Panitera

pp jokopurnomo

Panitera

H. R. JOKO PURNOMO, S.H., M.H.

Pembina Utama Muda (IV/c)
196510241986031003

Tugas
Melaksanakan pemberian dukungan di bidang teknis dan administrasi perkara serta menyelesaikan surat-surat yang berkaitan dengan perkara.

Fungsi
  1. Pelaksanaan koordinasi, pembinaan dan pengawasan pelaksanaan tugas dalam pemberian dukungan di bidang teknis.
  2. Pelaksanaan pengelolaan administrasi perkara perdata.
  3. Pelaksananaan pengelolaan administrasi perkara pidana.
  4. Pelaksananaan pengelolaan administrasi perkara khusus.
  5. Pelaksananaan pengelolaan administrasi perkara, penyajian data perkara, dan transparansi perkara.
  6. Pelaksanaan administrasi keuangan dalam program teknis dan keuangan perkara yang ditetapkan berdasarkan peraturan dan perundang-undangan, minutasi, evaluasi dan administrasi Kepaniteraan.
  7. Pelaksanaan mediasi.
  8. Pembinaan teknis kepaniteraan dan kejurusitaan.
  9. Pelaksanaan fungsi yang diberikan oleh Ketua Pengadilan Negeri.