Recently updated on February 10th, 2023 at 11:25 am
Pengadilan Negeri Surabaya merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan umum yang mempunyai tugas pokok sebagai berikut:
- Menerima, memeriksa dan menyelesaikan perkara yang diajukan kepadanya sesuai Undang-Undang No. 8 Tahun 2004 tentang Peradilan Umum dan Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman.
- Menyelenggarakan Administrasi Perkara dan Administrasi Umum lainnya
Pengadilan Negeri Surabaya masuk dalam wilayah Pengadilan Tinggi Surabaya dengan luas wilayah kurang lebih 274,06 kilometeryang terdiri dari 5 (lima) wilayah yaitu:
- Surabaya Utara
- Surabaya Timur
- Surabaya Selatan
- Surabaya Pusat
- Surabaya Barat
Wilayah Surabaya Utara meliputi 4 (lima) kecamatan, yaitu:
- Kecamatan Pabean Cantikan
- Kecamatan Semampir
- Kecamatan Krembangan
- Kecamatan Kenjeran
- Kecamatan Bulak
- Wilayah Surabaya Timur meliputi 7 (tujuh) kecamatan, yaitu:
- Kecamatan Tambaksari
- Kecamatan Gubeng
- Kecamatan Rungkut
- Kecamatan Tenggilis Menjoyo
- Kecamatan Gunung Anyar
- Kecamatan Sukolilo
- Kecamatan Mulyorejo
Wilayah Surabaya Selatan meliputi 8 (delapan) kecamatan, yaitu:
- Kecamatan Sawahan
- Kecamatan Wonokromo
- Kecamatan Dukuh Pakis
- Kecamatan Karangpilang
- Kecamatan Wiyung
- Kecamatan Wonocolo Jambangan
- Kecamatan Gayungan
- Kecamatan Jambangan
Wilayah Surabaya Pusat meliputi 4 (empat) kecamatan, yaitu:
- Kecamatan Genteng
- Kecamatan Tegalsari
- Kecamatan Bubutan
- Kecamatan Simokerto
Wilayah Surabaya Barat meliputi 7 (tujuh) wilayah kecamatan, yaitu:
- Kecamatan Tandes
- Kecamatan Asemworo
- Kecamatan Sukomanggal
- Kecamatan Benowo
- Kecamatan Pakel
- Kecamatan Lakarsantri
- Kecamatan Sambikerep