Untuk Pemohon Perorangan |
- (SuKet A) Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana
- (SuKet B) Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya
- (SuKet C) Surat Keterangan di Pidana Karena Kealpaan Ringan atau Alasan Politik
- (SuKet D) Surat Keterangan Tidak memiliki Tanggungan Utang Secara Perorangan dan/atau Secara Badan Hukum yang Menjadi Tanggung Jawabnya yang Merugikan Keuangan Negara
- (SuKet E) Surat Keterangan Tidak Sedang Dinyatakan Pailit
|
Persyaratan yang diminta Saat Pendaftaran |
Persyaratan yang diserahkan Saat Pengambilan |
- e-Doc/Scan Berwarna KTP
- e-Doc/Scan Berwarna SKCK
- e-Doc/Scan Berwarna Foto 4×6 Background Merah (SuKet A/B/C)
|
- Cetak Surat Permohonan dari Aplikasi Eraterang
- Fotokopi KTP Legalisir
- Fotokopi SKCK Legalisir
- Fotokopi KK
- Surat Pernyataan Bermeterai
- Pas Foto 4×6 Background Merah 2 Lembar (SuKet A/B/C) atau Fotokopi NPWP (SuKet D/E)
|
Kemudian Kami persilahkan melakukan pendaftaran melalui alamat :
eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id
Atau Klik pada gambar berikut ini :
Untuk Pemohon Non-Perorangan |
Persyaratan yang diminta adalah |
- Surat Keterangan Bebas Perkara
- Surat Keterangan Tidak Termasuk Dalam Daftar Hitam
- Surat Keterangan Tidak memiliki Tanggungan Utang Secara Perorangan dan/atau Secara Badan Hukum yang Menjadi Tanggung Jawabnya yang Merugikan Keuangan Negara
- Surat Keterangan Tidak Sedang Dinyatakan Pailit
- Surat Keterangan Tidak Terdaftar/Terdaftar Sebagai Pihak Dalam Perkara PHI
|
- Surat Permohonan
- Fotokopi NPWP
- Fotokopi Akta Pendirian
- Fotokopi SIUP
- Fotokopi Pengesahan dari KEMENKUMHAM
- Surat Kuasa (Apabila Dikuasakan)
- Akta Perubahan (Bila Ada)
|
Kemudian Kami persilahkan melakukan antrian pendaftaran melalui LOKET 1 pada PTSP PN Surabaya.