Recently updated on November 20th, 2019 at 12:32 pm
Surabaya, 4 Oktober 2016, Studi banding merupakan sebuah konsep belajar yang dilakukan di lingkungan yang berbeda yang merupakan kegiatan yang dilakukan untuk maksut peningkatan mutu, perluasan usaha, perbaikan sistem, penentuan kebijakan baru, perbaikan peraturan perundang – undangan, dan lain – lain. Untuk itu Pengadilan Negeri Surabaya dalam rangka persiapan menuju Akreditasi Penjaminan Mutu dirasa perlu untuk melakukan studi banding demi perbaikan dan pencapaian mendapatkan penilaian Akreditasi “A” pada Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam hal ini Pengadilan Negeri Surabaya melakukan study banding ke Pengadilan Negeri Yogyakarta yang terlebih dulu telah mendapatkan Sertifikat Akreditasi “A”.
Bahwa pada tanggal 14 September 2016 bertempat di Pengadilan Negeri Hubungan Industrial dan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta Kelas IA, diadakan kegiatan penyerahan Akreditasi Penjaminan Mutu Badan Peradilan Umum Serta Penyerahan Sertifikat ISO 9001 : 2015 dari Direktorat Jendral Badan Peradilan Umum (Badilum) kepada 7 (tujuh) Pengadilan Negeri yaitu:
- Pengadilan Negeri,Hubungan Industrial dan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta Kelas IA
- Pengadilan Negeri Gresik Kelas IB
- Pengadilan Negeri Gampengrejo (Kabupaten Kediri) Kelas IB
- Pengadilan Negeri Cibinong Kelas IB
- Pangadilan Negeri Banjarnegara Kelas II
- Pengadilan Negeri Salatiga Kelas II
- Pengadilan Negeri Bontang Kelas II
Penghargaan Akreditasi ini di berikan langsung oleh Bpk. H. Suwardi, SH., MH. selaku Wakil Ketua Mahkammah Agung RI (Bidang Non Yudisial), didampingi Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum (Badilum) Bp. Herri Swantoro, SH, MH., dan di terima oleh masing – masing Ketua Pengadilan Negeri yang didampingi Panitera dan Sekretaris. Sertifikat ISO 9001:2015 diberikan kepada 3 Pengadilan dengan Perolehan Nilai “A” atau “Excellent” yaitu Pengadilan Negeri, Hubungan Industrial dan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta Kelas IA, Pengadilan Negeri Gresik Kelas IB dan Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri Kelas IB. Seritifikat ini diberikan dengan tujuan agar mendorong Pengadilan Negeri sebagai ujung tombak penyelesaian hukum untuk menciptakan suatu kondisi peradilan yang modern, kredibel, akuntabel, dan transparan.
Dalam kesempatan yang sama pula, Ketua Pengadilan Negeri Hubungan Industrial dan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta Kelas IA memberikan penghargaan kepada Instansi yang telah bekerjasama dengan Pengadilan Negeri Hubungan Industrial dan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta Kelas IA yaitu :
- RSUD Kota Yogyakarta yang telah bekerjasama dalam Klinik Kesehatan
- Rektor Universitas Ahmad Dahlan yang telah bekerja sama dalam pengelolaan Ruang Pengasuhan Anak.
- Ketua Pos Bakum yang telah bekerja sama dalam pemberian pelayanan Bantuan Hukum.
Disela-sela acara,disajikan pula acara hiburan Tari Garuda, Tari Kerincing Emas dan Puisi Kataku Untukmu MA RI dari mahasiswa. Acara dilanjutkan dengan ishoma dan pembinaan dari Waka MARI dan Dirjen Badilum.
Oleh karena itu sangat pantas kiranya bagi Pengadilan Negeri Surabaya untuk melakukan study banding ke Pengadilan Negeri Yogyakarta sebagai bahan pembelajaran mengenai peningkatan mutu dan akreditasi untuk mendapat perolehan nilai “A” atau “Excellent”. (IT Team)