BeritaHakim

KUPAS TUNTAS SEPUTAR VAKSINASI DAN VARIAN BARU COVID-19

seminar covid 1 (2)

SURABAYA | 12 Agustus 2021 – Setelah mengadakan seminar online yang bertemakan kupas tuntas seputar isolasi mandiri (ISOMAN) covid 19, Sekretariat PP IKAHI kembali mengadakan kegiatan serupa. Namun, kali ini seminar online tersebut bertemakan kupas tuntas seputar vaksinasi dan varian baru covid-19. Kegiatan ini diselenggarakan bertujuan untuk mengikuti perkembangan vaksinasi dan varian baru Covid – 19 yang terjadi di Indonesia. Seminar dimulai pada pukul 09.00 tersebut dihadiri oleh Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan serta para hakim. Tak lupa acara dimulai dengan pembacaan doa yang dipimpin oleh Bapak Salman, SH. MH dan sambutan dari Ketua Umum IKAHI Bapak Suhadi, SH. MH. Beliau menyampaikan bahwa saat ini vaksinasi dengan varian baru Covid – 19 menjadi perhatian kita semua, dimana kita harus hati-hati dengan varian baru Covid – 19 ini. Selain itu, masih banyak orang yang tidak mau di vaksin sehingga dengan adanya kegiatan ini diharapkan bisa menjadikan informasi mengenai pentingnya melakukan vaksinasi.

Narasumber yang dihadirkan pada seminar online kali ini yaitu Ibu DR. dr. Erlina Burhan, M.Sc, Sp.P (K). Dalam pemaparannya, beliau mengatakan bahwa penyakit Covid – 19 ini masih terus berkembang berjalan dan bermutasi. Angka kasus yang terjadi di Indonesia per tanggal 15 juli 2021 sebanyak 56,757 orang. Penyebab yang paling mendominasi yaitu protokol kesehatan tidak dilaksanakan dengan optimal. Beberapa pesan WHO yang harus kita ingat adalah bahwa Covid – 19 itu nyata, jangan lupa untuk mendengarkan berita yang benar karena banyak beredarnya informasi yang salah, hoax & disinformasi akan membahayakan nyawa orang lain, carilah informasi yang valid.

seminar covid 2 (2)

Diakhir pemaparannya beliau menghimbau kepada para hadirin yang ada agar selalu menrapkan pola hidup sehat seperti: berhenti meorokok, olahraga teratur, gizi seimbang, jaga kebersihan tubuh, kontrol penyakit lain, bersihkan lingkungan , kenali gejala- gejalanya. Bekerja dan beraktivias merupakan hak masyarakat namun taat peraturan protokol adalah kewajiban dan tetaplah beradaptasi di dalam New Normal.