Kompensasi Pelayanan

Poin P STANDAR PELAYANAN PENGADILAN NEGERI SURABAYA

Pemberian Kompensasi Atas Layanan Yang Tidak Sesuai

  1. Penyelenggara layanan berkewajiban memberikan kompensasi kepada Pengguna layanan apabila terjadi ketidaksesuai layanan baik dari waktu pelayanan maupun produk layanan.
  2. Kompensasi yang diberikan adalah berupa Topi yang bertuliskan e-Court / e-Litigasi / e-Raterang.

Kompensasi Pelayanan