 PaniteraH. R. JOKO PURNOMO, S.H., M.H. Pembina Tingkat I (IV/b) 196510241986031003 | Tugas |
---|
Melaksanakan pemberian dukungan di bidang teknis dan administrasi perkara serta menyelesaikan surat-surat yang berkaitan dengan perkara. |
Fungsi |
---|
- Pelaksanaan koordinasi, pembinaan dan pengawasan pelaksanaan tugas dalam pemberian dukungan di bidang teknis.
- Pelaksanaan pengelolaan administrasi perkara perdata.
- Pelaksananaan pengelolaan administrasi perkara pidana.
- Pelaksananaan pengelolaan administrasi perkara khusus.
- Pelaksananaan pengelolaan administrasi perkara, penyajian data perkara, dan transparansi perkara.
- Pelaksanaan administrasi keuangan dalam program teknis dan keuangan perkara yang ditetapkan berdasarkan peraturan dan perundang-undangan, minutasi, evaluasi dan administrasi Kepaniteraan.
- Pelaksanaan mediasi.
- Pembinaan teknis kepaniteraan dan kejurusitaan.
- Pelaksanaan fungsi yang diberikan oleh Ketua Pengadilan Negeri.
|
|