Poin P STANDAR PELAYANAN PENGADILAN NEGERI SURABAYA
Pemberian Kompensasi Atas Layanan Yang Tidak Sesuai
- Penyelenggara layanan berkewajiban memberikan kompensasi kepada Pengguna layanan apabila terjadi ketidaksesuai layanan baik dari waktu pelayanan maupun produk layanan.
- Kompensasi yang diberikan adalah berupa Topi yang bertuliskan e-Court / e-Litigasi / e-Raterang.