Denda Tilang

Sesuai dengan PERMA No. 12 tahun 2016 tentang tata cara Penyelesaian Pelanggaran Lalu Lintas Para pelanggar yang datang pada Pengadilan Negeri Surabaya tidak lagi mengikuti persidangan, akan tetapi cukup dengan melihat denda yang telah diputus oleh Hakim pada laman resmi (website) Pengadilan Negeri Surabaya (www.pn-surabayakota.go.id) / Kejaksaan Negeri Surabaya (www.kejari-surabaya.go.id) / Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya (www.kejari-tanjungperak.go.id). Para pelanggar yang telah mengetahui besaran denda, melakukan pembayaran secara tunai atau elektronik melalui rekening BRI dari :
  • Kejaksaan Negeri Surabaya No. Rekening BRI : 2030.01.000109.30.8 An. Tilang Kejari Surabaya
  • Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya No. Rekening BRI : 0172.01.001870.30.4 An. BPN 301 Kejaksaan Negeri Tanjung Perak
Tempat pengambilan barang bukti yang sudah dibayar oleh Pelanggar secara tunai atau elektronik mengambil barang bukti tilang di Kantor Kejaksaan Negeri :
  • Kejaksaan Negeri Surabaya, Jl. Sukomanunggal Jaya No. 1 Surabaya
  • Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, Jl. Kemayoran Baru No. 1 Surabaya