Relaas Panggilan / Pemberitahuan Umum Kepada : Nama Pihak : DESIMA WARUWU Nomor Perkara : 500/Pdt.G/2018/PN. Sby

PEMBERITAHUAN UMUM SISA PANJAR 500PDTG2018

=========================================================================================================================

Pemberitahuan Pengambilan Sisa Panjar Perkara Banding Nomor 500/Pdt.G/2018/PN. Sby dengan keterangan sebagai berikut:
– Status Pengiriman: Retur
– Alasan Retur: Pihak Penerima tidak tinggal di alamat yang dituju sesuai keterangan lurah/ kepala desa termasuk aparat kelurahan/desa.

Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Panggilan Dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat angka 9 dan 10, selanjutnya Pemberitahuan ini diberitahukan dengan mekanisme Panggilan Umum.

Relaas Panggilan / Pemberitahuan Umum Kepada : Nama Pihak : SOEGENG HARI KARTONO Nomor Perkara : 77/Pdt.G/2018/PN. Sby

PEMBERITAHUAN UMUM SISA PANJAR 77PDTG2018

=========================================================================================================================

Pemberitahuan Pengambilan Sisa Panjar Perkara Banding Nomor 77/Pdt.G/2018/PN. Sby dengan keterangan sebagai berikut:
– Status Pengiriman: Retur
– Alasan Retur: Pihak Penerima tidak tinggal di alamat yang dituju sesuai keterangan lurah/ kepala desa termasuk aparat kelurahan/desa.

Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Panggilan Dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat angka 9 dan 10, selanjutnya Pemberitahuan ini diberitahukan dengan mekanisme Panggilan Umum.

Relaas Panggilan / Pemberitahuan Umum Kepada : Nama Pihak : ADE SULISTYORINI Nomor Perkara : 12/Pdt.G/2019/PN. Sby

PEMBERITAHUAN UMUM SISA PANJAR 12PDTG2019

=========================================================================================================================

Pemberitahuan Pengambilan Sisa Panjar Perkara Banding Nomor 12/Pdt.G/2019/PN. Sby dengan keterangan sebagai berikut:
– Status Pengiriman: Retur
– Alasan Retur: Pihak Penerima tidak tinggal di alamat yang dituju sesuai keterangan lurah/ kepala desa termasuk aparat kelurahan/desa.

Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Panggilan Dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat angka 9 dan 10, selanjutnya Pemberitahuan ini diberitahukan dengan mekanisme Panggilan Umum.