Pengajuan Perkara Perdata


logo-ecourt
Pengajuan Perkara Perdata Gugatan, Permohonan, Gugatan Sederhana dan Bantahan dapat dilaksanakan melalui aplikasi e-Court Mahkamah Agung.

  • Jika anda adalah seorang Advokat, maka diwajibkan untuk mendaftarkan diri sebagai Pengguna Terdaftar.
  • Jika anda mengajukan perkara tanpa didampingi oleh Kuasa Hukum, silahkan mengajukan User Login ke Meja Ecourt / Pojok Ecourt di Pengadilan Tingkat Pertama terdekat / Pengadilan Tingkat Pertama dimana anda akan mengajukan perkara.