Pengajuan Perkara Perdata

Pendaftaran Perkara Perdata Dapat Diajukan Melalui :

Alamat Akses :

Untuk Perkara Pedata, Jenis Perkara yang Dapat Didaftarkan Melalui Aplikasi e-Court Mahkamah Agung :

  1. Perkara Perdata Gugatan
  2. Perkara Perdata Permohonan
  3. Perkara Perdata Gugatan Sederhana
  4. Perkara Perdata Bantahan
  5. Perkara Permohonan Konsinyasi
  6. Perkara Pembatalan Arbitrase

Upaya Hukum yang Dapat Didaftarkan Melalui Aplikasi e-Court Mahkamah Agung :

  1. Upaya Hukum Banding
  2. Upaya Hukum Verzet

Cara Melakukan Pendaftaran Perkara :

  • Jika anda adalah seorang Advokat, maka diwajibkan untuk mendaftarkan diri sebagai Pengguna Terdaftar melalui fitur Register Pengguna Terdaftar (Untuk Advokat).
  • Jika anda mengajukan perkara tanpa didampingi oleh Kuasa Hukum, silahkan mengajukan User Login ke Meja Ecourt / Pojok Ecourt di Pengadilan Tingkat Pertama terdekat / Pengadilan Tingkat Pertama dimana anda akan mengajukan perkara.

Fasilitas dan Keuntungan yang Akan Anda Dapatkan :

  1. Akun dapat digunakan selamanya selama penggunaannya sesuai ketentuan.
  2. Akun dapat digunakan untuk pendaftaran perkara di Pengadilan Umum/Pengadilan Agama/Pengadilan Tata Usaha Negara.
  3. Pendaftaran dan unggah berkas pendaftaran dapat dilakukan secara daring di mana saja. Tidak perlu mendatangi Pengadilan jika sudah memiliki akun aktif (e-Filing).
  4. Taksiran biaya berperkara otomatis (e-SKUM).
  5. Pembayaran biaya berperkara menggunakan Virtual Account (VA).
  6. Notifikasi pendaftaran perkara melalui e-mail.
  7. Notifikasi Panggilan sidang dan pemberitahuan putusan melalui e-mail (e-Summon).
  8. Persidangan secara elektronik (e-Litigasi).
  9. Salinan Putusan secara elektronik (e-Salinan) yang sudah ditandatangani secara elektronik (e-Sign).