Pelaksananaan pengelolaan administrasi perkara, penyajian data perkara, dan transparansi perkara.
Pelaksanaan administrasi keuangan dalam program teknis dan keuangan perkara yang ditetapkan berdasarkan peraturan dan perundang-undangan, minutasi, evaluasi dan administrasi Kepaniteraan.
Pelaksanaan mediasi.
Pembinaan teknis kepaniteraan dan kejurusitaan.
Pelaksanaan fungsi yang diberikan oleh Ketua Pengadilan Negeri.