Berita

Pemanfaatan Drone Dalam Sidang Pemeriksaan Setempat

Drone

Surabaya (20/7). Drone merupakan suatu kendaraan udara yang berbentuk seperti pesawat terbang atau helikopter yang dioperasikan tanpa menggunakan awak atau pilot. Berbeda dengan pesawat terbang yang pilotnya berada di dalam kabin, pilot drone tetap berada di daratan dan hanya mengendalikan drone lewat fasilitas remote control.

Meskipun pada awalnya hanya digunakan oleh pihak militer, saat ini penggunaan drone sudah semakin meluas. Selain pihak militer, drone juga biasanya digunakan oleh badan pemerintah terutama yang ada hubungannya dengan intelijen dan pertahanan. Saat ini, drone bahkan bisa digunakan oleh masyarakat awam.

Spesifikasi drone juga cukup bervariasi. Beberapa jenis drone dioperasikan dengan menggunakan tenaga surya sebagai sumber tenaganya. Sementara itu, beberapa jenis drone lainnya, terutama drone komersial, dioperasikan dengan menggunakan baterai.

Untuk itu Pengadilan Negeri Surabaya mencoba memanfaatkan drone dalam proses sidang pemeriksaan setempat. Proses pemeriksaan setempat, Majelis Hakim dan para pihak hanya perlu melihat monitor untuk menunjukan batas – batas obyek sengketa sehingga dapat menyingkat waktu dan menghemat tenaga.