Surat Keterangan

Untuk Pemohon Perorangan
  1. (SuKet A) Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana
  2. (SuKet B) Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya
  3. (SuKet C) Surat Keterangan di Pidana Karena Kealpaan Ringan atau Alasan Politik
  4. (SuKet D) Surat Keterangan Tidak memiliki Tanggungan Utang Secara Perorangan dan/atau Secara Badan Hukum yang Menjadi Tanggung Jawabnya yang Merugikan Keuangan Negara
  5. (SuKet E) Surat Keterangan Tidak Sedang Dinyatakan Pailit
Persyaratan yang diminta Saat PendaftaranPersyaratan yang diserahkan Saat Pengambilan
  1. e-Doc/Scan Berwarna KTP
  2. e-Doc/Scan Berwarna SKCK
  3. e-Doc/Scan Berwarna Foto 4×6 Background Merah (SuKet A/B/C)
  1. Cetak Surat Permohonan dari Aplikasi Eraterang
  2. Fotokopi KTP Legalisir
  3. Fotokopi SKCK Legalisir
  4. Fotokopi KK
  5. Surat Pernyataan Bermeterai
  6. Pas Foto 4×6 Background Merah 2 Lembar (SuKet A/B/C) atau Fotokopi NPWP (SuKet D/E)

Kemudian Kami persilahkan melakukan pendaftaran melalui alamat : eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id
Atau Klik pada gambar berikut ini :
Surat Keterangan Online
Tahapan Surat Keterangan Elektronik
Validasi Keaslian Surat Keterangan


Untuk Pemohon Non-PeroranganPersyaratan yang diminta adalah
  1. Surat Keterangan Bebas Perkara
  2. Surat Keterangan Tidak Termasuk Dalam Daftar Hitam
  3. Surat Keterangan Tidak memiliki Tanggungan Utang Secara Perorangan dan/atau Secara Badan Hukum yang Menjadi Tanggung Jawabnya yang Merugikan Keuangan Negara
  4. Surat Keterangan Tidak Sedang Dinyatakan Pailit
  5. Surat Keterangan Tidak Terdaftar/Terdaftar Sebagai Pihak Dalam Perkara PHI
  1. Surat Permohonan
  2. Fotokopi NPWP
  3. Fotokopi Akta Pendirian
  4. Fotokopi SIUP
  5. Fotokopi Pengesahan dari KEMENKUMHAM
  6. Surat Kuasa (Apabila Dikuasakan)
  7. Akta Perubahan (Bila Ada)

Kemudian Kami persilahkan melakukan antrian pendaftaran melalui LOKET 1 pada PTSP PN Surabaya.