling lama 7 (tujuh) hari setelah tanggal Termohon Kasasi menerima Memori Kasasi; (UU RI No. 31 Tahun 2000 Pasal 41 ayat 5)
  6. Jurusita Pengganti yang ditunjuk oleh Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya sebagai petugas wajib mengirimkan Kontra Memori Kasasi kepada Pemohon Kasasi paling lama 2 (dua) hari setelah Kontra Memori Kasasi diterima oleh Panitera; (UU RI No. 31 Tahun 2000 Pasal 41 ayat 5)
  7. Pengiriman berkas perkara Kasasi kepada Mahkamah Agung RI paling lama 7 (tujuh) hari setelah lewat jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat 5 (lima) pada (UU RI No. 31 Tahun 2000 Pasal 41 ayat 6) dengan persyaratan dan kelengkapan sebagai berikut :
  1. Surat Pengantar yang ditanda tangani oleh Pejabat yang berwenang;
  2. Lembar Bukti Setoran;
  3. Fotocopy Slip Setoran Biaya Perkara (BRI);
  1. Lampiran / Contoh :
  1. Tanda Terima Permohonan dan Memori Kasasi;
  2. Bukti biaya / SKUM;
  3. Tanda Terima Kontra Memori;
  4. Relaas Pemberitahuan Permohonan dan Memori Kasasi;
  5. Relaas Penyampaian Kontra Memori Kasasi;
  6. Relaas Pemberitahuan Putusan Kasasi;